Ramai Kolom Kosong Pilkada Humbahas, Pengamat: Perlu Transparansi dalam Penghitungan Suara
Rabu, 09 Desember 2020
HUMBANG HASUNDUTAN - Beredarnya informasi kemenangan kotak kosong pada Pilkada Humbahas membuat masyarakat bertanya-tanya, pemilihan dan penghitungan suara pada pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon tunggal.
Proses pemilihan dan penghitungan suara dalam Pilkada harus mengedepankan prinsip integritas dan transparansi sesuai dengan tujuan dari UU No10/2016 (UU Pemilihan).
Perlunya partisipasi masyarakat untuk mencegah adanya kecurangan dalam pilkada, bentuk partisipasi masyarakat tidak hanya sebagai pemilih yang menggunakan hak suaranya, tetapi juga berpartisipasi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penghitungan suara.
Partisipasi masyarakat dalam proses penghitungan suara bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan dalam Pilkada, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek (pelaku) yang terlibat untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.
Tidak menampik besarnya peluang kecurangan pada penghitungan suara yang memiliki pilihan kolom kosong.
Apalagi jika berhadapan dengan kolom kosong yang kemungkinan besar tidak memiliki saksi, selain perangkat Bawaslu dan saksi paslon tunggal, maka masyarakat yang memahami arti hak pilih yang disalurkan secara rasional, seharusnya mengawal proses penghitungan dan tabulasi suara agar jauh dari kecurangan.
Bbahwa dengan bersikap dan bertindak aktif dalam memantau perhitungan secara berjenjang dari TPS, PPS, PPK dan KPUD.
Dengan menyiapkan barang bukti berupa C 1 hasil penghitungan suara yang sah di TPS hingga mengajukan keberatan jika perhitungan di TPS tidak memuaskan.
Masyarakat dapat menjadi pihak yang aktif memberikan laporan atau informasi awal terjadinya pelanggaran penghitungan dan tabulasi suara kepada pihak berwenang, seperti Bawaslu, Gakkumdu dan DKPP hingga mengajukan gugatan ke MK.
Dalam kontestasi calon tunggal, peran masyarakat tidak lagi sebatas memberikan hak pilih di TPS saja, tetapi cakupan lebih luas yakni ingin menjamin pelaksanaan Pilkada taat asas dan hasilnya berupa lahirnya hasil yang memperoleh legitimasi rakyat.