Diskusi Publik Memajukan Budaya Investasi Daerah Mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara: Pengakuan Keberadaan Hak Masyarakat Adat Masih Lemah

Kamis, 15 Agustus 2024
Diskusi Publik Memajukan Budaya Investasi Daerah Mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara: Pengakuan Keberadaan Hak Masyarakat Adat Masih Lemah

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kemitraan Patnership dan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) menggelar diskusi publik "Memajukan Budaya Investasi Daerah Mempertahankan Keberagaman Warisan Budaya di Era Globalisasi", di Aula JTS Hotel Parbaba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Selasa (13/7/2024).

Peserta dalam kegiatan adalah tokoh adat, raja adat, penggiat adat, penggiat moccak (pencak Batak), mahasiswa dan pemerhati adat di wilayah Samosir khususnya.
Ketua panitia Cevriyandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (15/8/2024), mengatakan bahwa acara tersebut bertujuan membangkitkan dan melestarikan adat istiadat, serta membangun koordinasi terhadap pemerintah dan pemangku atau pelaku adat sehingga nantinya akan melahirkan kebijakan yang dapat menjadikan kebudayaan sebagai investasi daerah.

"Kita mengetahui banyak kebudayaan khususnya adat Batak yang ada di Samosir sebagai asal muasal suku Batak, seperti huta, horja dan bius. Itu adalah pemerintahan Batak masa itu, seperti di beberapa daerah di antaranya Bali, Padang dan lainnya. itu menjadi investasi daerah dalam sektor pariwisata yang berdampak baik pada sektor ekonomi lokal dan itulah yang akan kita bangkitkan dalam kegiatan diskusi publik ini," kata Cevri.

Sebagai narasumber pada acara tersebut adalah Komisoner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara, pemerhati kebijakan publik Kristian Redison Simarmata, Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Obin Naibaho, Anggota DPRD Samosir Komisi III Jonner Simbolon, Bupati Samosir Vandiko Gultom diwakili oleh Asisten II Ekonomi dan Pembangunan(Ekbang) Hotraja Sitanggang dan dipandu moderator Anggiat Sinaga.

Problem Masyarakat Adat
Beka menerangkan bahwa pelestarian serta mengembalikan fungsi dan manfaat budaya telah diatur dalam Undang undang Dasar 1945 pasal 32 ayat 1 "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia", di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebahagian masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyebutkan setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
Termasuk, Undang undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pasal 43 dan 44 menyebutkan negara menjamin kebebasan berekspresi, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam peraturan kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.

Menurut Dewan Pengarah Gusdurian Indonesia itu, problem masyarakat adat saat ini adalah lemahnya pengakuan atas keberadaan hak masyarakat adat, perlindungan pejuang hak masyarakat adat dan sengketa atau konflik agraria soal kepemilikan tanah, peruntukan dan pengelolaan tanah.


Kata Beka, menjadi agenda kebudayaan menjaga adat, pertama, mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat adat untuk memelihara dan mengembangkan nilai nilai budayanya secara partisifatoris dan inklusif, kedua, mewujudkan Objek Pemajuan Kebudayaan(OPK) yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia internasional.
"Agenda ke depan adalah menempatkan sejarah, nilai, struktur dan tradisi lokal dalam perubahan kebijakan dan administrasi pemerintaha," tutup Beka.

Kristian Redison Simarmata menerangkan mengenal budaya Batak terdiri dari sistem marga, bahasa, rumah dan pakaian adat.
Menurutnya, jika dilihat dalam sejarah, jauh sebelum adanya pemerintahan, Batak telah memiliki struktur pemerintahannya sendiri, yaitu huta, horja dan bius.

Huta adalah kampung yang dibuka marga dan sekaligus pemiliknya, horja setingkat pekerja atau pelaksana pemerintahan yang biasanya membawahi 10 sampai 15 huta(kampung) dan bius sebagai penetua aAdat (saat ini dewan perwakilan) atau sebagai lembaga musyawarah untuk menentukan sesuatu dalam kebijakan horja yang akan disampaikan pada huta. kata Direktur SMI tersebut.

Selain itu, budaya gotong royong atau marsidiapari sudah menjadi karakter orang Batak yang perlahan mulai digeruszjaman, sudah seharusnya dilestarikan kembali.
"Secara konkret, budaya lokal dapat mempengaruhi sektor ekonomi, melalui pariwisata kerajinan, kuliner dan sektor industri kreatif lainnya, misal suatu daerah dengan tradisi keagamaan, pemerintahan, adat istiadat, tarian dan kerajinan tangan sebagai daya tarik wisata untuk pendapatan ekonomi lokal," terang Kristian.

Kristian menyebutkan bahwa ada beberapa sistem kebudayaanBbatak pada masa bius (raja adat) dapat dilakukan walau di zaman saat ini, namun ada juga yang tidak dapat diterapkan seperti beberapa uhum (hukum adat).
Di akhir acara ditampilkan gerakan Moccak Simata Raja Hatorusan dari Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

PIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Polri yang menyebutkan biasanya c

Senin, 23 Desember 2024

PERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selasa, 26 November 2024

Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Redison Simarmata, menga

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me