Telusuri Aliran Informasi, Lindungi HAM, dan Perkuat Supremasi Sipil dari Kepentingan Politik-Ekonomi SMI Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal hingga Rantai Komando

Rabu, 04 November 2026
Telusuri Aliran Informasi, Lindungi HAM, dan Perkuat Supremasi Sipil dari Kepentingan Politik-Ekonomi SMI Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal hingga Rantai Komando

MEDAN – Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) mendesak pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dilakukan hingga ke rantai komando. Penyidikan diminta tidak hanya menyasar pelaku operasional, tetapi juga mengungkap pihak yang memerintahkan, menerima, hingga memanfaatkan hasil penyadapan.

SMI menilai perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur penggunaan teknologi kepolisian, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), keamanan konstitusional, dan keberlangsungan demokrasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, dalam pernyataan resminya menyoroti cakupan sasaran penyadapan yang disebut meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha. Menurut SMI, kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi pengusutan secara menyeluruh.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, permohonan penyidik, maupun keterkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disebut telah disita sebagai barang bukti.

Didampingi pengurus SMI lainnya, Muhamad Yusuf Nasution, Kristian menilai, penyadapan sebagai instrumen pengawasan hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah, berdasarkan hukum, diperlukan, proporsional, serta berada di bawah pengawasan efektif. Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 yang mengatur penggunaan lawful interception untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana.

Apabila dugaan penggunaan LIMS tanpa dasar penegakan hukum terbukti, tindakan tersebut dinilai menyimpang dari prinsip legalitas dan tujuan penggunaan kewenangan pengawasan.
Dari perspektif HAM, lanjutnya, SMI mengingatkan pentingnya perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 17 mengenai perlindungan privasi dan korespondensi serta Pasal 19 dan Pasal 22 tentang kebebasan berekspresi dan berserikat.

SMI turut menyoroti potensi dampak terhadap jurnalis dan aktivis masyarakat sipil. Penyadapan dapat membuka identitas narasumber, membahayakan pelapor pelanggaran, serta memetakan jaringan advokasi. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan efek gentar (chilling effect) yang melemahkan kebebasan pers dan kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.

Telusuri Kepentingan Politik dan Ekonomi
Selain mengungkap pelaku, SMI meminta penyidik menelusuri tujuan pengumpulan informasi dan pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkannya. Penelusuran harus mencakup pengendali, penyimpan, penerima, hingga pengguna hasil penyadapan.

Informasi komunikasi Presiden dan pejabat negara, menurut SMI, berkaitan dengan kebijakan strategis, keamanan nasional, dan pengambilan keputusan pemerintahan. Sementara informasi mengenai elite politik dapat membuka strategi dan negosiasi politik, sedangkan data pengusaha berpotensi mengungkap hubungan bisnis, kontrak, investasi, dan akses terhadap kebijakan publik.

Adapun informasi mengenai media dan aktivis dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber kritik serta jaringan advokasi. Apabila dimanfaatkan untuk menekan atau menguntungkan kelompok tertentu, praktik tersebut berpotensi menjadi instrumen persaingan politik dan ekonomi yang tidak demokratis.
SMI mengingatkan risiko institutional capture atau pembajakan institusi, yakni ketika lembaga publik yang seharusnya melayani kepentingan umum justru diarahkan untuk kepentingan individu, kelompok politik, atau jaringan bisnis tertentu.

Karena itu, penyidikan diminta mengungkap kemungkinan hubungan antara pengumpulan informasi, pola komunikasi, penerima hasil sadapan, dan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

SMI juga menegaskan Polri dan TNI memiliki mandat kelembagaan berbeda dan tidak boleh menjadi instrumen politik praktis maupun pelindung kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI yang harus dijalankan dalam kerangka konstitusi dan supremasi sipil.

Desak Audit Forensik dan Pengawasan Independen
Untuk memastikan pengusutan berjalan menyeluruh, SMI menyampaikan tujuh agenda pembenahan.

Pertama, penyidikan independen dan akuntabel yang mencakup pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, mengoperasikan, menguasai, menerima, hingga menggunakan hasil penyadapan.

Kedua, audit forensik independen terhadap LIMS untuk menelusuri rekam jejak akses, daftar sasaran, identitas pengguna, otorisasi, penyimpanan, pemindahan, hingga penghapusan data. Seluruh bukti elektronik harus diamankan melalui prosedur yang dapat diuji.

Ketiga, pengungkapan rantai penerima dan pemanfaatan informasi, termasuk kemungkinan akses oleh pihak di luar kepentingan penegakan hukum serta indikasi keuntungan politik, ekonomi, atau personal.

Keempat, perlindungan hak korban, jurnalis, aktivis, pelapor, dan saksi melalui mekanisme pengaduan, perlindungan data, serta pemulihan hak apabila pelanggaran terbukti.

Kelima, penguatan pengawasan eksternal terhadap kewenangan penyadapan dengan menerapkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan waktu dan akses, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Keenam, reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan untuk menjamin netralitas politik, mencegah konflik kepentingan, memperkuat pengawasan sipil, serta membongkar kultur impunitas.

Ketujuh, pengawasan demokratis oleh DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap menjamin ruang pengawasan masyarakat sipil.

SMI menegaskan, perkara tersebut menjadi ujian bagi pelaksanaan prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Seluruh institusi negara wajib tunduk pada konstitusi dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diungkap dan diproses sesuai hukum. Pengusutan yang hanya berhenti pada individu tanpa membongkar sistem yang memungkinkan penyalahgunaan dinilai tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik.

Sumber:


Lainnya

Rabu, 04 November 2026

KETIKA aparat penegak hukum kehilangan integritas, yang runtuh bukan hanya kewibawaan institusi, melainkan juga anjlokny

Sabtu, 17 Oktober 2026

KABUT asap yang menyelimuti Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara pada pertengahan Oktober 2026 bukan sekadar g

Sabtu, 10 Oktober 2026

DEMOKRASI tidak hanya berlangsung ketika rakyat memberikan suara, tetapi juga ketika partai politik menentukan siapa yan

Jumat, 09 Oktober 2026

PERUBAHAN slogan tentunya bukan sekadar pergantian kalimat, melainkan pernyataan tentang bagaimana sebuah institusi mema

Senin, 05 Oktober 2026

HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 5 Oktober 2026 merupakan waktu yang panjang untuk melihat kembali apakah