Re-solusi sengketa pertanahan menuju Reforma Agraria untuk keadilan distribusi tanah bagi Petani dan Penggarap
Senin, 07 Agustus 2006
Kabupaten Tapanuli Selatan
Sehubungan dengan berjalannnya kerjasama antara Perhimpunan Suluh Muda Indonesia ( SMI ) dan EMBASSY OF FINLAND dalam program Advokasi kebijakan, pelatihan dan pendidikan masyarakat untuk penyelesaian konflik pertanahan dengan wilayah kerja spesifik pada kampanye penyelesaian sengketa pertanahan pada daerah dampingan Perhimpunan Suluh Muda Indonesia ( SMI ) di Sumatera Utara, dengan beberapa point aktivitas kegiatan program :
1. Kampanye secara sistematis untuk mendorong perubahan pola fikir masyarakat terhadap konflik agraria.
2. mendorong terciptanya solusi yang tepat secara hukum maupun politik untuk mendudukan arah penyelesaian persoalan agraria di Sumatera Utara.
3. Penguatan posisi organisasi lokal dalam konteks mendorong perubahan hukum dan kebijakan dalam konflik agraria.
4. membuka ruang politik publik untuk mempengaruhi hukum dan kebijakan tentang hak atas tanah.
5. Memberikan alternatif kebijakan tentang konflik agraria.
Dengan focus kerja tersebut diharapkan akan lebih menjelaskan secara sistematis sumber permasalahan dalam sengketa pertanahan dan menilai potensi kekuataan bersama untuk sampai kepada tahap penyelesaian permasalahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek - aspek yang terdapat dalam pelaksanaan aktivitas program, aktivitas ini di dasarkan pada keinginan dan kebutuhan masyarakat untuk melakukan proses analisis dari kasus yang mereka alami , dengan aktivitas ini SMI memperoleh kesempatan untuk bersama - sama mempelajari dan merumuskan topik – topik tersebut secara intensif, aktivitas ini juga di awali dengan kegiatan konsolidasi gerakan – gerakan tani, gerakan reforma agraria serta gerakan – gerakan sektoral masyarakat lainnya, menjadi bagian prioritas kerja.
Assement yang dilakukan menjadi bahan untuk perencanaan, studi dan konsolidasi kelompok tani lokal, dan diharapkan hasil ini juga merupakan salah satu bahan untuk melakukan hearing antara masyarakat yang bermukim dan bercocok tanam di wilayah yang menjadi sengketa hingga saat ini dengan Pemerintahan, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Provinsi Tk I, Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), Departemen Kehutanan RI, dengan menjadikan kawasan Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Tapanuli Selatan, sebagai target realistis dalam program penyelesaian sengketa tanah yang ada di salah satu kawasan di Sumatera Utara. Selain aktivitas pendampingan masyarakat secara rutin, aktivitas ini juga merupakan upaya untuk proses konsolidasi ulang dan re-organisir di tingkat kelompok tani.
Kegiatan yang dilakukan
1. Melakukan strategi planning sebagai langkah awal dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk melakukan studi dan kajian program kerja, serta menyusun tahapan – tahapan dan fokus kerja dalam program kampanye advokasi kebijakan, pelatihan dan pendidikan masyarakat untuk penyelesaian konflik pertanahan.
2. Pendampingan masyarakat di Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai fokus daerah pengorganisasian masyarakat yang di dampingi oleh Perhimpunan Suluh Muda Indonesia ( SMI ).
3. Melakukan Assement ulang terhadap sengketa lahan pertanian dan perkampungan masyarakat Desa Ujung Gading Julu dan Ujung Gading Jae yang berada di kawasan hutan register 40, dan di tengah – tengah perusahaan Perkebunan PT TORGANDA dan PT MUJUR TIMBER, untuk melakukan pendataan ulang dan mendapatkan analisa sosial ekonomi sebagai salah satu bahan untuk dapat mendorong penyelesaian sengketa pertanahan.
4. Membangun Jaringan dan melakukan konsolidasi dengan kelompok – kelompok yang peduli terhadap sengketa pertanahan sekaligus kelompok – kelompok yang memperjuangkan pembaharuan agraria, dalam upaya menggalang konsolidasi Gerakan Pembaharuan Agraria baik secara local – regional dan Nasional.
5. Melakukan upaya – upaya kampanye pembaharuan agraria sebagai salah satu langkah kebijakan pemerintah untuk penyelesaian sengketa pertanahan dan pendistribusian lahan untuk masyarakat, sebagai kebijakan yang diorientasikan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, dengan sasaran kampanye adalah masyarakat dampingan, Instansi Pemerintahan yang terkait dengan proses penyelesaian sengketa pertanahan, jaringan Non Government Organisation ( NGO ), Serikat – serikat tani, dan kelompok gerakan pendukung lainnya.
6. Mengadakan Workshop dengan tema “ Re-solusi sengketa pertanahan menuju reforma agraria untuk keadilan distribusi tanah bagi petani dan penggarap “ yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Desember 2006 di Medan, sebagai tindak lanjut dari hasil Assement dan study kasus desa ujung gading julu dan ujung jae, dengan tujuan membuka media bersama antara pemerintah yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ( PEMPROVSU ), DPRD Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Akademisi, Praktisi Hukum, Organisasi Pemuda, Media Massa dan Petani yang memperjuangkan haknya atas tanah yang di kelola, sehingga di harapkan proses ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong upaya penyelesaian sengketa pertanahan dan menyamakan persepsi tentang perjuangan pembaharuan agraria.
Bersandar pada situasi dan perkembangan yang dihadapi, beberapa hal dalam program yang sebelumnya telah disusun mengalami perubahan – perubahan, seperti lebih mengedepankan kampanye dan pendampingan, dalam menjalankan program.