Sumut Peringkat Keempat Terkorup, Analisis Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi

Sabtu, 27 Juni 2020
Sumut Peringkat Keempat Terkorup, Analisis Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi

Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Sumatera Utara sebagai daerah keempat terkorup merupakan persoalan watak dalam birokrat. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia sepanjang 2004-2019.

Berdasarkan data tersebut, Sumatera Utara berada di peringkat 4 dengan jumlah 64 kasus.
Bahkan, persoalan korupsi tersebut sudah menjadi kebiasaan "Persoalan korupsi sepertinya telah menjadi budaya yang merusak cara pandang dan perilaku masyarakat sumatera Utara, karena sudah sejak dari dahulu Sumatera Utara selalu ada dalam peringkat lima besar provinsi terkorup di Indonesia,".

Hal mendasar yang perlu dibenahi dalam birokrat dan pejabat publik di Sumatera Utara ini adalah watak, karakter dan mentalitas.
"Jadi persoalan korupsi yang kita hadapi tidak semata-mata karena sistem, tetapi adalah persoalan watak, karakter dan mentalitas para birokrat dan pejabat publik di Sumatera Utara," terangnya.

"Dan rasanya perlu lebih dari sekedar himbauan, deklarasi atau seremonial untuk memperbaiki persoalan mentalitas korupsi yang telah membudaya, karena persoalan terberat adalah sulitnya mengobati penyakit mental yang merasuk hingga ke masyarakat, walaupun banyak pengusaha dan pejabat yang dipenjara, hingga sejauh ini ternyata tidak mampu memberikan efek jera.

Dengan melihat kondisi bahwa Sumut masuk dalam peringkat keempat terkorup di Indonesia, kenyataan tersebut bisa memengaruhi kemajuan ekonomi masyarakat.

"Karena Korupsi bukan saja merusak kepercayaan terhadap negara dan pemerintahan, tapi juga sangat merusak perkembangan ekonomi dan bisnis, bahkan sangat berpotensi dalam menghambat kemajuan ekonomi, karena sering melahirkan praktek monopoli pengusaha yang dekat dengan sumbu kekuasaan, dan ikut merusak kualitas proyek dan sendi-sendi perekonomian daerah. Bahkan, hal itu diakui secara normatif oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang konsiderannya mengatakan: akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini (Orde Baru), selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi.

Sangat sering ditemukan praktek korupsi oleh pejabat publik atau birokrat yang bekerja sama erat dengan korporasi swasta dalam mengemplang uang negara.
Misalnya, dalam situasi isu darurat sosial atau ekonomi, para oknum birokrat itu menggelontorkan dana ke korporasi dengan format kerjasama pengadaan, bantuan atau pinjaman. Lalu, pemilik atau pengelola korporasi dengan bebas menggunakan dana itu untuk kepentingannya atau untuk kepentingan kelompok oknum birokrat. Ini disebut korupsi elite atau upper power class,".

Perilaku jujur, bersih, dan berintegritas merupakan fenomena aneh dalam kehidupan para pejabat publik dan birokrat.

Justru perilaku, Jujur, Bersih dan Berintegritas saat ini menjadi fenomena yang aneh di tengah praktek kehidupan para pejabat publik dan birokrat, dalam keseharian di banyak kabupaten/ Kota di Sumatera Utara dapat terlihat dari praktek suap-menyuap jika berurusan dengan administrasi dan pelayanan publik, sangat mungkin persoalan pengurusan administrasi menjadi panjang dan berbelit, belum lagi misalnya, keberanian Pemerintah Daerah untuk secara terbuka membuka laporan keuangan atau realisasi seluruh mata anggaran secara rinci kepada publik, merupakan gambaran sederhana dari cermin melihat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih atau tidak.

Secara sistem dan perundang-undangan, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas pejabat publik, politisi, penegak hukum, hingga menular ke masyarakat sering menjadi kendala utama, karena sebaik apapun sistem tanpa diikuti dengan moral baik (good behavior ), hanya akan menjadikan regulasi sebatas lips service.

Belakangan ini masyarakat cenderung permisif terhadap tindakan korupsi, mungkin karena sudah terlalu familiar dengan tindakan korupsi pejabat, sehingga terkesan menganggap wajar dan lumrahnya tindakan korupsi.

Sikap yang menunjukkan bahwa korupsi seolah identik dengan pekerjaan biasa, apalagi bagi di Provinsi Sumatera Utara yang bisa dikatakan hampir tidak ada lembaga yang bebas dari korupsi. Daari tiga klasifikasi lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif, semua tidak pernah sepi dari berita korupsi.

Contoh sederhananya adalah banyaknya anggota DPRD, Kepala Daerah, sampai pejabat hukum dan peradilan tersangkut persoalan korupsi.

Pemberantasan korupsi membutuhkan penanganan secara komprehensif.
Pemberantasan korupsi tidak semata-mata masalah pembenahan sistem, melainkan problem mental, sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif.
Diakui atau tidak diakui korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan, bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat dan menjadi persoalan terberat di Sumatera Utara dan Indonesia.

Bahwa perombakan paradigma dan perspektif tentang kepala pemerintahan di tingkat daerah adalah pemilik kekuasaan, bahwa kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan.
Sehingga memungkinkan terjadinya pergeseran tujuan perebutan kepala pemerintahan menjadi perlombaan untuk menguasai apa yang hendak diperintah dan mempertaruhkan biaya yang sangat mahal serta menghalalkan segala cara.

Termasuk banyaknya indikasi perjanjian proyek kepada beberapa pihak jika menang dalam Pilkada, tidak mengherankan jika banyak Gubernur, Wali Kota, dan Bupati menjadikan jabatannya sebagai waktu untuk mencari keuntungan pribadi, membangun jejaring bisnis, hingga dinasti politik keluarga.

Dan pada akhirnya berakhir diterali besi akibat korupsi, dengan kewenangan yang sangat besar dalam UU Otonomi Daerah dalam hal regulasi dan anggaran daerah, banyak kasus korupsi keuangan dan kebijakan ijin yang terjadi bermasalah dimuka publik, sehingga sering muncul anekdot bahwa Pemilihan Kepala daerah adalah perebutan kekuasaan untuk menjadi raja-raja kecil di daerahnya masing-masing yang leluasa mempermainkan dana APBD dan anggaran lainnya.

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me