Ramai Kolom Kosong Pilkada Humbahas, Pengamat: Perlu Transparansi dalam Penghitungan Suara

Rabu, 09 Desember 2020
Ramai Kolom Kosong Pilkada Humbahas, Pengamat: Perlu Transparansi dalam Penghitungan Suara

HUMBANG HASUNDUTAN - Beredarnya informasi kemenangan kotak kosong pada Pilkada Humbahas membuat masyarakat bertanya-tanya.

Direktur Suluh Muda Indonesia (SMI) dan sekaligus pengamat politik Kristian Redison Simarmata angkat bicara terkait pemilihan dan penghitungan suara pada pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon tunggal.

"Proses pemilihan dan penghitungan suara dalam Pilkada harus mengedepankan prinsip integritas dan transparansi sesuai dengan tujuan dari UU No10/2016 (UU Pemilihan)," ujar Kristian, Rabu (9/12/2020).

Lebih tegas, ia menyebutkan perlunya partisipasi masyarakat untuk mencegah adanya kecurangan dalam pilkada.

Bentuk partisipasi masyarakat tidak hanya sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya, tetapi juga berpartisipasi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.

"Partisipasi masyarakat dalam proses penghitungan suara bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan dalam Pilkada, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek (pelaku) yang terlibat untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan," sambungnya.

Ia juga tak menampik besarnya peluang kecurangan pada penghitungan suara yang memiliki pilihan kolom kosong.

"Apalagi jika berhadapan dengan kolom kosong yang kemungkinan besar tidak memiliki saksi, selain perangkat Bawaslu dan saksi paslon tunggal, maka masyarakat yang memahami arti hak pilih yang disalurkan secara rasional, seharusnya mengawal proses penghitungan dan tabulasi suara agar jauh dari kecurangan," lanjutnya.

Ia menyampaikan bahwa dengan bersikap dan bertindak aktif dalam memantau perhitungan secara berjenjang dari TPS, PPS, PPK dan KPUD.

Dengan menyiapkan barang bukti berupa C 1 hasil penghitungan suara yang sah di TPS hingga mengajukan keberatan jika perhitungan di TPS tidak memuaskan.

"Masyarakat dapat menjadi pihak yang aktif memberikan laporan atau informasi awal terjadinya pelanggaran penghitungan dan tabulasi suara kepada pihak berwenang, seperti Bawaslu, Gakkumdu dan DKPP hingga mengajukan gugatan ke MK," sambungnya.

"Dalam kontestasi calon tunggal, peran masyarakat tidak lagi sebatas memberikan hak pilih di TPS saja, tetapi cakupan lebih luas yakni ingin menjamin pelaksanaan Pilkada taat asas dan hasilnya berupa lahirnya hasil yang memperoleh legitimasi rakyat," pungkasnya.


Penulis Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Polri yang menyebutkan biasanya c

Senin, 23 Desember 2024

PERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selasa, 26 November 2024

Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, menga

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me