Tantangan Politik Uang Dalam Pilkada

Sabtu, 02 November 2024
Tantangan Politik Uang Dalam Pilkada

Penulis Direktur Eksekutif SMI

MOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai memasuki tahapan yang sangat krusia,l yaitu tahapan kampanye yang merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi warga.

Namun, sayangnya, dominan pemahaman, opini ataupun stigma yang terbangun di masyarakat lebih didominasi pada pemikiran bahwa demokrasi dan pemilu terfokus pada perebutan atau pergantian kekuasaan semata

Padahal dari literatur para founding fathers bangsa menyatakan bahwa demokrasi adalah cara untuk menyalurkan kemampuan manusia untuk mewujudkan keadilan setiap manusia dan kesejahteraan bersama.

Seperti di dalam pembukaan UUD 1945: “Untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Hingga mencapai tujuan kemerdekaan yang bersemboyan “Satu untuk semua dan Semua untuk Satu“ dan sebagai pembatas potensi kecenderungan kekuasan yang tidak adil, maka dipilihlah demokrasi menjadi pilihan.

Walaupun demokrasi tidak akan menjamin kesamaan kondisi, tetapi demokrasi lebih memungkinkan kesamaan kesempatan setiap manusia, karena itu demokrasi bisa dikatakan sebagai alat atau cara hidup

Tetapi kemudian proses demokrasi yang menjadi alat itu bergeser menjadi perebutan kekuasan yang melupakan tugas konstitusinya, terjebak pada yang dikatakan Ir Soekarno: “Parlementair demokrasi hanya ideologi politik. Parlementair demokrasi memberi kans yang sama secara demokratis kepada semua orang di bidang politik, itupun zoegenaamd [seharusnya]. Sebab dalam praktiknya si pemegang uanglah yang bisa membiayai surat-kabar, membiayai propaganda. Parlementair demokrasi adalah ideologi politik dari kapitalisme yang sedang naik. ….. … kita dus sebenarnya tidak boleh memakai parlemantaire demokrasi atau demokrasi 50% plus 1 yang secara praktek dapat dirasakan dari propaganda media yang terbuka sangat menguntungkan para pemilik uang yang banyak. Atas nama demokrasi setiap pihak akan selalu mencurahkan energinya yang terbesar untuk mencoba membuktikan bahwa pihak lain tidak cocok untuk memerintah, dengan dalih bahwa yang mereka sampaikan adalah perjuangan kepentingan umum dan seolah-seolah pertarungan prinsip, padahal untuk kepentingan diri, kelompok hingga bisnisnya".

Politik Uang
Pelaksanaan Pemilu 2024 melahirkan banyak kritik karena dianggap mengalami penurunan secara substansi, terutama terkait dengan netralitas penyelenggara negara yang sangat terkait dengan kesetaraan dan keadilan hingga praktei politik uang yang semakin terbuka.

Pemilih yang paling rentan disasar dalam politik uang adalah pemilih nonpartisan (swing voter / no afiliasi partai politik), dimana secara faktual kontestan atau tim suksesnya mendistribusikan logistik atau uangnya ke pemilih yang terkoneksi dengan jaringan personal atau organisasi masyarakat tertentu, sebagai strategi terakhir dan utama dalam memaksimalkan suara pemilih dalam memperoleh kemenangan dalam pemilihan umum

Salah satu hasil riset dari lembaga Indikator Politik menyatakan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga sedunia dalam hal banyaknya praktik politik uang (buying voters) saat pemilihan umum. Indonesia hanya kalah dari Uganda dan Benin. Tentunya menjadi fakta yang sangat menyedihkan.

Selain persoalan politik uang yang massif dan terbuka, ada beberapa indikator lainnya yang menunjukkan penurunan tersebut, seperti minimnya tingkat representasi aspirasi masyarakat sangat tergantung pada kemauan dan pilihan partai politik

Dengan kata lain menggambarkan bahwa sikap partai dalam Pilkada hanya soal peluang kemenangan, tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat secara umum, walaupun misalnya pasangan calon memiliki masalah dan catatan yang kurang baik dimata masyarakat.

Proses kampanye dan sosialisasi pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 juga seperti menjadi pertarungan yang mengedepankan kelebihan dan kekurangan personal pasangan calon, bukan pada pendalaman atau mengkritisi visi, misi dan program yang ditawarkan untuk digali, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak, hingga memungkinkan untuk dilaksanakan dengan kemampuan APBD setiap daerah

Para kontestan dan tim sukses lebih memilih pertarungan politik yang menguras energi dan emosi itu, entah sadar atau tidak, telah melakukan praktek polarisasi yang sebenarnya tidak menghasilkan apa- apa, karena yang diperdebatkan dan digosok- gosok lebih dominan pada upaya pembunuhan karakter seseorang atau kelompok, hingga persoalan yang menjurus pada kenyinyiran pada aktivitas orang atau golongan.

Padahal persoalan substantif dalam pergulatan kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah seperti luput dari perbincangan, Ibarat ingin membersihkan hilir sungai, namun membiarkan hulunya dalam keadaan kotor, bahwa persoalan utama yang harus dicarikan solusinya adalah masih terdapatnya praktek korupsi yang mengemuka, ketimpangan pembangunan, kondisi infrastruktur yang rusak, hingga ketimpangan akses ekonomi dan penghidupan masyarakat.

Sebab sejatinya demokrasi bukan sebatas bahwa setiap orang diberikan kebebasan dalam lapangan politik, namun dinilai dari kemajuan peningkatan kesetaraan dan keadilan kondisi ekonomi setiap wilayah dan orang.

Kebebasan pada lapangan politik bisa menjadi demokrasi semu jika aturan dalam lapangan ekonomi masih eksploitatif terhadap masyarakat ekonomi menengah kebawah, karena faktor keadilan ekonomi akan sangat mempengaruhi faktor politik, dengan kata lain siapa yang akan dominan menguasai ekonomi akan menguasai politik

Persoalan ketimpangan ekonomi adalah persoalan yang sangat berpengaruh pada terbukanya politik uang, diperburuk dengan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum, penyelenggara pemilu dan penegak hukum yang menerima penguatan kewenangan hukum tetapi tak kunjung menegakkan keadilan hukum

Sebagai contoh, pada kasus politik uang, tidak sedikit sebenarnya praktik politik uang yang tersebar atau terpublikasi di media sosial, namun penyelenggara pemilu, yang tentunya mengetahui pelaku politik uang, terkesan membiarkan dan tidak ada langkah untuk memberikan sanksi pidana dan administrasi kepada pelaku, padahal, ketentuan sanksi politik uang telah tegas dinyatakan dalam undang-undang.

Sejatinya pembiaraan massif praktik politik uang akan menjadikan pemilih kehilangan mandat demokratisnya untuk mengawasi dan mengevaluasi kanditat yang terpilih, karena seharusnya demokrasi yang berkualitas salah satunya adalah menjaga kemampuan pemilih mengartikulasi hak akuntabilitas dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja kandidat yang terpilih.

Pemenuhan Hak Warga
Beberapa persoalan di atas adalah gambaran nyata dari penurunan kualitas substansi demokrasi yaitu keadilan dan kesetaraan yang menjadi amanat konstitusi, karena minimnya pemahaman bahwa proses pemungutan suara adalah manifestasi penyerahan sebagian pengaturan kedaulatan dan hak asasi atau hak dasar setiap warga kepada pilihannya

Karena pemerintah daerah pada dasarnya merupakan jenjang tangan negara yang paling dekat dengan kebutuhan sehari-hari warga disetiap daerah, dengan kewenangan sebagai pemegang otoritas daerah yang mengambil keputusan terkait dengan hak warga atas pendidikan, perumahan, kesehatan, lingkungan serta hukum dan ketertiban.

Kepala daerah adalah pihak utama yang akan menentukan kualitas kerja birokrasi dan efektivitas satuan-satuan kerja pemerintahan daerah, yang mengoperasionalkan kehadiran negara yang terkait kebutuhan pemenuhan hak dasar masyarakat

Sehingga kepala daerah yang terpilih adalah cerminan dari mutu dan kwalitas dari layanan dasar kepada masyarakat, termasuk kualitas ekonomi dan pengembangan kualitas kehidupan warga tanpa terkecuali selama masa pemerintahannya.

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Polri yang menyebutkan biasanya c

Senin, 23 Desember 2024

PERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selasa, 26 November 2024

Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, menga

Selasa, 10 September 2024

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN- Panelis dalam debat pertama pilkada Samosir Kristian Redison Simarmata berharap paslon sem