SIARAN PERS PERKUMPULAN SULUH MUDA INSPIRASI (SMI)
Rabu, 04 November 2026
DUGAAN PENYADAPAN ILEGAL: BAHAYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, PEMBAJAKAN INSTITUSI NEGARA, DAN ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT
"Usut Tuntas Rantai Komando dan Aliran Informasi, Lindungi HAM, Putus Jaringan Kepentingan Politik-Ekonomi, dan Tegakkan Supremasi Sipil atas Seluruh Institusi Negara"
Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) memandang pengungkapan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka merupakan persoalan serius yang menyangkut integritas negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan konstitusional, dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Perkara yang tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai pelanggaran prosedur penggunaan teknologi kepolisian atau kesalahan individual sejumlah pejabat. Cakupan sasaran yang diungkap penyidik yakni : Presiden, Pejabat Negara, Tokoh Politik, Media, Organisasi Masyarakat Sipil dan Pengusaha
Menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai penguasaan informasi strategis, penyalahgunaan kewenangan negara, kemungkinan konflik kepentingan, serta potensi pemanfaatan perangkat pengawasan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 melalui Lawful Interception Management System (LIMS)
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Sebanyak 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disebut telah disita sebagai barang bukti
Karena perkara ini menyangkut dugaan penggunaan instrumen pengawasan negara terhadap berbagai pusat kekuasaan dan pengawasan demokrasi, penyidikan wajib dilakukan secara independen, menyeluruh, transparan dan tidak berhenti pada pelaku operasional
1. PENYALAHGUNAAN SPIONASE NEGARA: PELANGGARAN HAM DAN ANCAMAN TERHADAP DEMOKRASI
Dalam perspektif keamanan negara dan tata kelola intelijen, penyadapan merupakan instrumen berisiko tinggi karena memberikan akses terhadap komunikasi, relasi, agenda, strategi dan informasi pribadi maupun institusional
Kewenangan semacam ini hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah, berdasarkan hukum, diperlukan secara nyata, proporsional dan berada di bawah pengawasan yang efektif
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 menegaskan bahwa lawful interception ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap tindak pidana, serta hanya dibenarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Dengan demikian, apabila dugaan penggunaan LIMS tanpa dasar proses penegakan hukum terbukti, persoalannya merupakan penyimpangan serius dari prinsip legalitas dan tujuan penggunaan kewenangan pengawasan
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut harus diuji terhadap Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum, kebebasan berpendapat dan berserikat, hak berkomunikasi, perlindungan informasi, privasi, serta rasa aman
Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 17 ICCPR melarang campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap privasi dan korespondensi, sedangkan Pasal 19 dan Pasal 22 melindungi kebebasan berekspresi serta berserikat
Standar internasional PBB menegaskan bahwa pengawasan komunikasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang sah dan proporsionalitas. Pengawasan juga memerlukan mekanisme otorisasi dan pengawasan independen yang mampu memeriksa penggunaan kewenangan, akses terhadap data, serta penyimpanan dan pengelolaan informasi
SMI menilai bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis masyarakat sipil memiliki konsekuensi demokratis yang sangat serius. Informasi komunikasi dapat membuka identitas narasumber, membahayakan pelapor pelanggaran, memetakan jaringan advokasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan menyampaikan kritik. Apabila kritik terhadap pemerintah atau pengawasan terhadap kekuasaan justru menjadi alasan seseorang diawasi, fungsi kontrol masyarakat sipil akan dilemahkan
2. PENGUASAAN INFORMASI, PEMBAJAKAN INSTITUSI, DAN JARINGAN KEPENTINGAN POLITIK-EKONOMI
SMI memandang bahwa salah satu aspek paling penting dalam perkara ini adalah mengungkap tujuan pengumpulan informasi dan seluruh kemungkinan pemanfaatannya. Dalam analisis intelijen, nilai strategis suatu operasi pengumpulan informasi tidak hanya terletak pada proses memperoleh data, tetapi juga pada siapa yang mengendalikan, menyimpan, menganalisis, menerima dan menggunakan informasi tersebut
Penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara harus diperiksa dari perspektif keamanan konstitusional. Informasi komunikasi kepala negara dapat berkaitan dengan kebijakan strategis, hubungan pemerintahan, keamanan nasional, dan pengambilan keputusan negara. Apabila informasi tersebut diperoleh atau dialihkan kepada pihak yang tidak berwenang, risiko yang timbul dapat menyentuh keamanan pemerintahan dan kedaulatan negara
? Terhadap elite partai politik, informasi dapat digunakan untuk memetakan konflik internal, negosiasi koalisi, strategi politik dan posisi tawar dalam pengambilan Keputusan
? Terhadap pengusaha, informasi dapat membuka hubungan bisnis, kontrak, investasi, persaingan dan akses terhadap kebijakan public
? Terhadap media dan aktivis, informasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber kritik, jaringan advokasi, dan pihak-pihak yang mengawasi penyelenggaraan kekuasaan
Apabila informasi tersebut digunakan untuk menekan, memengaruhi, mengendalikan, atau memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, penyalahgunaan pengawasan dapat berkembang menjadi instrumen persaingan politik dan ekonomi yang tidak demokratis
SMI menegaskan bahwa motif dan jaringan kepentingan tersebut harus ditelusuri dan diungkap secara terang dalam penyidikan, dengan menemukan bukti mengenai penerima informasi, pola komunikasi, keuntungan yang mungkin diperoleh dan hubungan antara pengumpulan informasi dengan kepentingan tertentu
Ini adalah persoalan institutional capture atau pembajakan institusi: ketika lembaga publik yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum justru berpotensi diarahkan untuk melayani kepentingan individu, kelompok politik, jaringan bisnis, atau pusat kekuasaan tertentu
Apabila hal tersebut terjadi dalam institusi hukum, keamanan, dan pertahanan, dampaknya sangat serius karena negara bukan hanya kehilangan netralitas, tetapi juga dapat kehilangan kendali demokratis atas instrumen pemaksaan dan pengawasan yang dimilikinya
SMI menegaskan bahwa Polri dan TNI memiliki mandat konstitusional serta fungsi kelembagaan yang berbeda. Keduanya tidak boleh menjadi instrumen politik praktis maupun pelindung kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menempatkan pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagai tugas pokok kepolisian dengan menjunjung tinggi HAM
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI juga harus dibaca dalam kerangka kedudukan dan fungsi TNI sesuai konstitusi dan supremasi sipil. Profesionalisme institusi keamanan dan pertahanan mensyaratkan batas kewenangan yang jelas, akuntabilitas, serta ketundukan kepada otoritas sipil konstitusional
Demokrasi tidak dapat berjalan sehat apabila institusi yang memiliki kewenangan koersif sekaligus menjadi pemain dalam kompetisi politik dan ekonomi. Ketika hukum, keamanan, pertahanan dan kepentingan bisnis saling berkelindan tanpa pengawasan memadai, risiko konflik kepentingan, impunitas, korupsi kekuasaan, dan pembatasan kebebasan sipil semakin besar. Pada titik tersebut, rakyat berpotensi kehilangan kendali atas institusi yang seharusnya bekerja untuk melindungi mereka.
3. AGENDA REFORMASI: MEMBONGKAR RANTAI KOMANDO DAN MEMULIHKAN KEDAULATAN RAKYAT
SMI menilai bahwa penyelesaian perkara ini harus diarahkan pada pembuktian menyeluruh, pemulihan hak korban, dan reformasi struktural. Penindakan terhadap individu penting, tetapi tidak memadai apabila sistem pengawasan, rantai komando, dan kultur organisasi yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan tidak diperbaiki.
Untuk itu, SMI mendesak:
1. Penyidikan independen dan akuntabel. Seluruh proses harus bebas dari intervensi politik, konflik kepentingan, dan perlindungan hierarkis. Pemeriksaan wajib mencakup pihak yang diduga memerintahkan, memfasilitasi, mengoperasikan, menguasai, menerima, dan menggunakan hasil penyadapan. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada bukti dan berlaku setara tanpa diskriminasi jabatan
2. Audit forensik independen terhadap LIMS. Audit harus menelusuri seluruh rekam jejak akses, daftar sasaran, waktu penyadapan, identitas pengguna, otorisasi, penyimpanan, pemindahan, dan penghapusan data. Bukti elektronik harus diamankan melalui prosedur forensik yang dapat diuji, sehingga tidak terjadi manipulasi, kehilangan, atau penghancuran bukti
3. Pengungkapan rantai penerima dan pemanfaatan informasi. Penyidik harus menjawab siapa yang menerima hasil sadapan, apakah terdapat pihak di luar kepentingan penegakan hukum yang memperoleh akses, bagaimana informasi digunakan, dan apakah terdapat indikasi keuntungan politik, ekonomi, atau personal. Jika ditemukan bukti aliran keuntungan atau tindak pidana lain, perkara harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang
4. Perlindungan hak korban dan masyarakat sipil. Negara wajib menjamin keamanan jurnalis, aktivis, pelapor, saksi, dan pihak lain yang mungkin terdampak. Harus tersedia mekanisme pengaduan, pemulihan hak, perlindungan data, dan pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti
5. Pengawasan independen atas kewenangan penyadapan. Negara perlu membangun sistem otorisasi dan pengawasan eksternal yang efektif, dengan standar legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan waktu, pembatasan akses, jejak audit, dan mekanisme pemulihan. Tidak boleh ada kewenangan pengawasan rahasia yang berjalan tanpa kontrol demokratis
6. Reformasi institusi hukum, keamanan, dan pertahanan. Reformasi harus menjamin netralitas politik, mencegah konflik kepentingan ekonomi, memperkuat pengawasan sipil, memperbaiki sistem promosi dan akuntabilitas, serta membongkar kultur impunitas. Perubahan harus menjangkau pimpinan hingga petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Keberhasilan reformasi harus diukur melalui kepatuhan hukum, kualitas pelayanan, penurunan pelanggaran, penyelesaian pengaduan, dan peningkatan kepercayaan publik yang dievaluasi secara independent
7. Pengawasan demokratis oleh lembaga negara dan masyarakat sipil. DPR, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, serta lembaga pengawasan lain sesuai mandat masing-masing harus memastikan proses pemeriksaan, perlindungan hak, dan reformasi berjalan efektif. Pengawasan masyarakat sipil harus dijamin sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokrasi, bukan diperlakukan sebagai ancaman terhadap kekuasaan.
SMI menegaskan bahwa perkara ini merupakan ujian terhadap kesungguhan negara menjalankan prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Kedua prinsip tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh institusi negara, tanpa pengecualian, harus tunduk pada konstitusi dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Negara tidak boleh menjadi alat pengawasan terhadap rakyat, hukum tidak boleh menjadi instrumen perlindungan kekuasaan dan institusi keamanan maupun pertahanan tidak boleh menjadi bagian dari jaringan kepentingan politik dan ekonomi
Demokrasi tidak cukup diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum. Demokrasi harus menjamin bahwa kekuasaan dapat dikontrol, hak asasi manusia dilindungi, kebebasan sipil dihormati dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum
Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terbukti, negara wajib mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan praktik serupa tidak terulang. Apabila penyidikan justru berhenti pada individu tanpa membongkar sistem yang memungkinkan penyalahgunaan tersebut, kepercayaan publik akan semakin tergerus
SMI menyerukan pembenahan mendasar: bukan sekadar reformasi citra institusi, melainkan reformasi kekuasaan; bukan sekadar penindakan pelaku, melainkan pembongkaran sistem impunitas; bukan sekadar perlindungan institusi, melainkan perlindungan rakyat dan konstitusi
Sebab, institusi negara memperoleh legitimasi bukan dari kemampuan mengawasi dan mengendalikan masyarakat, melainkan dari kesediaannya tunduk pada hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat
PERKUMPULAN SULUH MUDA INSPIRASI (SMI)
Kristian Redison Simarmata
Muhamad Yusuf Nasution