Pilkada DPRD: Efisiensi Korbankan Kedaulatan Rakyat
Kamis, 08 Januari 2026
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Alasan yang dikemukakan terdengar masuk akal di permukaan: pilkada langsung dinilai mahal, sarat politik uang, dan membebani keuangan negara.
Sebagian partai politik pendukung pemerintah menyambut gagasan ini sebagai solusi. Namun, pertanyaan paling mendasar justru luput dibahas: apakah memperbaiki demokrasi harus dilakukan dengan mengurangi hak rakyat?
Pendekatan ini mungkin tampak rasional secara administratif, tetapi keliru secara konstitusional dan etis. Demokrasi bukan sekadar soal efisiensi anggaran, melainkan soal siapa pemegang kedaulatan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik atau elite perwakilan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 072–073/PUU-II/2004 menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan paling konkret dari kedaulatan rakyat. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 kembali menegaskan bahwa pilkada langsung memperkuat legitimasi, akuntabilitas, serta hubungan konstitusional antara pemimpin dan rakyat.
Artinya, pilkada langsung bukan sekadar pilihan teknis, melainkan mekanisme demokrasi yang memiliki nilai filosofis. Menghapus hak pilih langsung sama artinya dengan memotong mata rantai legitimasi kekuasaan yang dijaga konstitusi.
Kesalahan Partai Politik yang Dialihkan kepada Rakyat
Indonesia pernah menjalani pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan sejarah mencatatnya sebagai sistem yang tidak murah, tidak bersih, dan tidak demokratis. Transaksi politik tertutup, negosiasi gelap, dan jual beli dukungan menjadi praktik lazim.
Justru dari kegagalan itulah pilkada langsung lahir sebagai koreksi sejarah. Ironisnya, kini pilkada langsung dituduh sebagai sumber utama korupsi.
Data memang menunjukkan banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Namun menyimpulkan bahwa pilkada langsung adalah penyebab utamanya adalah logika yang keliru. Korupsi tidak lahir dari bilik suara, melainkan dari sistem politik yang rusak: kaderisasi partai yang lemah, pendanaan politik yang gelap, serta praktik mahar pencalonan.
Partai politik memegang kendali penuh atas pencalonan. Rakyat hanya memilih dari daftar kandidat yang sudah disaring parpol. Ketika tiket pencalonan ditentukan oleh uang dan kompromi kekuasaan, biaya politik membengkak sejak awal. Politik uang di tingkat pemilih hanyalah gejala lanjutan, bukan akar masalah.
Menuding rakyat mudah disuap adalah narasi berbahaya, karena memindahkan kesalahan struktural partai politik kepada warga negara.
Pemilihan melalui DPRD juga bukan sistem yang steril dari korupsi. Berbagai kasus menunjukkan bagaimana kekuasaan diperdagangkan dalam ruang tertutup, tanpa kontrol publik. Mekanisme ini tidak menghilangkan politik uang, tetapi memindahkannya dari ruang publik ke ruang gelap elite politik.
Pilkada melalui DPRD akan mempersempit partisipasi rakyat dan memusatkan sirkulasi kekuasaan pada segelintir elite partai. Kepala daerah akan lebih loyal kepada fraksi dan partai, bukan kepada warga. Akuntabilitas pun bergeser dari publik ke elite politik.
Negara Hadir untuk Melindungi, Bukan Mengambil Hak
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun sejarah menunjukkan bahwa oligarki selalu lebih mahal. Biayanya dibayar dalam bentuk kebijakan timpang, korupsi sistemik, dan ketimpangan yang diwariskan lintas generasi.
Mohammad Hatta dan Soekarno menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi elite, melainkan demokrasi rakyat. Negara hadir bukan untuk menggantikan rakyat, tetapi untuk melindungi hak-haknya.
Negara yang mencabut hak pilih atas nama efisiensi sedang bergerak dari pelindung menjadi pengendali. Padahal, legitimasi kekuasaan hanya lahir dari persetujuan mereka yang diperintah.
Pilkada langsung memang tidak sempurna. Namun memperbaikinya bukan dengan membatasi partisipasi rakyat, melainkan dengan memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri. Negara yang kuat bukan negara yang mengurangi hak warganya, tetapi negara yang menjaga kedaulatan rakyat tetap utuh.
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi