Terus Mendorong Reforma Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah

Selasa, 05 Oktober 2021
Terus Mendorong Reforma Agraria dan Pemberantasan Mafia Tanah

Jakarta -Presiden Joko Widodo telah berulang menyatakan keseriusannya untuk mendorong reformasi agraria yang sekaligus memberantas praktik mafia tanah di berbagai daerah; yang terakhir dalam acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 22 September 2021 di Istana Kepresidenan Bogor, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Sofyan Djalil dan Kepala Staf Kepresidenan.

Presiden juga meminta, keseriusan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam bidang pertanahan yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan, hingga mengakibatkan kerugian bagi rakyat kecil dan pelaku usaha.

Dengan memberikan tekanan supaya tidak ada ada aparat penegak hukum yang membekingi atau bagian dari mafia tanah, diharapkan mampu mengurai tumpukan konflik agraria yang sudah sangat berlarut, untuk mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

Sejarah konflik agraria dan mafia tanah adalah beban masalah yang terus berlarut sejak dari zaman kolonialisme, dan terus berlangsung hingga kini di banyak daerah, tanpa kemajuan penyelesaian yang signifikan. Dalam konsepsi kemerdekaan Indonesia sendiri persoalan tanah adalah perihal penting.
Maraknya praktik mafia tanah ditengarai salah satu penyebab terhambatnya proses reformasi agrarian dan mengakibatkan sulitnya penyelesaian konflik, sengketa, dan perkara agraria serta pertanahan.

Praktik mafia tanah merupakan bentuk nyata dari perselingkuhan antara pemodal besar, pihak birokrasi, dan aparat penegak hukum.
Kolaborasi tiga kekuatan ini sering tidak segan menggunakan kekerasan, termasuk menciptakan konflik horizontal antara masyarakat yang menguasai lahan dengan organisasi masyarakat lainnya untuk menguasai lahan sasaran.

Dalam praktiknya, mafia tanah sangat terbiasa menggunakan organisasi masyarakat bayaran sebagai kepanjangan tangan dari pemodal besar untuk menguasai tanah-tanah di sebuah lokasi dengan menebar teror kepada pemilik sah untuk dapat menguasai tanah, dan menyulapnya menjadi wilayah kawasan industri, pergudangan, perumahan, dan lainnya.


Suburnya Mafia Pertanahan
Sebagai contoh kasus, BPN Sumatera Utara hingga Juni 2021 mencatat 173 laporan kasus keterlibatan sindikasi kejahatan mafia tanah; salah satunya adalah sengketa lahan pembangunan Sport Center milik Pemerintah Provinsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa masalah

konflik dan sengketa pertanahan bukan semakin mereda, tetapi justru bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan anarkis yang merugikan seluruh pihak.

Kalangan DPRD Sumut menegaskan bahwa Sumatera Utara merupakan "sarangnya" mafia tanah yang sangat sulit tersentuh hukum, karena diduga berlindung di balik oknum aparat dan penguasa. Bahkan pihak parlemen ini beranggapan bahwa hampir seluruh kasus tanah antara rakyat dengan pengusaha maupun perusahaan yang mencuat ke permukaan, seluruhnya melibatkan mafia tanah.

Memang, sejatinya praktik mafia tanah tidak akan berjalan tanpa melibatkan multipihak, baik oknum di pemerintahan, oknum aparat hukum, dan oknum di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga kasus penyerobotan tanah masyarakat, seperti bertambah setiap tahunnya.

Dari catatan DPRD Sumatera Utara, ada beberapa kasus tanah yang saat ini sangat rawan terjadi konflik dengan masyarakat, yakni kasus tanah di Puncak 2000 Siosar Karo antara PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) dengan masyarakat, kasus tanah PTPN IV Bah Jambi dengan masyarakat, dan kasus tanah eks HGU PTPN 2.

Bahkan permasalahan tanah eks HGU PTPN 2, sudah melewati 6 kali pergantian Gubernur tanpa bisa terselesaikan, yang disinyalir disebabkan oleh banyaknya kepentingan para mafia tanah yang berlindung di bawah kekuasaan dengan mengadu domba antarkelompok masyarakat.

Panjangnya permasalahan eks HGU PTPN 2 telah menimbulkan korban jiwa dari pihak masyarakat, pertikaian organisasi masyarakat yang saling memasang plang penguasaan hingga mendirikan pos sebagai bentuk penguasaan lahan, sehingga persoalan tanah seluas 5.873 hektar tidak kunjung terselesaikan.

Beberapa praktik yang sering digunakan para mafia tanah, sejak dari pengurusan pemalsuan girik, akta jual beli, dan pengambil alihan dokumen pajak tanah dengan cara bekerja sama dengan oknum di pemerintahan dan pejabat pembuat akta tanah.

Kemudian, akan mengganggu pemilik tanah yang sah dengan cara dibuat menjadi tidak nyaman seperti penutupan jalan, membangun bangunan fisik seperti pagar dan seng di sekitar tanah, menekan para pemilik tanah supaya menjual tanah dengan harga murah, sampai memasang plang dan tenda di atas tanah yang mengatasnamakan ormas.

Termasuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana kepada pemilik tanah yang sah dan melakukan gugatan pembatalan sertifikat melalui PTUN.
Di tengah proses persidangan, biasanya lahan akan dikuasai oleh ormas untuk memperlambat atau mencegah berjalannya putusan jika kalah di pengadilan.
Di Sumatera Utara sangat banyak ditemukan tanah yang berplang atau berisi pos ormas, bahkan dalam berbagai konflik pertanahan tidak jarang terlihat aparat dan ormas berhadapan dengan masyarakat yang mencoba mempertahankan tanah sengketa yang mereka kelola sudah sangat lama.
Bahkan tidak jarang masyarakat yang mencoba mempertahankan lahanya harus berhadapan dengan proses hukum yang tidak mereka pahami.

Data KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) 2020 menyebutkan ada setidaknya 134 kasus sangkaan yang dihadapkan pada masyarakat. Seperti sangkaan pidana dengan menggunakan UU No. 39/2014 tentang Perkebunan sebanyak 40 kasus, KUH Pidana 34 kasus dan UU No. 18/2013 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) 7 kasus. Sisanya, terkait pidana Prp No. 51/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, UU Kehutanan, UU Konservasi SDA Hayati, dan UU Minerba.

Termasuk pengaduan pidana dengan sangkaan tindak perusakan, penganiayaan, dan lainnya tanpa memasukkan akar masalah, yakni perampasan tanah sepihak akibat dari penyalahgunaan wewenang, dalam penerbitan izin, sertifikat atau hak, terhadap tanah dari pihak yang diadukan kepada penegak hukum.


Validasi Data dan Strategi Penanganan
Sangat dibutuhkan keseriusan pimpinan lembaga hukum untuk mendorong peningkatan pengetahuan dan kesadaran untuk terlebih dahulu mempelajari akar masalah dari setiap sengketa, perkara, hingga konflik pertanahan, terlebih jika terkait dengan masyarakat adat dan tradisional yang sangat lemah dalam memahami hukum dan peraturan pertanahan.

Sangat penting jug, bagi lembaga hukum untuk meningkatkan pengetahuan para aparaturnya, dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan dan hubungannya dengan agenda reformasi agraria, hingga program re-distribusi lahan bagi ketahanan pangan, di luar hukum pidana dan konvensional.

Dan, yang sangat penting dikerjakan saat ini adalah perbaikan mutu dan kualitas data kepemilikan tanah, kawasan adat, konservasi, lahan pertanian, melalui penyusunan tata ruang dan wilayah setiap daerah, yang lahir dari musyawarah dan mufakat seluruh pihak yang berkepentingan.

Dengan adanya data pertanahan yang akurat, serta tata ruang dan tata wilayah yang valid, diharapkan akan mempersempit celah para mafia tanah untuk berkembang semakin subur. Dengan adanya pembenahan dan pemetaan tanah di setiap daerah, maka akan meminimalisasi praktik klaim atau surat yang tumpang tindih tanah.

Seperti banyak akar permasalahan konflik agraria di Sumatera Utara adalah akibat dari ketimpangan penguasaan lahan, terutama perizinan sepihak tanpa adanya persetujuan masyarakat lokal di sektor perkebunan dan sumber daya alam (SDA). Perusahaan swasta dan BUMN memiliki konsesi lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang luas dan sering tidak teliti dalam penerbitannya sehingga memasukkan desa atau hutan sumber penghidupan masyarakat dalam izin HGU atau konsesi SDA.

Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah HGU atau hutan nyaris tidak memiliki sertifikat lahan atau hanya surat dari desa dan pengakuan adat, dan akhirnya menjadi pemicu terjadinya konflik antara masyarakat lokal melawan perusahaan.

Praktik perizinan seperti ini jelas telah menyimpang dari ketentuan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, termasuk asas hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Asas hukum ini telah diturunkan menjadi norma yang bersifat mengikat dan memaksa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Instrumen hukum terkait penanganan agraria juga telah tersedia, seperti UUPA, UU Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan Tap MPR Nomor IX/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.


Penulis Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Polri yang menyebutkan biasanya c

Senin, 23 Desember 2024

PERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selasa, 26 November 2024

Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, menga

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me