Politik Uang Memperpanjang Kondisi Kebodohan Masyarakat

Selasa, 26 November 2024
Politik Uang Memperpanjang Kondisi Kebodohan Masyarakat

Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, mengatakan, praktik politik uang yang dibiarkan secara terus menerus dalam penyelenggaraan pemilu dan Pilkada, maka penyelenggaraannya adalah cermin demokrasi yang gagal secara substansial.

Menurut Kristian, demokrasi akan gagal secara substansial karena kekuatan uang yang menjadi penentu hasil Pemilu dan Pilkada, bukan kesepakatan atau konsensus bersama antara pemilih dan yang dipilih, sehingga proses chek balances dan pertanggungjawaban terhadap pemenang mandat pengawasan (hak) rakyat akan punah dengan sendirinya

“Politik uang dengan sendirinya akan memperpanjang kondisi cerminan politik masyarakat. Para kepala daerah yang terpilih tidak lebih dari petualang politik yang mengejar legitimasi kekuasaan melalui hak suara yang dibeli, ujar Kristian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2024).

Kristian menyebutkan bahwa politik uang sejati juga menjamin martabat kemanusiaan. Karena dalam praktik politik uang yang paling mendasar adalah menghargai harkat dan martabat seorang manusia atau hak suara dengan nominal uang semata.

Selain praktik politik uang, papar Kristian, persoalan netralitas penyelenggara negara juga sering mencuat menjelang Pilkada Serentak 2024. Salah satu persoalan yang menjadi ancaman serius dalam pelaksanaan Pilkada karena menghubungkan konflik kepentingan peserta dengan penyelenggara negara dengan berbagai motif, seperti mempertahankan jabatan, hubungan kekeluargaan atau kekerabatan , serta intervensi dari pimpinan atau atasan.

Di berbagai platform media sosial sudah banyak bertebaran konten yang mempersoalkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa, aparat TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Bahkan, di tengah-tengah masyarakat mencuat iss soal tekanan kepada masyarakat penerima bantuan dari negara, seperti keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ), Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) hingga penerima bantuan sosial lainnya agar memilih calon tertentu, dan jika tidak memilih calon yang Ini maka bantuan status pemilih terancam dihapus dari seluruh program sosial yang bersumber dari keuangan negara.

“Persoalan netralitas penyelenggara negara cermin menjadian bagaimana mentalitas penyelenggara negara tentunya masih jauh dari nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan dan keadilan yang tertuang dalam Pancasila,” imbuhnya.

Momentum Pilkada juga dijadikan sebagai sarana tukar guling untuk promosi jabatan, karena kewenangan dan akses yang dimiliki penyelenggara negara merupakan peluang yang diharapkan akan memberi efek elektoral bagi para oknum kandidat.

Karena selain memiliki hak suara sekaligus akses pada fasilitas jabatan, juga dapat menggunakan pengaruh serta kewenangan yang melekat pada jabatannya untuk menekan pihak tertentu.

Dampak buruk dari ketidaknetralan penyelengaraan dalam Pilkada, selain membungkam aspirasi dan hak substansi manusia, yang harus diperhatikan, yaitu potensi matinya sistem meritokrasi dalam janji dan mutasi jabatan.

Banyak penyelenggara negara yang berprestasi akan mengalami diskriminasi dalam janji dan pengobatan, pengkotak-kotakan dalam tubuh organisasi, konflik kepentingan, dan penyelenggara negara jauh dari kata pengbadian dan profesionalitas dalam menjalankannya. Karena tujuan bekerja kemudian menjadi petugas pejabat kepala pemerintahan yang berorientasi pada melayani pimpinan.

“Secara peraturan dan perundangan-undangan terkait politik uang dan netralitas penyelenggara negara mungkin sudah tidak terhitung jumlahnya. Namun terkait keseriusan dalam penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan kepada para pelakunya tidak menetapkan jumlah dampak kerusakan yang telah ditimbulkanya,” tandas Kristian.

Sumber:


Lainnya

Sabtu, 02 Agustus 2025

DALAM forum The 28th St Petersburg International Economic Forum (SPIEF 2025) Presiden Prabowo Subianto berpidato: &ldquo

Rabu, 30 Juli 2025

PRESIDEN Prabowo Subianto dalam pidatonya pada 20 Juli 2025 menyampaikan bahwa Indonesia mengalami surplus beras yang be

Senin, 21 Juli 2025

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pegiat HAM dan Demokrasi, Kristian Redison Simarmata berpendapat, vonis 4,5 tahun terha

Sabtu, 19 Juli 2025

INDONESIA tidak dilahirkan sebagai monarki, tapi dalam bentuk republik. Pilihan yang diambil pada 18 Agustus 1945, pilih

Rabu, 02 Juli 2025

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 14 Juni yang menyatakan “tidak ada bu