Saat Penegak Hukum Saling Jegal, Siapa Menjaga Keadilan?

Senin, 13 Juli 2026
Saat Penegak Hukum Saling Jegal, Siapa Menjaga Keadilan?

Penulis Direktur Eksekutif SMI

INDONESIA sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sedang menghadapi salah satu ujian terberat sejak era reformasi. Pertikaian terbuka antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang mencuat dalam beberapa hari terakhir bukan sekadar konflik antarlembaga, melainkan gejala krisis kepercayaan di antara sesama aparat penegak hukum.

Kondisi ini mencerminkan rapuhnya supremasi hukum ketika perhatian publik tersedot pada rivalitas antarinstitusi. Pertanyaannya, jika penegak hukum sibuk saling menjegal dan saling "membongkar", siapa yang akan menegakkan keadilan bagi rakyat?

Pertikaian memuncak pada awal Juli 2026 ketika Kejaksaan Agung menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan tersangka yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80 itu kemudian diikuti langkah Polri melalui tim gabungan Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dari penggeledahan tersebut diamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 259 juta, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan 130.000 dolar Singapura dari sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Bogor.

Peristiwa itu semakin menyita perhatian publik ketika personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata lengkap melakukan pengamanan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada malam yang sama.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.

Namun, Amnesty International Indonesia menilai pengerahan personel militer dalam situasi tersebut berpotensi mengancam supremasi sipil dan dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi terhadap proses hukum.

Keadilan dalam Ancaman Industri Hukum
Apa yang terjadi sejatinya mencerminkan fenomena yang pernah disebut Mahfud MD sebagai "industri hukum", yakni praktik penegakan hukum yang dapat merekayasa orang tidak bersalah menjadi bersalah, atau sebaliknya membuat orang yang bersalah lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam praktik seperti itu, hukum diperlakukan layaknya komoditas yang dapat "disetel" sesuai kepentingan. Fenomena tersebut menjadi salah satu penghambat utama terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Paradoks pun muncul. Di satu sisi publik menyaksikan keseriusan aparat mengungkap berbagai kasus korupsi, meski tidak jarang dipersepsikan lebih didorong oleh kepentingan institusional. Di sisi lain, praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri, terus bermunculan.

Di lingkungan peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026 terkait dugaan suap penanganan sengketa lahan. Pada bulan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Bima Kota dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Jika aparat penegak hukum sendiri menjadi pelaku kejahatan, kepada siapa masyarakat menggantungkan harapan memperoleh keadilan?

Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34 dari sebelumnya 37, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut berada di bawah rata-rata global dan menunjukkan masih tingginya persepsi terhadap praktik korupsi.

Skala kerugian negara akibat korupsi pun sangat besar. Kasus tambang timah ilegal di Bangka Belitung disebut menimbulkan kerugian hingga Rp 300 triliun.

Dalam perkara Pertamina, Kejaksaan sempat menyampaikan estimasi kerugian negara mendekati Rp 1.000 triliun. Namun, dalam dakwaan angka tersebut menjadi Rp 285 triliun.

Perbedaan yang sangat besar itu memunculkan pertanyaan publik. Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai selisih tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Situasi saling curiga dan saling menutup antarlembaga juga membuka ruang bagi praktik korupsi di berbagai daerah. Dalam beberapa waktu terakhir, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah, antara lain Bupati Sukoharjo Etik Suryani, serta sebelumnya Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Langkat, dalam perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.

Reformasi Total atau Kehilangan Kepercayaan
Di tengah kondisi tersebut, terdapat secercah harapan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Oktober 2025.

Putusan itu menegaskan bahwa penangkapan jaksa tidak lagi memerlukan izin Jaksa Agung apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau terdapat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam putusan tersebut.

Putusan ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengurangi kesan adanya kekebalan hukum bagi aparat tertentu.

Namun, reformasi hukum tidak cukup hanya melalui putusan pengadilan. Yang lebih mendesak adalah memperkuat mekanisme pengawasan internal yang independen di Polri, Kejaksaan Agung, KPK, maupun Bea Cukai, agar praktik saling melindungi dan saling menutupi tidak terus berulang.

Pertikaian antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam beberapa pekan terakhir merupakan sinyal bahwa negara hukum sedang menghadapi persoalan serius. Indonesia tidak membutuhkan aparat yang saling membongkar demi kepentingan citra institusi.

Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh melalui penguatan pengawasan yang independen, penghapusan budaya kekebalan hukum, serta komitmen Presiden sebagai kepala negara untuk memastikan penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik.

Negara hukum bukan sekadar amanat konstitusi, melainkan janji kepada seluruh rakyat bahwa hukum akan ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan maupun institusi.

Jika aparat penegak hukum terus bertarung di atas puing-puing kepercayaan publik, Indonesia berisiko semakin terjebak dalam lingkaran korupsi dan krisis kepercayaan. Ketika supremasi hukum tergeser oleh rivalitas kekuasaan, yang tersisa bukan lagi keadilan, melainkan pertarungan antarinstitusi yang mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih