Community Based Human Rights Assement ( COBHRA ) Untuk Persiapan Implementasi

Selasa, 03 Oktober 2017
Community Based Human Rights Assement ( COBHRA )  Untuk Persiapan Implementasi

Kota Medan

Community Based Human Rights Assement ( COBHRA ) atau Penilaian Dampak Ham Berbasis Masyarakat, direncanakan akan dapat melakukan proses Assement / Penilaian dampak HAM berbasis masyarakat sesuai dengan Alat / Tolls yang telah disampaikan dalam Traine of Trainners ( TOT ) COBHRA oleh OXFAM Indonesia pada Maret 2017 di Hotel Amaris, Jakarta Selatan.

SMI melalui program inimelaksanakan pelatihan, peserta yang hadir terdiri dari beberapa NGO /CSO yang di Sumatera Utara seperti Serikat Petani Indonesia ( SPI ) DPW Sumatera Utara, Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani Universitas Sumatera Utara ( PUSKAHAP – USU ), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) Sumatera Utara, YLBH – SIKAP, Depublicate – Tebing Tinggi dan Kelompok Perjuangan Tani Sejatera ( KPTS ) Labuhan Batu dan Labuhan batu Selatan. Dengan adanya pelatihan ini, semua peserta diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan Tools / Alat penilaian dampak HAM berbasis masyarakat di program berikutnya ataupun dalam proses pembelaan hak asasi manusia yang ada di Sumatera Utara.

Materi dalam pelatihan ini adalah cara pembuatan laporan dengan menggunakan Penilaian Dampak Ham Berbasis Masyarakat atau Community Based Human Rigths Assement ( COBHRA ), dan setelah pelatihan ini selesai, peserta mampu membuat laporan dengan alat COBHRA.

Hasil yang diharapkan
1. Melatih dan meningkatkan kapasitas pengetahuan HAM Peserta
2. Mengenalkan Tolls atau Alat penilaian dampak HAM berbasis masyarakat kepada peserta pengetahuan, sikap dan keterampilan sebagai fasilitator di masyarakat
3. Peserta mampu mengkomunikasikan dan menyosialisasikan COBHRA dengan baik
4. Dengan Tolls / Alat COBHRA Peserta Mampu menganalisis masalah dan kebutuhan yang ada di masyarakat
5. Peserta mampu melaksanakan program COBHRA di masyarakat.

Peserta pelaksanaan inplementasi
1. Perhimpunan Suluh Muda Indonesia ( PSMI ) 3 Orang
2. Serikat Petani Indonesia ( SPI ) DPW Sumatera Utara 3 Orang
3. Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani Universitas Sumatera Utara ( PUSKAHAP – USU ) 2 Orang
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) Sumatera Utara 1 Orang
5. YLBH – SIKAP Medan 2 Orang
6. Depublicate – Tebing Tinggi 3 Orang
7. Kelompok Perjuangan Tani Sejatera ( KPTS ) Labuhan Batu 3 Orang
8. Kelompok Perjuangan Tani Sejatera ( KPTS ) Labuhan batu Selatan 3 Orang

Pelaksanaan
1. Review Pengertian, Sejarah, Pelanggaran dan Dampak HAM serta regulasinya
2. Pengertian dan Maksud dari Penilaian Dampak HAM Berbasis masyarakat
3. Tentang Melakukan dengan benar ( Getting it right ) Sesuai dengan panduan COBHRA
4. Kunci keberhasilan suatu Kasus
5. Tujuan dari Penilaian dampak HAM Berbasis masyarakat
6. Bagaimana membangun Tim
7. Memahami alat bantu ( Tolls COBHRA )
8. Konsultasi dan Menjangkau para pemangku kepentingan
9. Riset Koorporasi
10. Pembuatan Laporan dan Rencana Tindak Lanjut
Seluruh proses dijalankan dengan metode Pemaparan, Kerja Kelompok dan Role play. Materi yang digunakan disesuaikan dengan proses konsultasi, diskusi dalam penyegaran bersama tim OXFAM Indonesia dan Caroline ( OXFAM Internasional ) di Kantor OXFAM Indonesia pada Tgl 28 – 29 September 2017 dan Observasi pada kegiatan pelatihan COBHRA di Pontianak, Kalimantan Barat pada tgl 30 September – 2 Oktober 2017. 

HAM dan dasar UNGP
Mengenai dasar-dasar HAM, Apa itu HAM, Pelanggaran HAM apa saja yang sering terjadi, bagaimana terbangunnya Peraturan dan UU Tentang HAM dari Skala Internasional, Nasional dan Lokal dan Hak yang seharusnya di dapat oleh setiap individu.
Kelemahan penanganan HAM di banyak kasus pelanggaran tidak lain dikarenakan lemahnya pengumpulan bukti-bukti, Data dan Dokumentasi Pelanggaran serta dampak, dan ketidak mampuan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan sehingga proses pelanggaran HAM yang terjadi berlangsung lama dan seringkali menjadi terabaikan.
Pilar yang menjadi dasar UNGP :
1. Negara berkewajiban memenuhi HAM
2. Perusahaan yang berkewajiban untuk menghormati HAM
3. Masyarakat yang berhak mendapat akses pemulihan.

Ketiga pilar ini haruslah bekerja sama dengan baik agar dapat menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi dilingkungan pekerja. Dengan adanya pilar ini diharapkan adanya jalan keluar untuk memecahkan masalah-masalah HAM yang terjadi antara Pemerintah, Perusahaan dan Masyarakat.

Kegiatan ini merupakan hal yang baru di Sumatera utara dan memperkaya pengetahuan serta metode advokasi ataupun pendorongan kebijakan bisnis yang ramah HAM, menjadi cara bagi penggiat HAM di Sumatera Utara dalam melakukan penilaian dampak HAM dalam ruang Inventasi dan kebijakan daerah.

COBHRA ini sangat membutuhkan tenaga trainner yang punya pengalaman cukup dalam melakukan pendampingan masyarakat atau kasus, serta memiliki pemahaman HAM yang kuat, sehingga dapat menjelaskan posisi setiap aktor antara masyarakat, Bisnis dan pemerintahan. Yang jika terjadi kekurangan pahaman dapat menyebabkan terjadinya salah sasaran dalam penempatan aktor dalam studi kasus maupun implementasi nantinya.

Kegiatan Pelatihan COBHRA untuk Implentasi ini sangat signifikan untuk dikembangkan dan dilanjutkan ke wilayah atau cakupan yang lebih luas, karena sangat berpotensi untuk dapat meningkatkan kapasitas, masyarakat, para pendamping masyarakat, pemerintah dan perusahaan serta seluruh pihak pemangku kepentingan akan penghormatan dan uji tuntas Hak Azazi manusia.


Lainnya

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih

Selasa, 13 Agustus 2024

Kabupaten SamosirKementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kemitraan Patnership dan Perkumpulan Suluh Mu

Kamis, 08 Agustus 2024

Simalungun 08 Agustus 2024Peningkatan Kapasitas Kesekretariatan Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bagi Pan