Tata Ruang Pasca Bencana: Memulihkan Hak, Menata Ulang Akal Sehat

Selasa, 30 Desember 2025
 Tata Ruang Pasca Bencana: Memulihkan Hak, Menata Ulang Akal Sehat

Penulis Direktur Eksekutif SMI

BANJIR dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Bencana ini merupakan akumulasi dari kebijakan tata ruang yang terlalu lama memunggungi logika alam dan keselamatan manusia.

Ketika lumpur mengeras menenggelamkan rumah dan lahan pertanian warga, yang runtuh bukan hanya tanah, tetapi juga ilusi bahwa pembangunan dapat terus berjalan tanpa menghitung batas daya dukung lingkungan. Angka pertumbuhan dan proyek infrastruktur selama ini menutupi fakta bahwa ruang hidup manusia semakin rapuh.

Pasca bencana, Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) tidak boleh lagi diperlakukan sebagai dokumen teknokratis yang terpisah dari penderitaan korban. RTRW harus menjadi alat koreksi kebijakan sekaligus instrumen pemulihan hak hidup warga. Tata ruang bukan sekadar zonasi, garis batas, atau perizinan. Ketika bencana datang, tata ruang berubah menjadi persoalan hidup dan mati.

Ribuan warga kehilangan rumah bukan karena mereka melanggar aturan ruang, melainkan karena negara gagal menegakkan aturannya sendiri. Mereka tinggal di wilayah yang sah secara sosial, tetapi secara ekologis telah dirusak secara sistematis. Dalam konteks ini, negara tidak boleh mengalihkan kesalahan kepada korban.

Persoalan paling mendesak pasca bencana adalah kepastian hak atas rumah dan tanah yang tertimbun lumpur. Tanah yang tidak lagi terlihat secara fisik tidak boleh otomatis hilang secara hukum maupun moral. Negara tidak boleh menganggap tanah yang terbenam sebagai tanah tak bertuan. Hak kepemilikan korban harus tetap diakui dan dilindungi, karena hak atas tanah adalah bagian dari hak hidup.

Penyusunan RTRW pasca bencana harus memuat prinsip tegas bahwa korban tidak boleh kehilangan hak akibat bencana yang bukan mereka sebabkan. Tanpa prinsip ini, tata ruang justru akan berubah menjadi alat pemiskinan struktural.

Relokasi sering diajukan sebagai solusi cepat. Namun relokasi tanpa keadilan adalah bentuk pengusiran terselubung. Memindahkan warga tanpa memulihkan hak ekonomi dan sosial hanya memindahkan kerentanan ke tempat baru. Jika relokasi memang harus dilakukan demi keselamatan, maka negara wajib menjamin kepemilikan lahan baru, akses penghidupan, serta layanan dasar yang setara atau lebih baik. Relokasi harus memulihkan martabat, bukan memindahkan beban.

Pemulihan pasca bencana tidak boleh berhenti di hilir. Akar masalah di hulu harus menjadi pusat pembenahan tata ruang. Banjir dan longsor dipicu oleh rusaknya daerah tangkapan air, terbukanya lereng perbukitan, dan hilangnya fungsi alami sungai. Semua ini berkaitan langsung dengan cara ruang dikelola selama bertahun-tahun.

RTRW baru harus berangkat dari peta risiko bencana, bukan dari peta kepentingan investasi. Zonasi ruang harus tunduk pada logika ekologis, bukan sebaliknya. Kawasan perbukitan, lereng curam, dan daerah resapan air harus diposisikan sebagai zona lindung yang tidak bisa dinegosiasikan.

Puluhan tahun alih fungsi lahan dilegalkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Faktanya, pertumbuhan semu ini justru memproduksi kerugian ekologis yang jauh lebih besar. Sungai yang dipenuhi sedimen batu dan kayu bukan sekadar masalah teknis, melainkan tanda bahwa hulu telah diperlakukan tanpa tanggung jawab.

Keadilan ekologis harus menjadi prinsip utama penataan ruang ke depan. Risiko dan manfaat pemanfaatan ruang harus dibagi secara adil. Selama ini masyarakat kecil menanggung dampak banjir dan longsor, sementara keuntungan eksploitasi ruang dinikmati segelintir pihak. Ketimpangan ini tidak bisa terus dibiarkan.

Mitigasi bencana tidak boleh menjadi tambahan setelah tata ruang disusun, melainkan fondasi utama perencanaan ruang. Setiap rencana permukiman, pertanian, dan infrastruktur harus diuji terhadap risiko bencana. Pembangunan yang mengabaikan risiko pada dasarnya adalah kesengajaan menciptakan korban di masa depan.

Tata ruang juga harus adaptif terhadap perubahan iklim. Curah hujan ekstrem yang semakin sering menuntut kapasitas ruang yang lebih tangguh. Pembangunan tanpa memperhitungkan daya tampung sungai dan intensitas hujan adalah bentuk kelalaian kebijakan.

Tata ruang yang baik tidak akan efektif tanpa keterlibatan masyarakat. Warga bukan objek penataan ruang, melainkan subjek yang paling memahami wilayahnya. Pengetahuan lokal tentang tanda alam dan kerentanan wilayah harus diintegrasikan dalam perencanaan ruang. Partisipasi masyarakat tidak boleh berhenti pada formalitas musyawarah, tetapi harus benar-benar memengaruhi keputusan zonasi.

Pengalaman menunjukkan bahwa rehabilitasi berbasis komunitas—mulai dari penanaman vegetasi penahan erosi hingga pengelolaan sungai skala lokal—lebih berkelanjutan dibanding proyek top-down yang terputus dari realitas sosial.

RTRW pasca bencana seharusnya dibaca sebagai agenda pemulihan dan kemajuan daerah. Tata ruang yang adil dan berbasis mitigasi akan menciptakan kepastian hidup, menurunkan risiko bencana di masa depan, serta membuka ruang pembangunan ekonomi yang lebih sehat dan inklusif.

Sebaliknya, jika RTRW disusun tanpa keberpihakan pada korban dan tanpa keberanian menyentuh akar masalah, maka bencana berikutnya hanya tinggal menunggu waktu. Pada akhirnya, RTRW pasca banjir dan longsor adalah pilihan moral dan politik: apakah negara berdiri di pihak korban, atau terus melindungi pola lama yang merusak.

Menata ulang ruang berarti menata ulang cara negara memahami ruang hidup warganya. Ruang bukan sekadar lahan untuk dibagi, tetapi tempat manusia hidup, bekerja, dan berharap akan masa depan yang lebih aman dan adil.

Sumber:


Lainnya

Senin, 16 Maret 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung para pengkritik pemerintahan, teruta

Sabtu, 21 Februari 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIBENCANA ekologis yang berulang di Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak dapat dibaca sebagai per

Sabtu, 07 Februari 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMITRAGEDI bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat tekanan

Selasa, 03 Februari 2026

PENGGUSURAN petani KTPHS di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara bukan sekadar sengketa lokal anta

Jumat, 23 Januari 2026

Penulis Direktur Eksekutif SMIPENCABUTAN izin puluhan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang dinilai berkontribusi ter