Pengamat Nilai Omnibus Law Jadi Jalan Liberalisasi SDA dan Manusia

Rabu, 07 Oktober 2020
 Pengamat Nilai Omnibus Law Jadi Jalan Liberalisasi SDA dan Manusia

Suluh Muda Indonesia (SMI), menanggapi bergulirnya Undang-undang Omnibus Law.
Secara substansi Isi Undang-undang Omnibus Law ini sangat berbau sistem ekonomi yang lebih buruk dari ekonomi liberal, karena banyak menghilangkan peran negara dalam melindungi SDA dan SDM, jelas sangat berpihak kepada investasi dan pengusaha.

Dalam banyak ketentuan sangat di dominasi keuntungan besar bagi pengusaha dalam penentuan perjanjian kerja bersama (PKB ) tanpa peran negara dalam melindungi hak-hak buruh.
Ada empat hal yang disampaikannya perihal nasib buruh apabila Undang-undang Omnibus Law ini sudah berjalan.

1. Hilangnya banyak sanksi pidana bagi pengusaha bila tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak buruh, seperti gaji, hak cuti, pesangon, dan lain-lain.


2 .Tidak adanya batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu atau status kontrak bagi buruh, dan sangat memungkinkan terjadinya status karyawan kontrak seumur hidup.


3. Dengannya atau hilangnya batasan waktu status karyawan kontrak, sedangkan yang dibatasi dalam UU no 13 tahun 2003 banyak terjadi praktek mengakali.
Maka dengan UU Omnibus Law ini akan sangat memungkinkan hilangnya kesempatan menjadi buruh tetap yang seiring dengan hilangnya berbagai jaminan seperti jaminan kesehatan, hari tua/pensiun, dan jaminan pemenuhan hak asasi para buruh.


4. Tujuan UU ini seperti memastikan fleksibilitas/ liberalisasi sistem ketenagakerjaan sebagai senjata untuk menarik Investasi, dengan melupakan aspek filosofis tentang upah layak, kerja layak dan keberlangsungan bekerja.

Diluar persoalan ketenagakerjaan, ada tiga persoalan lainnya.

1. Liberalisasi sektor Sumber Daya Alam yang akan membuat semakin tingginya angka ketimpangan penguasaan SDA dan konflik SDA serta Agraria, Dan tidak belajar dari gagalnya model ekonomi developmentalisme era Orde Baru yang jelas menjadi pemicu tingginya ketimpangan distribusi keadilan akses SDA.

2. Proses pengadaan dan pengelolaan lahan dengan mengedepankan kepentingan investasi akan sangat berpotensi meningkatkan alih fungsi lahan pertanian.
Sementara saat ini saja angka penyusutan lahan pertanian sudah sangat tinggi dan akan berpotensi mengakibatkan kelangkaan pangan dalam jangka panjang.

3. Hilangnya partisipasi masyarakat dalam penentuan izin lingkungan untuk memenuhi syarat analisis dampak lingkungan. Hal ini sangat berpotensi meningkatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah terutama di kawasan pertambangan dan pesisir kelautan.

Undang-undang tersebut terkesan dilakukan dengan terburu-buru, jika persoalan utama adalah berbelitnya dan panjangnya proses perizinan serta kepastian hukum.
Dalam penentuan izin investasi masyarakat benar-benar hanya menjadi sub-ordinat dalam pemenuhan hak asasi manusianya, terutama hak hidup, hak atas tanah, hak ulayat hingga hak lingkungan yang layak.

Undang-undang tersebut seharusnya dievaluasi dan dirombak, maka seharusnya yang dievaluasi secara menyeluruh dan perombakan secara besar-besaran adalah perbaikan kualitas kinerja birokrasi termasuk persoalan transparansi, akuntabilitas dan pelayanan yang berintegritas.
Begitu juga perbaikan kepastian hukum, terutama perilaku para penegak hukum dan lembaga perijinan yang tidak bermain-main, terutama mengeruk keuntungan dalam memuluskan perijinan investasi atau sering disebut biaya siluman.

Biaya siluman untuk para penegak hukum, ormas dan lembaga-lembaga yang mencari keuntungan dari proses investasi yang seharusnya menjadi fokus perbaikan oleh negara. Dikatakannya, banyak hal yang dilanggar oleh UU Omnibus Law ini, terutama konsiderannya sendiri yaitu UUD 1945, dalam alinea kedua, pasal 33, pasal 28D ayat 2, pasal 27 ayat 1 dan menafikan keberadaan UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.

Dan sangat jauh dari pokok pikiran dan tujuan Pancasila yang seharusnya menjadi acuan dalam memastikan terjadinya distribusi akses pengelolaan SDA sebagai jalan menuju keadilan sosial, kemanusiaan serta prinsip gotong royong untuk memenuhi hak-hak kaum terlemah dalam tatanan masyarakat, UU Omnibus Law justru cenderung membiarkan yang lemah semakin diperlemah dalam pertarungan bebas pengelolaan SDA dan kesempatan kerja.

Sumber:


Lainnya

Jumat, 02 Mei 2025

BERDASARKAN rilis pemerintah, Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sekitar 5.03 % sepanjang 2024, dan nilai ekspor-impo

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me