Membangun Ekonomi Labuhanbatu lewat BUMDes
Selasa, 24 Mei 2022
PASAL 33 ayat (1) UUD 1945 menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut jelas mengatakan sistem ekonomi berbasis kekeluargaan bukan persaingan yang sangat individualistik.
Dalam percepatan perbaikan ekonomi perlu adanya pengembangan badan usaha milik desa (BUMDes). Dalam indek desa membangun (IDM) yang diukur dari indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan adalah wujud asli untuk melihat kemampuan pemerintah dan masyarakat desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menengaskan bahwa menggunakan dana desa untuk BUMDes itu boleh dilakukan karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan masyarakat. Penggunaannya harus transparan dan akuntabel.
Di Sumut ada sekitar 2.000 BUMDes yang teregistrasi, di mana 22 di antaranya di Labuhanbatu. Dibanding Kabupaten Pakpak Bharat, yang luasnya lebih kecil, jumlah BUMDesnya justru lebih banyak, yakni 43. Pemerintahnya berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian di sektor pertanian sehingga 43 BUMDes yang telah teregistrasi.
Pakpak Bharat juga sering mendapatkan penghargaan dan satu-satunya daerah yang mengikuti Festival HAM Indonesia 2018 disumut.
Pemkab Labuhanbatu juga harus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk lebih menekankan pemerintah desa dalam pemulihan ekonomi masyarakat.
Seperti disektor pertanian, pohon kelapa, kelapa sawit, padi dan nipah yang dapat diolah menjadi kebutuhan pangan. Dan disektor perikanan, seperti pengolahan ikan asin, keripik Ikan, abon ikan, bakso ikan dan juga belacan (terasi), produk-produk ini adalah produk unggulan desa dimana dapat melibatkan masyarakat yang diwadahi oleh BumDes.
Dikelilingi area pertanian dan perikanan yang dominan rentan gagal produk, Pemkab Labuhanbatu harus bisa memanfaatkan potensi ini. Market/pasar sebagai penyaluran produk BumDes yang dikelola melalui website desa, sehingga yang dipasarkan bukan produk mentah melainkan produk jadi.
Perlu diamati, desa dan usaha desa adalah salah satu tolak ukur IDM, yang mana berperan fungsional apalagi di sektor primer. Secara otomatis pertumbuhan ekonomi desa adalah wajah asli pemerintah daerah.
Pembenahan Pikiran Desa
Banyak beredar kabar desa terkait indikasi keterlibatan makelar dalam pengelolaan dana desa, BUMDes mulai dari teknis, operasional dan transparansi serta upah operasional penyaluran BLT desa. Reformasi birokrasi seakan terkikis perlahan atas kehadiran makelar (kongkalikong), karena merasa nyaman dil ingkaran tersebut yang telah dibudayakan sampai sekarang. Terciptanya lapangan pekerjaan yang dikelola BumDes harusnya mengurangi inflasi makelar.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui pemerintah desa dan pendamping desa harus berkolaborasi untuk mendahulukan penyuluhan bukan pendataan, peka dan arif dalam setiap persoalan yang berkembang di desa.
Pemerintah desa juga harus memberikan edukasi dengan menggandeng dinas-dinas terkait dan yayasan/lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pemberdayaan untuk melakukan pelatihan pengembangan ekonomi desa, seperti pendidikan komputerisasi pengelolaan website desa, melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kelembagaan desa, mendorong BPD, LKMD, tokoh-tokoh Adat, dan pemuda saling konsolidasi dalam memaparkan gagasan dan ideologi untuk ekonomi berdikari.
UU tentang Desa, Bagian Keenam “Musyawarah Desa” adalah forum permusyawaratan desa yang melibatkan pemerintah desa, BPD dan juga masyarakat desa dalam hal yang bersifat strategis, yaitu penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi dan juga pembentukan BumDes.
UU Desa tersebut menjelaskan bahwa pentingnya melibatkan banyak orang dalam mengambil keputusan dan perencanaan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Langkah awal menuju desa maju, berkembang dan mandiri adalah dari kesadaran pemerintah dan masyarakat desanya, dibantu pendamping desa. Karena IDM diukur dari sektor sosial, ekonomi dan lingkungan.
Terbentuknya unit usaha desa bukan berarti untuk menyaingi usaha-usaha masyarakat desa, melainkan wadah pemasuk pengeluaran produk-produk dengan mengedepankan quality control serta menggandeng BUMD agar pasar unit usaha desa dapat menembus pasar global baik dari segi online dan offline.