Ketika Penjaga Hukum Kehilangan Integritas

Rabu, 04 November 2026
Ketika Penjaga Hukum Kehilangan Integritas

Penulis Direktur Eksekutif SMI

KETIKA aparat penegak hukum kehilangan integritas, yang runtuh bukan hanya kewibawaan institusi, melainkan juga anjloknya kepercayaan rakyat terhadap negara. Krisis kepolisian tidak cukup dijelaskan sebagai kesalahan oknum di pucuk pimpinan.

Persoalan sesungguhnya terletak pada kultur kekuasaan, mentalitas impunitas, dan praktik penyalahgunaan kewenangan yang dapat menjangkau hingga aparat paling bawah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal merupakan peristiwa serius yang harus dibaca melampaui dimensi pidana individual.

Seluruh dugaan tentu harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika perkara yang menyeret pejabat tinggi kepolisian berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan instrumen pengawasan negara, pertanyaan publik tidak mungkin dibatasi pada siapa pelakunya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana institusi yang diberi mandat menjaga hukum justru dapat diduga menyalahgunakan kewenangan yang hanya boleh digunakan berdasarkan hukum?

Persoalan ini menyentuh jantung krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Sebab, pengalaman masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibentuk oleh kasus yang melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga oleh perjumpaan sehari-hari dengan aparat di jalan raya, kantor pelayanan kepolisian, ruang pemeriksaan, proses pelaporan, hingga penyelesaian perkara.

Di ruang-ruang itulah masyarakat mengukur apakah hukum benar-benar melindungi semua orang atau justru menjadi instrumen kekuasaan yang dapat diperdagangkan.

Ketika Penjaga Hukum Menjadi Sumber Ketakutan
Krisis integritas penegak hukum tidak semata-mata terjadi ketika seorang pejabat tinggi diduga melakukan pelanggaran. Krisis itu menjadi sistemik ketika penyalahgunaan kewenangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Ketika loyalitas kepada atasan lebih penting daripada kepatuhan terhadap hukum, dan jabatan diperlakukan sebagai sumber privilese, bukan amanah publik, institusi penegak hukum tidak akan menjadi profesional hanya dengan memperbanyak pendidikan, menaikkan pangkat, memperbarui peralatan, atau membangun citra kelembagaan.

Profesionalisme mensyaratkan perubahan mendasar dalam cara aparat memahami kekuasaan. Kewenangan bukan hak untuk memerintah masyarakat sesuka hati, melainkan tanggung jawab yang dibatasi hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat kerap berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih dekat dan konkret: laporan yang tidak ditindaklanjuti secara layak, pelayanan yang diskriminatif, pemeriksaan yang intimidatif, penggunaan bahasa dan tindakan yang merendahkan martabat, dugaan pungutan tidak sah, penyelesaian perkara yang tidak transparan, serta kesan bahwa akses terhadap keadilan ditentukan oleh uang, jabatan, dan kedekatan.

Hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru kehilangan makna ketika warga merasa takut berhadapan dengan aparat yang seharusnya melayani mereka. Ketika muncul anggapan bahwa mencari keadilan melalui prosedur resmi membutuhkan biaya, koneksi, atau keberanian menghadapi risiko intimidasi, yang rusak bukan hanya kualitas pelayanan, melainkan juga legitimasi moral institusi negara.

Negara Bukan Milik Aparat
Akar persoalan yang lebih dalam adalah kecenderungan memandang institusi negara sebagai pusat kekuasaan, bukan sebagai pelaksana mandat rakyat. Padahal, dalam negara demokrasi konstitusional, aparat tidak memiliki kedaulatan atas masyarakat.

Aparat menjalankan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang untuk melindungi kepentingan publik. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Artinya, aparat kepolisian, militer, birokrasi, maupun pejabat politik tidak boleh menempatkan diri di atas hukum karena seluruh kekuasaannya bersifat terbatas, fungsional, dan dapat dikontrol.

Penyalahgunaan kewenangan penyadapan, apabila terbukti, merupakan ancaman serius terhadap prinsip tersebut. Teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum dapat berubah menjadi instrumen pengawasan politik apabila digunakan tanpa dasar hukum, otorisasi, dan pengawasan yang sah.

Dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran privasi. Kebebasan pers, aktivitas masyarakat sipil, ruang kritik, kepastian berusaha, dan keberanian warga mengawasi pemerintah dapat ikut terancam.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak boleh direduksi menjadi pergantian pejabat, penyesuaian struktur organisasi, atau kampanye pemulihan citra. Reformasi harus menyentuh relasi kekuasaan, sistem promosi dan mutasi, standar etik, pengawasan penggunaan kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang independen.

Kepolisian harus dijauhkan dari kepentingan politik praktis dan jaringan ekonomi yang berpotensi mengganggu netralitas serta profesionalismenya. Institusi keamanan tidak boleh menjadi alat perlindungan kekuasaan atau kepentingan bisnis kelompok tertentu.

Pada saat yang sama, pengawasan internal tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan eksternal yang efektif. Transparansi tidak boleh bergantung pada kemurahan hati pejabat, tetapi harus menjadi kewajiban kelembagaan.

Revolusi Integritas, Bukan Reformasi Citra
Krisis kepercayaan publik tidak dapat diselesaikan dengan slogan "Polisi Bersama Masyarakat", konferensi pers, atau permintaan maaf institusional. Kepercayaan hanya tumbuh ketika masyarakat mengalami perubahan nyata dalam perilaku aparat dan memperoleh jaminan bahwa hukum berlaku setara.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar reformasi administratif, melainkan revolusi integritas dalam kultur penegakan hukum. Artinya, mengubah orientasi aparat dari mentalitas penguasa menjadi pelayan publik; dari budaya takut kepada atasan menjadi keberanian mematuhi hukum; dari loyalitas personal menjadi loyalitas konstitusional; serta dari perlindungan korps yang berlebihan menjadi keberanian mengungkap dan menindak pelanggaran di dalam institusi sendiri.

Pangkat tidak boleh menjadi perlindungan, seragam tidak boleh menjadi kekebalan, dan kewenangan tidak boleh menjadi alat transaksi.

Evaluasi harus mencakup seluruh jenjang kepolisian, terutama unit pelayanan dan penegakan hukum yang paling sering berinteraksi dengan warga. Sebab, bagi masyarakat, wajah negara bukan hanya Kapolri, melainkan juga petugas yang menerima laporan, menghentikan kendaraan, memeriksa seseorang, dan menentukan apakah hak mereka dihormati atau diabaikan.

Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian harus memahami bahwa kehormatan institusi tidak lahir dari ketakutan masyarakat terhadap aparat, tetapi dari rasa aman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat.

Ukuran keberhasilan kepolisian bukan seberapa besar kekuasaan yang dapat dijalankan, melainkan seberapa konsisten kewenangan itu digunakan untuk melindungi warga, khususnya mereka yang paling lemah dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.

Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan negara yang aparaturnya ditakuti, melainkan negara yang hukumnya dipercaya. Rakyat tidak membutuhkan institusi yang sibuk mempertahankan kehormatan korps, tetapi institusi yang berani membersihkan dirinya sendiri.

Rakyat juga tidak membutuhkan penegak hukum yang merasa lebih tinggi daripada masyarakat, melainkan aparat yang sadar bahwa setiap kewenangan berasal dari mandat publik dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jika aparat kehilangan integritas, hukum kehilangan wibawa. Jika hukum kehilangan wibawa, negara kehilangan kepercayaan. Dan ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa hukum bekerja untuk mereka, yang sedang mengalami krisis sesungguhnya bukan hanya kepolisian, melainkan legitimasi negara hukum dan demokrasi itu sendiri.

Sumber:


Lainnya

Rabu, 04 November 2026

DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL: BAHAYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, PEMBAJAKAN INSTITUSI NEGARA, DAN ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN

Sabtu, 17 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIKABUT asap yang menyelimuti Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara pada pertengaha

Sabtu, 10 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIDEMOKRASI tidak hanya berlangsung ketika rakyat memberikan suara, tetapi juga ketika parta

Jumat, 09 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERUBAHAN slogan tentunya bukan sekadar pergantian kalimat, melainkan pernyataan tentang b

Senin, 05 Oktober 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIHUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2026 merupakan waktu yang panjan