Publik Diminta Mengawal Sidang Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut

Selasa, 07 Oktober 2025
Publik Diminta Mengawal Sidang Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut

Hakim sidang korupsi jalan Dinas PUPR Sumut meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Sumut.

MANTAN anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi meminta publik ikut mengawal sidang korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdana kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting ini telah digelar 17 September 2025. Sidang telah berlangsung empat kali, terakhir pada Kamis 2 Oktober 2025. Salah satu yang menyedot perhatian publik adalah permintaan hakim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di sidang.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menyatakan Bobby Nasution bertanggung jawab terhadap pergeseran anggaran yang memasukkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menjadi skala prioritas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut 2025.

Hakim Khamozaro Waruwu, juga memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru usai Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah, bersaksi di persidangan.

Farid Wajdi mengatakan, perintah majelis hakim kepada jaksa penuntut umum KPK harus ditindak lanjuti dengan menerbitkan sprindik kepada orang yang disebut hakim dalam persidangan tanpa menunggu surat penetapan permintaan dari mejelis hakim.

"Sebab apa yang diucapan hakim dalam persidangan adalah perintah kepada jaksa dan kepada kuasa hukum yang berperkara. Jaksa KPK berkewajiban menghadirkan saksi, menerbitkan sprindik baru termasuk menghadirkan Gubernur Sumut." kata Farid Wajdi, pada Forum Grup Diskusi bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang diselenggarakan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi, Senin 6 Oktober 2025.

Ia menambahkan, jaksa KPK tidak perlu menunggu surat dari mejelis hakim untuk kemudian menerbitkan sprindik baru dan menghadirkan para saksi termasuk menghadirkan Bobby Nasution.

"Perintah majelis hakim selama itu disampaikan dalam persidangan wajib dipatuhi jaksa. Jaksa tidak boleh beralasan menunggu surat penetapan hakim kepada jaksa untuk menghadirkan seseorang dalam persidangan," ujar Farid.

Farid menambahkan, sebagai mantan anggota Komisi Yudisial, ia terpanggil memantau jalannya persidangan agar perintah hakim kepada jaksa berjalan samata demi penegakan hukum. "Karena wajah hakim tercermin dari perintahnya selama persidangan dan vonis putusannya nanti," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak,mengatakan, bila terdapat unsur bukti yang cukup, KPK akan menghadirkan Bobby Nasution dipersidangan. "Jika hakim meminta kepada jaksa agar menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan, itu adalah penetapan hakim. Jaksa KPK akan melaksanakan hal tersebut. KPK akan memanggil sesuai dengan perintah hakim,” kata Johanis Tanak di Medan, Selasa 30 September 2025.

Hakim Khamozaro Waruwu pada sidang Rabu 24 September 2025 menggali Peraturan Gubernur atau Pergub Sumut diterbitkan Bobby Nasution soal pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR yang dijadikan dasar anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot Kabupaten Paluta yang bermasalah itu.

Setelah mendengar kesaksian Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun, hakim meminta jaksa KPK menghadirkan Penjabat Sekda Sumut Muhamad Armand Effendy Pohan dan Gubernur Sumut.

Hakim mengatakan, jika ada resiko terhadap pergerseran anggaran dan mekanisme pergerseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab.

Effendy Pohan telah hadir dan bersaksi untuk dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi pada sidang ketiga, Rabu 1 Oktober 2025 dan sidang keempat, Kamis 2 Oktober 2025. Adapun Bobby Nasution belum dipanggil ke persidangan.

Analis Fitra Elfenda Ananda mengatakan, anggaran pembangunan jalan yang menjerat Topan Ginting, belum tersedia di APBD Sumut. Uang untuk pembangunan jalan itu masih dicari dan akan digeser dari dinas-dinas lain ke Dinas PUPR.

Dengan demikian, seolah-olah anggaran proyek pembangunan kedua ruas jalan senilai Rp 157,8 miliar tersebut sudah tersedia sehingga kontraktor tergiur dan berani memberikan imbalan alias uang muka.

Semua itu terjadi diawali keinginan Gubernur Sumut Bobby Nasution meski anggaran pembangunan jalan belum tersedia. "Jadi wajar jika hakim meminta jaksa menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan menggali Pergub yang menjadi payung hukum enam kali pergeseran anggaran APBD Sumut 2025," ujar Elfenda Ananda.

Elfenda Ananda mengajak warga Sumut mengawal sidang agar jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution ke persidangan. "Mungkin hakim perlu pendapat hukum atau informasi tambahan kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan maka perlu amicus curiae dalam persidangan ini," ujar Elfenda.

Sumber:


Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

NEGARA kembali terlihat gagap menghadapi bencana yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu. Waktu bergerak cepat di l

Jumat, 12 Desember 2025

Medanbisnisdaily.com-Medan. Banjir besar di Aceh, Sumut dan Sumbar membuat Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi dan Jaringan

Jumat, 12 Desember 2025

Kitakini.news - Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 berke

Jumat, 12 Desember 2025

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) – Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK)Banjir dan

Jumat, 12 Desember 2025

MEDAN - Gosumut Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) bersama Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) Indonesia terus memper