Belanja Modal Proyek Jalan – Irigasi di Sumut Berpotensi Melayang Sekurangnya Rp68 Miliar

Selasa, 07 Oktober 2025
Belanja Modal Proyek Jalan – Irigasi di Sumut Berpotensi Melayang Sekurangnya Rp68 Miliar

Senin siang 6 Oktober 2025 di Kantor Suluh Muda Indonesia (SMI), Jalan Sei Sirah 11, Medan, digelar sebuah Fokus Group discussion (FGD) membahas perkembangan sidang terkini kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting beberapa hari lalu di Pengadilan Tipikor Medan.

Di balik kasus terkait dengan dugaan suap dan pengaturan tender untuk sejumlah proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar itu diduga dilakukan dengan modus gonta-ganti program atau pergeseran APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2025.

FGD itu mengharapkan munculnya transparansi fiskal, hilangnya korupsi struktural, dan masa depan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Kegiatan ini membedah secara kritis fenomena enam kali pergeseran APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 yang memunculkan pertanyaan serius tentang integritas kebijakan fiskal daerah.

Melalui forum ini, SMI berharap menghadirkan analisis mendalam tentang akar persoalan, kerangka hukum, dan solusi kebijakan.

Kembali pada sidang Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 itu, tujuannya untuk membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dua proyek jalan yang menjadi fokus utama adalah Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp69,8 miliar).

KPK menetapkan lima orang tersangka: TOP: Kepala Dinas PUPR Sumut (diduga menerima suap), RES: Kepala UPTD Gunung Tua (diduga menerima suap), HEL PPK di Satker PJN Wilayah I (diduga menerima suap), KIR: Direktur PT DNG (diduga pemberi suap), dan RAY: Direktur PT RN (diduga pemberi suap).

Di persidangan yang berlangsung hingga awal Oktober 2025 telah mengungkap beberapa fakta penting:

RES mengaku di persidangan, ia diperintahkan langsung oleh Topan Ginting untuk memenangkan perusahaan milik KIR (PT DNG dan PT Rona Mora) dalam tender kedua proyek jalan tersebut.

Perintah yang diberikan adalah “mainkan” yang berarti menangkan perusahaan tersebut. RES juga mengaku menerima Rp50 juta dari RAY yang ditransfer dalam dua tahap (Rp20 juta dan Rp30 juta) untuk biaya mempersiapkan dokumen tender.

Selain itu, juga terdapat janji untuk memberikan “fee kesuksesan” (success fee) yang besarnya 1% dari nilai proyek untuk RES dan 4% untuk TOP dan diduga telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2 miliar dari total komisi yang dijanjikan, namun dibantah keras telah memberi perintah untuk mengatur tender.

Dia menyatakan bahwa penentuan pemenang tender adalah wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dirinya hanya mengetahui hasilnya setelah dilaporkan.

Tapi TOP mengungkapkan dalam sidang bahwa kedua proyek jalan tersebut tidak tercantum dalam APBD murni Sumatera Utara. Proyek ini muncul setelah adanya pergeseran anggaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumut, dengan payung hukum Peraturan Gubernur.

Ide pengerjaannya dibahas setelah ia menjabat dan melakukan survei lokasi bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Farid Wajdi dan Elfenda Ananda
Fakta persidangan itu ditambah data-data pergeseran anggaran diulas bersama Siska Barimbing dari Fitra Jakarta (hadir secara daring), Pemerhati dan pengkaji anggaran Elfenda Ananda, akademisi dan pakar hukum dari UMSU Farid Wajdi, serta sejumlah jurnalis.

Semua fakta, dalam diskusi terlihat ada benang merahnya. Tinggal bagaimana lembaga peradilan membuktikannya, bahkan jika perlu menghadirkan semua saksi atau bahkan menegakkan status yang terlibat ke dalam status yang tepat, tanpa memandang bulu.

Masyarakat sedang menunggu hadirnya sebuah keadilan yang sangat transparan dalam kasus TOP. Apalagi di berbagai lapak diskusi muncul dugaan bentuk hubungan kerja TOP dan pimpinannya setelah ide pengerjaannya dibahas setelah ia menjabat dan melakukan survei lokasi bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Selain itu ada harapan besar peserta FGD hari itu, majelis hendaknya mempertajam hal yang terungkap dalam sidang.

Dari data yang dipaparkan bahwa ada perubahan anggaran sampai enam kali dan di persidangan terungkap ada success fee sampai lima persen, dan perintah pemenangan perusahaan tertentu. Ini tentunya bisa jadi bukti setidaknya sebagai petunjuk adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Bayangkan jika pada Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2025 Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi angkanya mencapai Rp1.365.138.459.414,00, jika kasusnya sama seperti pengakuan RES, success fee-nya lima persen, maka minimal Rp68.256.922.970,7 berpotensi melayang ke kantong orang tak berhak. (Nul)

Sumber:


Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

NEGARA kembali terlihat gagap menghadapi bencana yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu. Waktu bergerak cepat di l

Jumat, 12 Desember 2025

Medanbisnisdaily.com-Medan. Banjir besar di Aceh, Sumut dan Sumbar membuat Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi dan Jaringan

Jumat, 12 Desember 2025

Kitakini.news - Banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 berke

Jumat, 12 Desember 2025

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) – Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK)Banjir dan

Jumat, 12 Desember 2025

MEDAN - Gosumut Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) bersama Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) Indonesia terus memper