MEMAJUKAN BUDAYA, INVESTASI DAERAH (Mempertahankan Keberagaman Warisan Budaya di Era Globalisasi)

Selasa, 13 Agustus 2024
MEMAJUKAN BUDAYA, INVESTASI DAERAH (Mempertahankan Keberagaman Warisan Budaya di Era Globalisasi)

Kabupaten Samosir

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kemitraan Patnership dan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) gelar diskusi publik Memajukan Budaya Investasi Daerah mempertahankan keberagaman warisan budaya di Era Globalisasi, di Aula JTS Hotel Parbaba, Kabupaten Samosir.
Peserta dalam kegiatan adalah Tokoh Adat, Raja Adat, Penggiat Adat, Penggiat Moccak, Mahasiswa dan pemerhati Adat di wilayah Samosir.

Narasumber acara Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Beka Ulung Hapsara, Pengamat Kebijakan Publik, Direktur Eksekuif SMI  Kristian Redison Simarmata, Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) A. Siska Naibaho, Anggota DPRD Samosir Komisi III Jonner Simbolon, Bupati Samosir Vandiko Gultom diwakili oleh Asisten II Hotraja Sitanggang.

Dalam Diskusi Publik  Beka Ulung Hapsara memaparkan materi soal Kebudayaan dan Tanggung Jawab Negara, Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati Nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan, (Pasal 3 ayat 1 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia) dan juga Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, keanekaragaman budaya indonesia adalah seperti rumah adat, bahasa daerah, upacara adat, tarian adat dan pakaian adat.

Tantangan kebudayaan di Indonesia dari beberapa kasus adalah soal pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan budaya Masyarakat, meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas, disrupsi teknologi informatika yang belum berhasil dipimpin oleh kepentingan konsolidasi kebudayaan nasional,dan belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan, dan desain kebijakan budaya belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan.

Kristian Redison Simarmata memaparkan materinya tentang memajukan budaya sebagai investadi daerah beliau menjelaskan dahulu tentang beberapa objek dalam pemajuan budaya, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, tradisi lisan, seni adat, Bahasa tradisional, permainan tradisional, dan seni keterampilan serta data pokok kebudayaan seperti cagar budaya, objek kemajuan budaya, tenaga budaya, lembaga kebudayaan ,dan SARPRAS kebudayaan.

Mengenal budaya batak tentang Huta, Horja dan Bius, yaitu adalah Huta yang secara harfiah berarti kota atau kuta, merupakan persekutuan hukum dan adat terkecil di dalam masyarakat. Huta merupakan milik dari pendirinya dan turun-temurun diperintah oleh keturunannya sebagai tingkat pemerintahan.

Horja terbentuk oleh kelompok marga-raja, dan bersama mereka yang leluhurnya dari semula ikut membantu usaha pembukaan Huta, dan juga pendatang baru. Biasanya yang ikut dalam pembukaan huta tersebut ialah boru (pengambil istri marga raja), sehingga marga-boru atau boru ni tano ini termasuk juga membentuk Horja. Horja adalah bentuk kerjasama selamanya antara keturunan pionir dan pendatang. Dalam setiap keputusan penting selalu berdasarkan konsensus/ mufakat antara marga-raja dan marga-boru dalam konteks horja.

Bius adalah yang memiliki peran seperti anggota dewan dalam musyawarah adat. Biasanya, bius ini yang menjadi perwakilan dalam musyawarah adat yang menghubungkan antara Raja Huta dan Horja.
Bius dahulunya memiliki kekuasaan serta pemerintahan dalam wilayah tertentu ( kenegerian ), Tugas utamanya ialah bertindak sebagai pengelola semua sistem, peradatan, agraria ( pertanahan ) irigasi, hingga pengaturan kehidupan sosial setempat, orang yang mengatur semua kegiatan yang berhubungan dengan sebagai pengayom dan penertib hukum dan pertanahan wilayahnya.

A. Siska Naibaho dalam Diskusi Publik beliu menyampaikan Soal daerah, darah kabupaten samosir sudah jauh berubah dari yang dinaungi kepemerintahan samosir, artinya kita harus menerima tamu atau parawisatawan yang datang, itu menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat dan Lembaga Lembaga adat. 
Tantangan budaya yang sering terjadi yaitu pembebasan lahan atau pemebagian warisan lahan/tanah, dalam beberapa kasus yang terjadi di daerah samosir adalah pembangunan infrastruktur yang membebaskan lahan dari Masyarakat, dengan mengedepankan tidak ganti rugi tapi diganti untung oleh pemerintah samosir sehingga Masyarakat tidak ada masalah dalam persoalan itu. Akan tetapi kalau masalah lahan/tanah warisan turun temurun untuk dibagikan kesaudara atau keanak anaknya ini yang menjadi masalah terbesar, dari dulu sampai sekarang kasus sepeti ini masih ada.

Jonner Simbolon juga menyapaikan tentang aset-aset kebudayaan terlebih dahulu, ada aset berwujud dan tidak berwujud karena ini sangat berkaitan dengan kebudayaan ,Aset berwujud seperti letusan dan lain lain yang disebabkan dari alam ini adalah aset berwujud dan asat tidak berwujud adalah aset yang diciptakan seperti yang telah dilahirkan atau diciptakan pendahulu kita, opung-opung/nenek buyut kita sehingga menjadi aset kebudayaan yang ada didalamnya nilai-nilai kebudayaan.

Hal yang mendasar adalah Bagai mana dasarnya kebudayaan, Kebudayaan itu dapat didefinisikan sebagai fikiran, adat-istiadat, kebiasaan akan budi sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar untuk dirubah. Ada 2 esensi yaitu kebiasaan dan sukar dirubah.
Dalam regulasi, sudah didasari dalam uud 1945 pasal 18 b yang berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan negara Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip negara persatuan republik Indonesia yang juga ada kerucutannya di kemendagri dan perda kabupaten samosir, dan kami berupaya untuk menggenjot peraturan ini supaya secapatnya selesai karena sudah hapir 6 tahun tidak selesai dari 2018 lalu.

Hotraja Sitanggang juga menyampaikan materinya secara dasar terlebih dahulu seperti berbicara soal samosir adalah bagaimana kita membangun samosir maka ada pilosofi dasar yaitu gotong-royong samosir membangun bukan membangun samosir, artinya seluruh stekholder dan Masyarakat ikut dan berperan untuk samosir, membangun samosir adalah bagaimana cita-cita samosir kedepan karena rata-rata mayoritas mata pencaharian 70% adalah pertanian, setelah kita kaji secara mendalam apakah menjanjikan atau malah tidak dalam kesejahteraan masyarakat samosir, karena dimasa lalu para orang tua kita merasa untung karena tidak ada upah untuk itu, karena lahan milik sendiri tidak ada penyewaan, mari kita bangun Kembali konsep gotong royong bukan hanya disektor pertanian tapi juga infrastruktur seperti dermaga, jalan, dan jembatan yang ada disomosir.

Budaya kita, filsapah Nadiel natolu kita apakah bisa kita implementasikan kepada tamu/pariwaisatawan yang datang ke samosir apakah bisa kita tekankan bahwa tamu itu adalah hula-hula/raja seperti yang sudah kita tonjolkan, berbagai dokumen perencanaan yang telah kita putuskan ditahun 2011, menindak lanjuti kita pemerintah menetapkan perda no 3 tahun 2021 yang sedang berjalan saat ini terwujudnya samosir yang Sejahtera dan bermartabat secara ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan dengan misi meningkatkan sumberdaya manusia yang berkepribadian dan berbudaya.

Indikator bidang kebudayaan tahun 2023 capaian presentasi objek cakar budaya kita dari 202 yang diidentivikasi masih 60 yang berjalan, artinya capaian kita masih 29, 70 % selanjutnya mengenai kelompok senibudaya yang mempunyai legalitas disamosir masih diposisi 59 %, artinya masih banyak kelompok senibudaya yang belum legal dikabupaten samosir, dan museum disamosir yang kita miliki ada 5 yaitu milik Yayasan, perorangan dan keluarga, dan desa adat yang telah direvitalisasi oleh dinas kebudayaan ada 7 desa.



Lainnya

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih

Kamis, 08 Agustus 2024

Simalungun 08 Agustus 2024Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Pan

Senin, 29 Juli 2024

Kota MedanDalam kunjungan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI). Secara bertaha