Re-solusi sengketa pertanahan menuju Reforma Agraria untuk keadilan distribusi tanah bagi Petani dan Penggarap
Senin, 07 Agustus 2006
Kabupaten Padang Lawas

Assement yang dilakukan menjadi bahan untuk perencanaan, studi dan konsolidasi kelompok tani lokal, dan diharapkan hasil ini juga merupakan salah satu bahan untuk melakukan hearing antara masyarakat yang bermukim dan bercocok tanam di wilayah yang menjadi sengketa hingga saat ini dengan Pemerintahan, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Provinsi Tk I, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Departemen Kehutanan RI, dengan menjadikan kawasan Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas, sebagai target realistis dalam program penyelesaian sengketa tanah yang ada di salah satu kawasan di Sumatera Utara. Selain aktivitas pendampingan masyarakat secara rutin, aktivitas ini juga merupakan upaya untuk proses konsolidasi ulang dan re-organisir di tingkat kelompok tani.
Kegiatan yang dilakukan
1. Melakukan strategi planning sebagai langkah awal dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk melakukan studi dan kajian program kerja, serta menyusun tahapan – tahapan dan fokus kerja dalam program kampanye advokasi kebijakan, pelatihan dan pendidikan masyarakat untuk penyelesaian konflik pertanahan.
2. Pendampingan masyarakat di Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas sebagai fokus daerah pengorganisasian masyarakat yang di dampingi oleh Perhimpunan Suluh Muda Indonesia ( SMI ).
3. Melakukan Assement ulang terhadap sengketa lahan pertanian dan perkampungan masyarakat Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae yang berada di kawasan hutan register 40, dan di tengah – tengah perusahaan Perkebunan PT TORGANDA dan PT MUJUR TIMBER, untuk melakukan pendataan ulang dan mendapatkan analisa sosial ekonomi sebagai salah satu bahan untuk dapat mendorong penyelesaian sengketa pertanahan.
4. Membangun Jaringan dan melakukan konsolidasi dengan kelompok – kelompok yang peduli terhadap sengketa pertanahan sekaligus kelompok – kelompok yang memperjuangkan pembaharuan agraria, dalam upaya menggalang konsolidasi Gerakan Pembaharuan Agraria baik secara local – regional dan Nasional.
5. Melakukan upaya – upaya kampanye pembaharuan agraria sebagai salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk penyelesaian sengketa pertanahan dan pendistribusian lahan untuk masyarakat, sebagai kebijakan yang diorientasikan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, dengan sasaran kampanye adalah masyarakat dampingan, Instansi Pemerintahan yang terkait dengan proses penyelesaian sengketa pertanahan, jaringan Non Government Organisation ( NGO ), Serikat – serikat tani, dan kelompok gerakan pendukung lainnya.
6. Mengadakan Workshop dengan tema “ Re-solusi sengketa pertanahan menuju reforma agraria untuk keadilan distribusi tanah bagi petani dan penggarap “ yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Desember 2006 di Medan, sebagai tindak lanjut dari hasil Assement dan study kasus desa ujung gading julu dan ujung jae, dengan tujuan membuka media bersama antara pemerintah yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ( PEMPROVSU ), DPRD Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Akademisi, Praktisi Hukum, Organisasi Pemuda, Media Massa dan Petani yang memperjuangkan haknya atas tanah yang di kelola, sehingga di harapkan proses ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong upaya penyelesaian sengketa pertanahan dan menyamakan persepsi tentang perjuangan pembaharuan agraria.

Bersandar pada situasi dan perkembangan yang dihadapi, beberapa hal dalam program yang sebelumnya telah disusun mengalami perubahan – perubahan, seperti lebih mengedepankan kampanye dan pendampingan, dalam menjalankan program.