Karantina Terbatas, Bukan PSBB untuk Sumatra Utara

Rabu, 22 April 2020
Karantina Terbatas, Bukan PSBB untuk Sumatra Utara

Setelah hampir dua bulan proses penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19 berlangsung, sejak ditemukannya kasus pertama di awal Maret 2020, Beberapa kebijakan dan imbauan telah dilakukan pemerintah. Kebijakan dan imbauan itu, di antaranya pembatasan sosial, pembatasan fisik hingga darurat kesehatan dengan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Belajar dari hampir dua bulan proses penanganan virus corona, dengan melakukan kebijakan social distancing (menjaga jarak), pembatasan kegiatan umum, keramaian, libur sekolah hingga bekerja dari rumah, ternyata angka pertambahan pasien positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid 19 terus bertambah, dengan jumlah positif yang terdata mencapai angka 7.000-an kasus saat ini.

Pemberlakukan status darurat kesehatan dengan menggunakan kalimat Pembatasan Sosial Berskala Besar, tanpa melakukan karantina terbatas secara tegas, sejauh ini telah memberikan efek secara langsung terhadap kondisi ekonomi dan sosial, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal hingga ke desa – desa yang belum tentu terpapar Covid 19.

Efektivitas Karantina Terbatas
Secara karakteristik fisik, model produksi hingga sosial Sumatera Utara memiliki yang karakter sangat variatif dan tingkat penyebaran yang sangat jauh berbeda. Maka kebijakan PSBB secara keseluruhan daerah atau adalah sesuatu yang sangat tidak efektif.
Karena proses penyebaran virus COVID-19 adalah dari perantara manusia, maka seharusnya yang dipastikan adalah proses keluar masuk orang dari setiap wilayah. Misalnya memastikan tidak ada pergerakan orang yang keluar dari zona merah dan memastikan tidak ada orang dari zona hijau yang masuk ke zona merah.

Dalam penentuan zona hingga ke tingkat lingkungan, tentunya sangat membutuhkan kedisiplinan, integritas hingga tanggung jawab dan kerja sama yang sangat kuat dan terukur, baik dari pemerintah atau aparatur sampai kepada masyarakat.
Pemberlakukan karantina terbatas di lingkungan yang telah teridentifikasi menjadi zona merah seperti pemukiman dan lingkungan pihak yang berstatus Positif, PDP dan ODP.

Dengan fokus pada langkah preventif atau pencegahan dengan mengisolasi pergerakan PDP dan ODP serta masyarakat di zona merah secara ketat dan disiplin, untuk mencegah terjadinya arus keluar masuk pergerakan orang yang menjadi jalan penyebaran virus. Berkaca dari kemampuan dari sumber daya pemerintah, maka karantina terbatas akan lebih memungkinkan untuk dilaksanakan, karena mempersempit wilayah yang diisolir.

Berkaca sejauh ini dari dampak imbauan pembatasan sosial dan fisik secara keseluruhan di Sumatra Utara tanpa pembatasan arus pergerakan orang, dikhawatirkan justru hanya akan memperlambat penyebaran virus. Jika penerapaan PSBB secara keseluruhan diberlakukan, juga mensyaratkan negara atau pemerintah sudah sangat kuat secara ekonomi dan ketersediaan pangan, karena memaksa orang untuk dirumah tentunya juga harus memenuhi kebutuhan pokok hidupnya terutama persoalan pangan

Karena sangat penting juga untuk menjaga stabilitas daerah lainnya, terutama kawasan penyangga kebutuhan pangan seperti Kabupaten Karo, Dairi, Asahan dan Serdang Bedagai dan yang lainnya untuk tetap berproduksi seperti biasa.

Jika semua daerah diberlakukan situasi darurat dan pembatasan sosial berskala besar tanpa melihat angka penyebaran, akan sangat memungkinkan terhentinya produksi pangan berupa pertanian dan kelautan, maka cepat atau lambat akan melahirkan kondisi kelangkaan pangan. Sehingga lebih efektif di berlakukan karantina terbatas di zona merah, untuk menjaga agar zona hijau yang didominasi daerah pertanian dan kelautan tetap berproduksi, sekaligus menjaga ketersedian pangan dalam jangka panjang.

Berdasarkan UU Karantina Kesehatan, maka seluruh masyarakat yang berada pada zona merah selama masa isolasi, harus dicukupi kebutuhan hidupnya dan tentunya secara massif serta berkala dilakukan rapid test secara intensif untuk mengetahui perkembangan daerah zona merah.

Memastikan Ketersediaan Pangan
Maka untuk Sumatra Utara pilihan karantina terbatas mungkin jauh lebih efektif dibandingkan PSBB, dengan mempertimbangkan karakteristik ekonomi sosial setiap daerah dan tingkat penyebaran Covid-19. Jika PSBB dilaksanakan di seluruh daerah, justru akan mempersulit proses pengawasan pergerakan orang, menjaga stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan dalam jangka panjang.

Salah satu kunci stabilitas adalah memastikan ketersediaan bahan pokok pangan, karena itu menjaga seluruh aktivitas produksi pertanian dan kelautan serta peternakan tetap berjalan merupakan kewajiban. Menjaga pergerakan orang di zona hijau agar tidak terpapar Covid-19 tentunya merupakan sebuah keharusan, terutama daerah penghasil pangan. Dan jika memungkinkan pemerintah memberikan dorongan, insentif bagi petani dan nelayan yang berproduksi.

Karena hal yang paling menyulitkan dan harus diantispasi jika penanganan dan pencegahan penyebebaran Covid-19, ternyata memakan waktu yang panjang adalah ketersediaan uang tanpa ketersediaan barang atau pangan memicu kerusuhan.

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me