Mimpi Pariwisata Internasional dan Eco-Tourism Danau Toba

Jumat, 11 Juni 2021
 Mimpi Pariwisata Internasional dan Eco-Tourism Danau Toba

Mega proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2011, yang kemudian di ikuti Peraturan Presiden No 49 Tahun 2016 tentang Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), hingga Perpres No 58 Tahun 2017,telah menjadikan Danau Toba sebagai daerah prioritas pengembangan wisata kelas internasional yang akan mengangkat pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Percepatan pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata Danau Toba berkelas internasional terus dikejar, seperti jalan lingkar Samosir, Jembatan Tano Ponggol, revitalisasi Danau Toba, embung, instalasi pengolahan air, sanitasi, hingga konsep The Kaldera Toba Nomadic Escape dengan konsep glamorous camping atau glamping yang menjual kenyamanan dan keindahan alam.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini juga sedang berusaha menarik investor untuk pembangunan hotel bintang 4 dan 5, kemah mewah (glamour camping), fasilitas MICE (meeting, incentive, convention dan exhibition), serta area komersial dan hiburan.

Bahkan Menteri PUPR mengatakan pada tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran pembangunan infrastruktur pengembangan KSPN Danau Toba sebesar Rp 2,4 triliun atau lebih besar dari tahun 2019 sebesar Rp 821,3 miliar untuk mempersiapkan konektivitas dan mobilitas wisatawan. Terutama untuk percepatan moda transportasi seperti, revitalisasi dan pembangunan dermaga, pembangunan jalur kereta api dari Siantar ke Danau Toba, pembangunan jalan tol Medan-Tebing Tinggi-Parapat, dan jalur rel kereta Medan-Parapat, serta penambahan kapasitas Bandara Silangit dan Sibisa.

KSPN dan Eco-Tourism
Di luar percepatan pembangunan infrastruktur pendukung yang sangat massif, ternyata ada titik kelemahan dalam memahami hubungan destinasi wisata, daya dukung lingkungan dan partisipatif masyarakat sebagai satu kesatuan ekosistem yang seharusnya didorong bergerak secara alamiah untuk saling menopang.

Seringnya peristiwa banjir dan longsor di kawasan Danau Toba, seolah seperti menegaskan bagaimana alpanya proyeksi pengembangan KSPN dalam memastikan keseimbangan lingkungan sebagai penyangga utama destinasi unggulan.
Banjir dan longsor yang merupakan dampak dari kerusakan hutan penyangga yang merupakan kawasan tangkapan air, telah memberikan efek nyata berupa penurunan kualitas dan debit air Danau Toba.

Sepanjang tahun 2015 2018 terlihat jelas penurunan tinggi permukaan air setinggi 2,5 meter yang menyebabkan bergesernya garis pantai 50-80 meter semakin ke tengah danau, dan lebih dari 100 sungai yang mengering sepanjang musim kemarau dan hanya mengalir beberapa hari saat musim hujan.

Bergesernya garis pantai Danau Toba terlihat jelas di kawasan wisata Pantai Pasir Putih Parbaba dan Pantai Indah Situngkir, proses surutnya garis pantai sepertinya terus berlanjut hingga kini, yang ditandai dengan munculnya daratan - daratan baru di tepi danau.

Belum tersentuhnya praktik penjarahan dan pembalakan liar hampir di setiap sudut kawasan baik oleh perorangan dan perusahaan, hingga praktik alih fungsi Hutan Primer menjadi Hutan Tanaman Industri, telah menyebabkan berubahnya Hutan Primer ke Hutan yang di tanami untuk keperluan industri seperti Ekaliptus, dan sejauh ini dianggap sangat berkontribusi pada terjadinya degradasi daya dukung lingkungan.

Padahal jika hutan primer yang merupakan daerah tangkapan air mengalami kerusakan, secara logis akan memicu terjadinya limpasan air, yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan percepatan sedimentasi yang sangat berpengaruh pada keberlanjutan Danau Toba. Sehingga dapat dikatakan bahwa keberlanjutan Danau Toba sebagai destinasi unggulan sangat tergantung pada kualitas dan daya dukung lingkungan, yang justru seperti tidak tersentuh hingga saat ini.

Dalam kampaye KSPN Danau Toba produk utamanya adalah wisata alam Kaldera Toba, dengan pendekatan eco-tourism, yakni industri pariwisata yang menitikberatkan pada kelestarian lingkungan.

Secara konsep pengembangan eco-tourism, sangat mengedepankan kelestarian kawasan yang berkelanjutan, perlindungan sumber daya dan kualitas asli kawasan agar tidak mengalami penurunan kapasitas dan kapabilitas lingkungannya.

Dalam proyeksi pengembangan eco-tourism yang berkelanjutan, tentunya sangat perlu memastikan : 1) Tanggung jawab lingkungan, untuk perlindungan dan konservasi daya dukung alam dalam menjamin keberlanjutan ekosistem lingkungan. 2) Pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan penguatan aspek partisipatif masyarakat sebagai subjek dalam bisnis, investasi dan produksi pariwisata.

3) Penghormatan Budaya, menjadikan budaya lokal sebagai ciri dan karakter sebuah destinasi, dengan jaminan perlindungan kawasan Huta ( Kampung ) dan alat produksinya sebagai habitat utama masyarakat lokal. 4) Inovasi dan kreatifitas, mendorong SDM masyarakat dan

Pemerintah daerah dikawasan Danau Toba untuk melahirkan produk lokal yang menarik wisatawan, baik dari sektor kerajinan, pangan, budaya, destinasi, atraksi, hingga event yang memadukan perkembangan jaman dengan alam dan budaya lokal.

Karena pembangunan eco-toursim yang berkelanjutan sudah seharusnya mengacu pada empat aspek diatas sebagai satu kesatuan pondasi yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunannya.

Refleksi dalam Pukulan Covid 19
Kelesuan industri pariwisata selama masa pandemi Covid-19 mungkin bisa menjadi momentum dalam mendesain ulang proyeksi KSPN secara jangka panjang, dengan merefleksikan dampak positif pengembangan kawasan bagi masyarakat setempat.

Karena KSPN Danau Toba merupakan proyek jangka panjang, maka kunci utamanya adalah kemampuan kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam menjamin kemampuan daya dukung, daya tampung dan penilaian resiko lingkungan secara berkelanjutan.

Apalagi dengan proyeksi investasi skala besar dalam pengembangan Danau Toba sebagai destinasi berkelas internasional, tentunya akan mendorong proses alih fungsi lahan, struktur dan pola ruang, apalagi ada kelonggaran melalui Perpres pasal 49 tahun 2016 tentang kewenangan BPODT dan UU Omnibus Law.

Apalagi pesona penarik utama dari kawasan Danau Toba adalah keindahan alam Kaldera Toba, yang mensyaratkan kelestarian lingkungan dengan tujuh Kabupaten di sekelilingnya, tentu memiliki beragam destinasi, produk, budaya dan narasi masing-masing.

Maka mendorong inovasi, kreatifitas, budaya dan ekonomi masyarakat lokal adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam ekosistem eco-tuorism yang berkelanjutan, dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek dari keberlanjutan industri pariwisata itu sendiri.

Sehingga pengembangan pariwisata Danau Toba tidak menjadi ladang eksklusif yang hanya dinikmati para investor, sedangkan masyarakat lokal tidak memiliki akses untuk menjadi aktor dari potensi kekayaan alamnya.

Dengan menjadikan masyarakat sebagai aktor sejak dari perencanaan, maka pembangunan akan mampu menangkap kebutuhan, kekuatan, kelemahan, tantangan, hingga ancaman konflik dari pengembangan industri pariwisata itu sendiri. Termasuk merefleksikan model kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kerjasama pendampingan dan pelatihan, dengan melibatkan masyarakat dalam menginisiasi sejumlah perencanaan bersama pemerintah dan investor.

Dengan konsep eco-tourism yang menekankan interaksi alamiah dalam ekosistem industri pariwisata yang berkelanjutan, maka tiga pilar yakni ekologi, ekonomi dan sosial menjadi rule of way yang mutlak untuk dilaksanakan.

Sumber:


Lainnya

Kamis, 06 Februari 2025

Penulis Direktur Eksekutif SMIPIDATO Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 30 Januari 2025 dalam acara Rapim TNI-Pol

Senin, 23 Desember 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIPERNYATAAN pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM

Selasa, 26 November 2024

Lembaga Non profit Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), mengatakan praktik politik uang yang dibiarkan secara terus m

Sabtu, 02 November 2024

Penulis Direktur Eksekutif SMIMOMENTUM pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 sudah mulai me

Selasa, 10 September 2024

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala da