Menguji Slogan Polisi Bersama Masyarakat di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Jumat, 09 Oktober 2026
Menguji Slogan Polisi Bersama Masyarakat di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Penulis Direktur Eksekutif SMI

PERUBAHAN slogan tentunya bukan sekadar pergantian kalimat, melainkan pernyataan tentang bagaimana sebuah institusi memahami dirinya, kepada siapa kewenangannya diabdikan, dan standar apa yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kapolri Jenderal Suyudi memperkenalkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”. Slogan ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah masyarakat akan menemukan bukti bahwa polisi benar-benar hadir ketika menghadapi kejahatan, ketidakadilan, konflik sosial, kritik terhadap kekuasaan, bahkan ketika masyarakat berhadapan dengan aparat kepolisian sendiri?

Karena itu, diperlukan pembuktian bahwa slogan tersebut tidak sebatas komunikasi publik, tetapi menjadi kontrak moral. Slogan itu tidak cukup hadir karena keindahan bahasa, melainkan harus diuji melalui kesesuaian antara apa yang dikatakan institusi dan apa yang dialami masyarakat.

“Polisi Bersama Masyarakat” tentunya bukan sekadar kehadiran dalam kegiatan sosial, pembagian bantuan, patroli, atau pembangunan komunikasi publik yang positif.

Ukuran paling mendasar adalah ketika seorang warga datang membawa laporan, korban membutuhkan perlindungan, kelompok lemah berhadapan dengan pihak yang lebih kuat, seseorang mengkritik pemerintah, atau ketika polisi harus memilih antara kepentingan kekuasaan dan kepentingan hukum.

Pada titik-titik itulah independensi, profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada hukum benar-benar diuji. Karena itu, slogan baru harus diperlakukan sebagai indikator yang dapat diverifikasi, bukan sekadar identitas komunikasi.

Jika Polri menyatakan diri bersama masyarakat, publik berhak bertanya: seberapa cepat polisi merespons laporan? Berapa banyak perkara yang diselesaikan? Berapa pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti? Berapa anggota yang dikenai sanksi karena pelanggaran? Bagaimana penggunaan kekuatan diawasi? Dan, yang paling sensitif, apakah hukum ditegakkan secara setara ketika berhadapan dengan warga biasa, pejabat, pemilik modal, maupun aktor politik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap polisi. Sebaliknya, hal itu merupakan konsekuensi logis dari prinsip accountability of public power atau akuntabilitas kekuasaan publik. Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya dan membuka ruang pemeriksaan oleh masyarakat.

Krisis Persepsi Keadilan dan Profesionalitas
Survei Litbang Kompas pada April 2026 menunjukkan 82,4% responden meyakini kinerja Polri akan membaik. Citra positif Polri mencapai 71,5%, kepuasan terhadap pelayanan mencapai 67,6%, sementara indeks profesionalisme pelayanan yang dilaporkan mencapai 8,37.
Data tersebut merupakan modal penting. Namun, meningkatnya persepsi positif harus diikuti dengan standar evaluasi yang lebih tinggi. Kepercayaan publik

merupakan modal sosial yang harus terus dipelihara melalui konsistensi perilaku institusi. Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi membutuhkan alasan objektif yang dapat dirasakan masyarakat.

Salah satu persoalan yang harus dijawab adalah ungkapan “no viral, no justice”, yang kerap dimaknai sebagai anggapan bahwa perkara harus menjadi viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dan keadilan.

Kemunculan ungkapan tersebut secara berulang di ruang publik menjadi sinyal bahwa sebagian masyarakat merasakan adanya ketimpangan dalam akses terhadap perhatian institusi. Dalam negara hukum, perkara seharusnya tidak memperoleh prioritas hanya karena viral, banyaknya pengikut korban, tekanan media, atau kekuatan politik pihak yang terlibat.

Perkara harus diproses berdasarkan hukum, bukti, tingkat urgensi, dampak terhadap korban, dan prosedur yang berlaku. Jika viralitas menjadi faktor informal yang menentukan perhatian aparat, terjadi pergeseran berbahaya: media sosial berubah menjadi pintu masuk untuk memperoleh keadilan, bergantung pada kemampuan seseorang membuat kasusnya menjadi tontonan publik.

Masyarakat miskin, korban kekerasan, warga di wilayah terpencil, kelompok rentan, atau orang yang tidak memiliki akses memadai ke media seharusnya tetap mendapatkan pelayanan hukum yang setara.

Di sinilah slogan “Polisi Bersama Masyarakat” harus diuji secara serius: apakah polisi hadir sebelum suatu perkara menjadi viral, bukan baru bergerak setelah tekanan publik membesar?

Dalam kontestasi politik 2024, istilah “Partai Cokelat” atau “Parcok” mengemuka di ruang publik untuk menggambarkan dugaan keterlibatan atau keberpihakan aparat kepolisian dalam dinamika politik elektoral.

Istilah tersebut menjadi bagian dari kritik mengenai dugaan politisasi institusi penegak hukum dan ketidaknetralan aparat dalam Pemilu maupun Pilkada 2024. Menguatnya istilah ini dalam perbincangan publik menunjukkan bahwa pernyataan netralitas dari institusi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan persepsi masyarakat.

Polisi tidak boleh menjadi aktor yang menentukan preferensi politik masyarakat dengan menggunakan kewenangan hukum untuk menguntungkan kandidat tertentu. Dalam demokrasi, posisi polisi sangat berbeda dari aktor politik.

Partai politik mencari suara, sedangkan polisi menjaga hukum. Partai politik berupaya memenangkan kontestasi, sedangkan polisi harus menjaga agar kontestasi berlangsung adil. Karena itu, polisi harus menempatkan tegaknya hukum dan perlindungan hak warga negara sebagai kepentingan utamanya.

Pelajaran penting dari polemik “Partai Cokelat” bukan semata-mata apakah tudingan tersebut benar atau salah. Hal yang lebih strategis adalah bagaimana institusi penegak hukum membangun sistem yang membuat politisasi aparat sulit dilakukan dan mudah dideteksi. Inilah salah satu fondasi profesionalitas yang sesungguhnya.

Bersama Masyarakat Berarti Bersedia Diawasi Masyarakat
Persoalan mendasar kepolisian bukan hanya perilaku oknum, melainkan juga tantangan kelembagaan yang lebih kompleks. Kewenangan polisi bersentuhan langsung dengan kebebasan warga, mulai dari penangkapan, penyidikan, penggunaan kekuatan, pengamanan demonstrasi, penanganan konflik, hingga penegakan hukum terhadap individu maupun kelompok.

Karena itu, dibutuhkan mekanisme checks and balances yang lebih kuat. Pengawasan internal harus bekerja efektif, tetapi pengawasan eksternal oleh masyarakat juga harus memiliki kapasitas, akses informasi, dan mekanisme tindak lanjut yang dapat diukur. Salah satu instrumennya adalah keterbukaan data yang dapat ditelusuri masyarakat.

Transparansi juga perlu diterapkan pada standar prioritas dan prosedur penanganan perkara agar publik memahami bahwa proses hukum tidak ditentukan oleh siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, atau seberapa besar kekuatan politik dan ekonomi pihak yang terlibat.

Dalam hal netralitas politik, standar pengawasan harus lebih tinggi. Setiap dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis perlu diperiksa secara objektif, dengan hasil pemeriksaan disampaikan secara proporsional kepada publik. Dengan demikian, netralitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga prinsip yang penerapannya dapat diaudit.

Polri juga membutuhkan pendekatan evaluasi yang lebih matang dengan membedakan *output* dan *outcome*. Jumlah operasi, tersangka, perkara, dan penangkapan merupakan output, yakni hasil langsung dari kegiatan institusi.

Sementara itu, rasa aman masyarakat, menurunnya viktimisasi atau pengalaman menjadi korban kejahatan, meningkatnya akses terhadap keadilan, berkurangnya penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatnya kepercayaan berdasarkan pengalaman nyata merupakan *outcome* atau dampak yang dirasakan masyarakat.

Keberhasilan slogan “Polisi Bersama Masyarakat” semestinya diukur pada tingkat *outcome*, bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan atau capaian administratif.

Dengan demikian, “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus menjadi perubahan paradigma. Masyarakat bukan sekadar objek yang harus diamankan, melainkan pemegang kedaulatan dalam negara demokratis sekaligus sumber legitimasi kewenangan publik.

Perubahan paradigma tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan yang cepat, penegakan hukum yang setara, transparansi yang nyata, pengawasan yang independen, disiplin yang tegas, netralitas politik yang dapat diverifikasi, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa memandang pangkat maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Sebaliknya, jika slogan hanya memperindah komunikasi sementara praktik lama tidak berubah, “Polisi Bersama Masyarakat” berisiko menjadi omong kosong institusional: pencitraan tanpa perbuatan, narasi tanpa pembuktian, dan slogan tanpa transformasi.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang sekadar pandai mengatakan bahwa mereka bersama rakyat. Masyarakat membutuhkan polisi yang perilakunya menumbuhkan kepercayaan. Ukurannya sederhana: bukan apa yang dikatakan polisi tentang dirinya sendiri, melainkan apa yang dialami masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.

Sumber:


Lainnya

Rabu, 04 November 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIKETIKA aparat penegak hukum kehilangan integritas, yang runtuh bukan hanya kewibawaan inst

Rabu, 04 November 2026

DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL: BAHAYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, PEMBAJAKAN INSTITUSI NEGARA, DAN ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN

Sabtu, 17 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIKABUT asap yang menyelimuti Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara pada pertengaha

Sabtu, 10 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIDEMOKRASI tidak hanya berlangsung ketika rakyat memberikan suara, tetapi juga ketika parta

Senin, 05 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIHUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2026 merupakan waktu yang panjan