Keracunan MBG, Menjerat Kelalaian dengan Pidana
Jumat, 18 September 2026
KERACUNAN MBG kembali mencuat di Sidoarjo pada 1 September 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 September menyebut sebanyak 512 siswa di Pondok Pesantren Manbaul Hikam terdampak dan menjatuhkan suspend berat selama 30 hari terhadap SPPG terkait. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyebut total korban dari pihak pesantren mencapai 566 santri, dengan 88 di antaranya masih menjalani perawatan.
Kepala BGN menyatakan, berdasarkan penelusuran sementara, makanan telah matang sekitar pukul 05.00. Sementara itu, pelabelan waktu konsumsi membuat batas waktu konsumsi menjadi lebih panjang. Ia menyebut kejadian tersebut sebagai akibat kelalaian petugas SPPG.
Pernyataan tersebut penting, tetapi tetap harus dibaca sebagai bagian dari proses pemeriksaan, bukan pengganti pembuktian hukum. Pada saat yang sama, kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kesalahan di dapur. Ketika sebuah program publik bekerja dalam skala massal, satu kegagalan prosedur dapat melipatgandakan jumlah korban.
Karena itu, respons negara tidak boleh berhenti pada pencopotan pengelola, penutupan dapur, teguran atau suspend. Sanksi administratif diperlukan untuk menghentikan risiko. Namun, apabila terdapat bukti mengenai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, hukum pidana harus berjalan secara independen.
Sanksi Pidana untuk Keselamatan Siswa dan Efek Jera
Mengapa hal ini penting? Makanan yang aman merupakan bagian dari kewajiban negara dalam penyelenggaraan pangan. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis telah mengatur penyelenggaraan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, serta pendanaan dan pengadaan MBG.
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga membangun kepastian keamanan pangan dan memuat ketentuan pidana. Dengan demikian, MBG tidak berada di ruang hukum yang kosong. Statusnya sebagai program prioritas pemerintah justru menuntut standar akuntabilitas yang lebih tinggi, bukan kekebalan dari hukum.
Namun, penegakan pidana harus dilakukan secara presisi. Tidak setiap siswa yang sakit setelah mengonsumsi MBG otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Harus dibuktikan sumber penyakit, kondisi makanan, pelanggaran standar, unsur kesalahan, serta hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan.
Pemeriksaan perlu mencakup uji laboratorium, pemeriksaan bahan baku, air dan peralatan, rekam suhu dan waktu, proses produksi, penyimpanan, distribusi, rekam medis korban, serta penelusuran epidemiologis.
Prinsip negara hukum mengharuskan proses tersebut berjalan objektif agar hukum tidak menjadi alat penghukuman berdasarkan tekanan publik. Sebaliknya, kehati-hatian tidak boleh menjadi dalih untuk menghindari pertanggungjawaban.
Jika terbukti bahwa makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan pelanggaran dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan, luka berat, bahaya terhadap nyawa atau kematian, maka ketentuan pidana yang relevan harus diterapkan.
UU Pangan memuat ketentuan pidana atas pelanggaran keamanan pangan dan pemberatan berdasarkan akibat tertentu. KUHP Nasional juga mengenal pertanggungjawaban karena kealpaan yang menimbulkan luka atau kematian. Yang dibutuhkan bukan kriminalisasi, melainkan keberanian menegakkan hukum ketika unsur-unsurnya benar-benar terbukti.
Lebih penting lagi, penyidikan tidak boleh berhenti pada orang yang paling mudah dijangkau. Akuntabilitas harus mengikuti rantai keputusan.
Siapa yang memilih pemasok? Siapa yang menetapkan kapasitas produksi? Siapa yang memastikan bahan baku disimpan dengan benar? Siapa yang memeriksa makanan sebelum distribusi? Siapa yang mengetahui adanya risiko? Siapa yang memiliki kewenangan menghentikan pengiriman, tetapi tidak melakukannya?
Jika sebuah pelanggaran lahir dari keputusan organisasi, pemeriksaan harus menjangkau pengambil keputusan, bukan menjadikan pekerja lapangan atau dapur sebagai kambing hitam.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau entitas hukum, konstruksi pertanggungjawaban korporasi juga harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku.
Walaupun BGN telah bergerak dengan menyatakan hingga 10 Agustus 2026 sebanyak 504 dapur MBG ditutup permanen karena dinilai tidak layak secara sanitasi, sementara sekitar 3.000 dapur masih menjalani pemeriksaan, serta menyatakan telah mencopot 137 kepala SPPG di berbagai daerah, langkah tersebut masih terbatas pada sanksi administratif.
Banyaknya dapur yang ditutup atau pengelola yang dicopot tidak boleh menjadi ukuran akhir keberhasilan pengawasan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem mampu mencegah makanan tidak aman berangkat ke sekolah dan apakah pelanggaran yang memenuhi unsur pidana benar-benar diproses.
Karena itu, MBG membutuhkan perubahan paradigma dari target-first menjadi safety-first governance. Keamanan pangan harus menjadi gatekeeper: makanan tidak boleh didistribusikan ketika persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Setiap SPPG perlu memiliki sistem ketertelusuran bahan baku, pencatatan suhu dan waktu secara konsisten, pengendalian kapasitas produksi, pemeriksaan sebelum distribusi, serta mekanisme penghentian otomatis ketika muncul indikasi bahaya.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak boleh menjadi dokumen administratif semata, tetapi harus merepresentasikan kemampuan nyata dapur dalam memenuhi standar dan harus dapat diaudit secara berkala.
Pemerintah juga harus membangun satu protokol nasional untuk dugaan keracunan MBG yang mengikat BGN, pemerintah daerah, dinas kesehatan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Protokol tersebut harus memastikan tiga hal berlangsung secara serentak: korban segera memperoleh penanganan dan pemulihan, bukti segera diamankan dan penyebab diperiksa secara ilmiah, serta informasi yang telah terverifikasi disampaikan secara transparan kepada publik.
Setiap insiden harus menghasilkan evaluasi akar masalah dan tindakan korektif yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan bahwa kasus telah ditangani.
Yang perlu diubah juga adalah cara negara mengukur kinerja. Jumlah penerima, jumlah porsi, cakupan wilayah, serapan anggaran dan jumlah SPPG memang penting. Namun, indikator tersebut tidak boleh menutupi indikator keselamatan: jumlah insiden, tingkat kepatuhan sanitasi, hasil inspeksi dan uji laboratorium, kecepatan respons, kejadian berulang, serta penyelesaian pertanggungjawaban.
Jika keselamatan pangan ditempatkan sebagai indikator kunci, penghentian sementara distribusi karena alasan keselamatan bukanlah kegagalan program. Justru itulah bentuk keberhasilan tata kelola.
Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dinegosiasikan
Keinginan negara hadir membawa makanan dengan tujuan menyehatkan seharusnya bukan menambah risiko. Karena itu, tidak ada target distribusi, kepentingan citra program atau kebutuhan mengejar angka capaian yang boleh mengalahkan hak dasar penerima untuk mendapatkan makanan yang aman.
Lebih baik satu program dihentikan sebelum menimbulkan korban daripada sebuah sistem dipertahankan demi statistik, lalu meminta maaf setelah anak-anak masuk rumah sakit dan orang tua mengalami kekhawatiran serta trauma psikologis.
Menghapus impunitas bukan berarti menghukum secara membabi buta, tetapi memastikan bahwa ketika pelanggaran terbukti, jabatan, status sebagai mitra pemerintah, skala program maupun alasan mengejar target tidak menjadi tameng.
Hukum harus bekerja dengan bukti, sanksi administratif harus bekerja untuk mencegah risiko, dan kebijakan harus bekerja untuk memperbaiki sistem. Sebab, program makanan bergizi yang tidak aman adalah kontradiksi kebijakan.
Jika negara ingin membangun generasi sehat, negara harus terlebih dahulu menjamin bahwa makanan yang diberikan atas nama negara tidak membahayakan. Keselamatan anak bukan indikator tambahan, tetapi syarat pertama, ukuran utama dan batas yang tidak boleh dinegosiasikan.
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi.