UKT Mahal, Sarjana Menganggur: Ironi Pendidikan Tinggi Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026
UKT Mahal, Sarjana Menganggur: Ironi Pendidikan Tinggi Indonesia

Penulis Direktur Eksekutif SMI
MEMASUKI tahun ajaran akademik 2026, persoalan biaya pendidikan kembali menjadi momok bagi banyak keluarga. Di tengah kesibukan pendaftaran dan daftar ulang mahasiswa baru, uang kuliah yang semakin berat membuat sebagian calon mahasiswa harus menghitung ulang kemampuan ekonomi keluarganya.

Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dirancang berdasarkan kemampuan ekonomi melalui data desil semestinya menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan. Namun, dalam praktiknya, persoalan akurasi data justru menimbulkan ketidakpastian. Keluarga yang bekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pekerja harian, tidak selalu memiliki kondisi ekonomi yang tergambar secara tepat dalam data administrasi pemerintah.

Akibatnya, mahasiswa yang secara ekonomi sebenarnya membutuhkan bantuan dapat dikenai UKT yang tidak sebanding dengan kemampuan keluarganya. Persoalan semakin berat ketika ketidaksesuaian data desil membuat calon mahasiswa atau mahasiswa aktif kesulitan mengakses bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Di titik ini, persoalan UKT bukan lagi sekadar masalah administrasi kampus. Ia menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pendidikan tinggi benar-benar masih menjadi sarana mobilitas sosial bagi seluruh warga negara, atau perlahan berubah menjadi layanan yang semakin sulit dijangkau kelompok ekonomi lemah?

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu, ketika biaya pendidikan tinggi menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, negara perlu mempertanyakan kembali efektivitas kebijakan pembiayaannya.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika pendidikan tinggi yang harus dibayar mahal ternyata tidak memberikan jaminan terhadap masa depan setelah kelulusan.

Kuliah Mahal, tetapi Gelar Tak Menjamin Pekerjaan
Badan Pusat Statistik mencatat pada Mei 2026 terdapat sekitar 1,03 juta lulusan perguruan tinggi yang menganggur. Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan diploma disebut mencapai 9,14 persen, sedangkan lulusan SD ke bawah hanya 2,04 persen.

Angka tersebut menghadirkan sebuah paradoks. Pendidikan yang semestinya meningkatkan peluang seseorang memperoleh pekerjaan justru berhadapan dengan kenyataan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan, bukan berarti semakin mudah mendapatkan pekerjaan.

Tentu, angka pengangguran tidak dapat semata-mata dibebankan kepada perguruan tinggi. Struktur ekonomi, kondisi investasi, perubahan teknologi, dan terbatasnya lapangan kerja juga memiliki pengaruh besar. Namun, tingginya pengangguran terdidik menunjukkan adanya persoalan serius dalam hubungan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.

Selama ini keberhasilan pendidikan tinggi kerap diukur melalui jumlah lulusan, akreditasi, publikasi ilmiah, maupun capaian akademik lainnya. Ukuran tersebut penting, tetapi tidak cukup.

Pertanyaan yang juga harus diajukan adalah: setelah mahasiswa menghabiskan tiga, empat, bahkan lebih banyak tahun di perguruan tinggi dan keluarganya mengeluarkan biaya besar, apakah lulusan tersebut memiliki kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja? Di sinilah persoalan struktural pendidikan tinggi terlihat.

Sebagian program pendidikan masih terlalu berorientasi pada teori, sementara pengalaman praktis, keterampilan digital, kemampuan komunikasi, pemecahan masalah, dan pengalaman bekerja dengan industri belum memperoleh porsi yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit lulusan yang memiliki ijazah tetapi belum memiliki kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Persoalan tersebut diperburuk oleh terbatasnya lapangan kerja formal yang mampu menyerap tenaga terdidik.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29 persen pada kuartal I 2026, misalnya, tidak otomatis berarti seluruh kelompok tenaga kerja memperoleh manfaat yang sama. Pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan penciptaan lapangan kerja yang produktif dan berkualitas agar pendidikan benar-benar dapat diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan.

Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa banyak orang yang bisa kuliah, tetapi juga untuk apa pendidikan itu ditempuh dan ke mana lulusan akan bekerja setelah memperoleh gelar.

Ketika Pendidikan Mengikuti Logika Pasar
Persoalan biaya pendidikan tinggi juga tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma pengelolaan perguruan tinggi negeri dalam beberapa dekade terakhir.

Dorongan agar perguruan tinggi memiliki sumber pendanaan sendiri dapat meningkatkan kemandirian institusi. Namun, jika tidak diimbangi dengan pembiayaan publik yang memadai dan mekanisme perlindungan bagi kelompok miskin, otonomi finansial dapat berujung pada meningkatnya beban mahasiswa. Di sinilah kritik terhadap komersialisasi pendidikan menjadi relevan.

Ketika perguruan tinggi semakin dituntut mencari pendapatan, terdapat risiko pendidikan dipandang melalui logika pasar. Mahasiswa kemudian berpotensi diperlakukan sebagai konsumen jasa pendidikan, sementara kampus didorong untuk mengembangkan program yang menghasilkan pendapatan.

Pendidikan tentu membutuhkan biaya. Perguruan tinggi juga harus memiliki sumber daya untuk membayar dosen, membangun laboratorium, menyediakan teknologi, melakukan penelitian, dan menjaga kualitas pembelajaran.

Namun, persoalannya adalah siapa yang harus menanggung biaya tersebut dan seberapa besar beban yang dibebankan kepada mahasiswa?

Jika jawabannya semakin banyak dibebankan kepada mahasiswa, maka pendidikan tinggi berisiko semakin jauh dari fungsi dasarnya sebagai instrumen mobilitas sosial.

Anak dari keluarga kaya dapat memilih berbagai program studi dan kampus. Sebaliknya, anak dari keluarga berpenghasilan rendah harus terlebih dahulu memastikan apakah keluarganya mampu membayar UKT sebelum berbicara mengenai cita-cita. Ketimpangan seperti inilah yang harus menjadi perhatian negara.

Masalah Pendidikan dan Ekonomi Tidak Bisa Dipisahkan
Pengangguran sarjana juga tidak akan selesai hanya dengan mengubah kurikulum perguruan tinggi. Kampus memang harus menghasilkan lulusan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja. Program magang, pendidikan berbasis kompetensi, sertifikasi profesi, kerja sama dengan industri, kewirausahaan, serta penguatan keterampilan digital harus diperluas.

Namun, semua itu akan kehilangan makna apabila perekonomian tidak menyediakan cukup lapangan pekerjaan berkualitas.

Negara tidak bisa meminta perguruan tinggi menghasilkan jutaan lulusan yang siap bekerja tanpa sekaligus membangun ekonomi yang mampu menyerap mereka.

Karena itu, kebijakan pendidikan dan kebijakan ekonomi harus berjalan dalam satu arah. Pengembangan industri, investasi, ekonomi digital, sektor kreatif, agroindustri, pariwisata, dan sektor produktif lainnya harus dirancang bukan hanya berdasarkan pertumbuhan modal, tetapi juga berdasarkan kemampuan menciptakan pekerjaan.

Kebijakan ekonomi yang hanya menghasilkan pertumbuhan tanpa perluasan kesempatan kerja akan terus menciptakan paradoks: ekonomi tumbuh, tetapi lulusan perguruan tinggi tetap kesulitan memperoleh pekerjaan.

Laporan Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum juga mengingatkan bahwa sekitar 39 persen keterampilan inti pekerja diperkirakan berubah sebelum 2030. Perubahan teknologi tersebut menuntut pendidikan tinggi untuk tidak berhenti pada pemberian ijazah. Pendidikan harus membentuk kemampuan belajar kembali dan beradaptasi.

Artinya, perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang siap bekerja hari ini. Perguruan tinggi harus menghasilkan manusia yang mampu terus belajar ketika jenis pekerjaan berubah.

Mengembalikan Pendidikan sebagai Investasi Sosial
Karena itu, pembenahan pendidikan tinggi harus dimulai dari dua sisi sekaligus. Pertama, negara harus memastikan akses pendidikan yang adil. Sistem UKT harus benar-benar mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Data desil harus diperbaiki dan menyediakan mekanisme koreksi yang cepat bagi keluarga yang kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan data administrasi. Tidak boleh ada calon mahasiswa yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena kesalahan klasifikasi data.

Kedua, perguruan tinggi harus memastikan pendidikan yang diberikan memiliki relevansi dengan masa depan lulusan. Kampus perlu memperbesar porsi praktik, magang, proyek berbasis industri, keterampilan digital, komunikasi, kewirausahaan, dan kemampuan memecahkan persoalan nyata. Hubungan antara perguruan tinggi dan dunia usaha juga harus diperkuat tanpa mengorbankan fungsi akademik dan kebebasan ilmiah.

Indikator keberhasilan perguruan tinggi juga perlu diperluas. Akreditasi, publikasi, dan prestasi akademik tetap penting, tetapi tingkat penyerapan lulusan, relevansi pekerjaan dengan kompetensi, serta kemampuan lulusan bertahan dan berkembang di dunia kerja juga harus menjadi bagian dari evaluasi.

Di sisi lain, pemerintah harus membangun ekosistem ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja terdidik. Insentif bagi perusahaan yang menciptakan lapangan kerja berkualitas, pengembangan industri berbasis daerah, penguatan sektor digital dan kreatif, serta pengembangan agroindustri dan pariwisata lokal harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah sekaligus pekerjaan. Dengan demikian, pendidikan dan ekonomi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Jangan Jadikan Gelar sebagai Utang Masa Depan
Pada akhirnya, persoalan UKT mahal dan pengangguran sarjana merupakan dua sisi dari persoalan yang sama.

Masyarakat diminta berinvestasi besar dalam pendidikan dengan harapan memperoleh kehidupan yang lebih baik. Tetapi ketika biaya pendidikan semakin tinggi sementara lapangan pekerjaan tidak bertambah secara seimbang, investasi tersebut dapat berubah menjadi beban. Inilah ironi terbesar pendidikan tinggi Indonesia.

Seorang anak dari keluarga sederhana bisa menghabiskan bertahun-tahun untuk mendapatkan gelar. Orang tuanya menjual hasil panen, melaut, berdagang, bekerja sebagai buruh atau mengambil berbagai pekerjaan tambahan untuk membiayai kuliah. Namun setelah wisuda, anak tersebut justru kembali ke rumah tanpa pekerjaan.

Jika keadaan seperti ini terus berlangsung, masalahnya tidak lagi dapat disebut sebagai kegagalan individu. Ini adalah persoalan sistem.

Negara harus berani mengubah cara pandang terhadap pendidikan tinggi. Pendidikan bukan sekadar jasa yang dibeli mahasiswa dari perguruan tinggi. Pendidikan adalah investasi sosial dan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir ketika mahasiswa mendaftar dan membayar UKT. Negara juga harus hadir memastikan bahwa sistem pendidikan menghasilkan manusia yang memiliki kompetensi, kesempatan, dan masa depan.

Pendidikan tinggi tidak boleh menjadi jalan yang hanya bisa ditempuh oleh mereka yang mampu membayar mahal. Dan gelar sarjana tidak boleh berakhir sebagai selembar ijazah yang tersimpan di lemari karena pemiliknya tidak menemukan pekerjaan.

Reformasi pendidikan tinggi harus diarahkan pada dua tujuan sekaligus: memastikan tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena kemiskinan dan memastikan mereka yang berhasil lulus memiliki peluang nyata untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Sebab pendidikan seharusnya membuka pintu masa depan, bukan sekadar memindahkan beban biaya dari ruang kuliah ke jurang pengangguran.

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih