Cabut Izin atau Ganti Aktor? Ujian Negara di Danau Toba
Jumat, 23 Januari 2026
PENCABUTAN izin puluhan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat seharusnya menjadi momentum korektif dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Di kawasan Danau Toba, kebijakan ini memiliki bobot berlipat. Ia menyentuh jantung ekosistem kaldera vulkanik kelas dunia yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional sekaligus warisan geologi global.
Namun, sejarah panjang pengelolaan hutan di kawasan ini mengajarkan satu pelajaran penting: pencabutan izin di atas kertas tidak otomatis mengakhiri praktik eksploitatif di lapangan.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) bukanlah entitas tanpa jejak sejarah. Ia merupakan metamorfosis dari PT Inti Indorayon Utama, nama yang sejak dekade 1980-an lekat dengan konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan perlawanan masyarakat adat di kawasan Tano Batak. Perubahan nama pada awal 2000-an kerap dibaca sebagai upaya reposisi citra, bukan perubahan paradigma bisnis.
Model pengelolaan tetap bertumpu pada hutan tanaman industri monokultur eucalyptus dengan skala konsesi ratusan ribu hektare, sebagian besar berada di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) strategis Danau Toba.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa kawasan tangkapan air Danau Toba telah kehilangan tutupan hutan alam secara signifikan dalam dua dekade terakhir.
Penurunan tutupan vegetasi di daerah hulu berkontribusi langsung terhadap meningkatnya limpasan permukaan, erosi, sedimentasi danau, serta banjir bandang dan longsor yang berulang di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, dan kawasan Tapanuli Raya. Peristiwa-peristiwa ini bukan sekadar bencana alam, melainkan gejala ekologis dari tata kelola yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Mengubah Arah Kebijakan, Bukan Sekadar Aktor
Kebijakan pencabutan izin TPL dan perusahaan sejenis hanya akan bermakna jika negara tidak mengulangi pola lama: mengganti aktor tanpa mengubah struktur. Pengalaman mutakhir di sektor perkebunan sawit memberikan pelajaran penting.
Sejumlah izin sawit memang dicabut karena pelanggaran kawasan hutan dan tata ruang, tetapi kemudian dialihkan pengelolaannya kepada entitas negara atau BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara melalui skema Penanganan Kawasan Hutan (PKH). Secara administratif tampak rapi, namun secara substantif orientasi produksi, skala usaha, dan tekanan ekologis nyaris tidak berubah.
Risiko serupa sangat mungkin terjadi di Danau Toba. Konsesi yang dicabut dari TPL bisa saja tidak benar-benar dikembalikan pada fungsi lindung dan kelola rakyat, melainkan dialihkan kepada BUMN kehutanan atau badan usaha baru dengan label “strategis nasional”. Jika ini terjadi, negara hanya memindahkan tangan yang memegang gergaji, bukan menghentikan penebangan.
Hutan tetap diperlakukan sebagai komoditas kayu dan serat, bukan sebagai sistem ekologis penyangga kehidupan dan ruang hidup masyarakat.
Padahal, Danau Toba membutuhkan pendekatan yang sepenuhnya berbeda. Sebagai kaldera raksasa berusia puluhan ribu tahun, kawasan ini menuntut kebijakan berbasis kehati-hatian ekologis. Hutan di sekeliling danau dan wilayah hulunya bukan sekadar aset produksi, melainkan infrastruktur alam yang menjaga stabilitas hidrologi, kualitas air, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Kerusakan di satu titik hulu akan dibayar mahal oleh seluruh kawasan, termasuk sektor pariwisata yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan.
Dari Konsesi Industri ke Kelola Rakyat
Karena itu, tindak lanjut pencabutan izin harus diarahkan pada perubahan model kelola, bukan sekadar perubahan pengelola. Negara perlu memastikan areal bekas konsesi industri tidak otomatis dikonversi menjadi konsesi baru, baik atas nama swasta maupun BUMN.
Instrumen perhutanan sosial, hutan adat, dan reforma agraria kehutanan harus ditempatkan sebagai pilihan utama, bukan sekadar pelengkap. Data KLHK menunjukkan skema perhutanan sosial mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga desa hutan sekaligus menjaga tutupan lahan, terutama ketika dikembangkan melalui agroforestri dan pertanian berkelanjutan.
Di kawasan Danau Toba, hak kelola masyarakat dapat diarahkan pada pengembangan pertanian pangan lokal yang ramah ekosistem. Padi ladang, jagung, kopi, andaliman, kemenyan, dan hortikultura dataran tinggi memiliki nilai ekonomi sekaligus fungsi ekologis yang jauh lebih baik dibanding monokultur industri.
Ini bukan romantisme tradisional, melainkan strategi rasional untuk membangun kedaulatan pangan lokal, mengurangi ketergantungan impor, dan menahan laju kerusakan hulu danau.
Rehabilitasi kawasan bekas konsesi juga harus menjadi kewajiban negara dan korporasi, bukan proyek simbolik. Pemulihan hutan alam dengan spesies endemik dan vegetasi campuran perlu diprioritaskan, terutama di lereng curam dan sempadan sungai. Tanpa rehabilitasi serius, pencabutan izin hanya akan meninggalkan lanskap rusak yang rentan menjadi sumber bencana baru.
Di sisi lain, masyarakat sipil memegang peran krusial untuk memastikan transisi ini tidak dibajak oleh kepentingan lama dengan wajah baru. Pengawasan terhadap perubahan nama perusahaan, restrukturisasi kepemilikan, atau pengalihan konsesi ke BUMN harus dilakukan secara ketat dan berbasis data. Transparansi rencana kelola dan dokumen lingkungan harus menjadi prasyarat mutlak.
Pencabutan izin TPL dan perusahaan lain di kawasan Danau Toba pada akhirnya menjadi ujian serius bagi negara: apakah benar ingin memulihkan ekosistem dan menegakkan keadilan lingkungan, atau sekadar menata ulang aktor ekonomi tanpa mengubah logika ekstraksi.
Sejarah Indorayon yang bertransformasi menjadi TPL mengingatkan bahwa perubahan nama tidak identik dengan perubahan perilaku. Pengalaman pengalihan konsesi sawit ke BUMN menunjukkan bahwa status negara pun tidak otomatis berarti ramah lingkungan.
Danau Toba tidak membutuhkan pengelola baru dengan nafsu lama. Kawasan ini membutuhkan keberanian politik untuk mengakhiri paradigma hutan sebagai ladang industri dan menggantinya dengan hutan sebagai ruang hidup, penyangga ekosistem, dan fondasi ekonomi rakyat. Di titik inilah pencabutan izin menemukan maknanya yang sejati—bukan sebagai akhir administrasi, melainkan sebagai awal perubahan arah.
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi