Rasa Aman Hilang, Warga Dibiarkan Bertaruh Nyawa
Rabu, 22 April 2026
SENIN sore, 20 April 2026, di Jalan Turi, Medan, tepatnya belakang kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), seorang pelajar berlari menyelamatkan diri dari sekelompok pelaku bersenjata tajam yang merampas sepeda motornya.
Peristiwa di ruang publik pada jam yang semestinya aman tersebut bukan lagi deviasi, melainkan cerminan kondisi yang mengkhawatirkan: jalanan berubah menjadi ruang berisiko tinggi, bukan ruang mobilitas yang dilindungi negara.
Persoalan yang muncul tidak berhenti pada tingginya angka kriminalitas, melainkan pada melemahnya fungsi dasar negara dalam menghadirkan perlindungan.
Data penindakan menunjukkan bahwa persoalan bersifat sistemik. Operasi Kancil 2025 mengungkap 249 kasus dengan 226 tersangka, sementara Operasi Ketupat Toba 2026 mengungkap 119 kasus dengan 184 tersangka, dengan rata-rata sekitar tujuh kasus per hari. Angka ini sering dipahami sebagai indikator kinerja, tetapi secara substantif lebih tepat dibaca sebagai indikator kegagalan pencegahan.
Tingginya pengungkapan menunjukkan kapasitas represif berjalan, namun pada saat yang sama mengindikasikan lemahnya fungsi preventif.
Patroli tidak hadir secara konsisten, deteksi dini tidak optimal, dan kehadiran aparat di ruang publik belum menciptakan efek gentar bagi pelaku. Fakta bahwa pelaku dapat beraksi berulang di lokasi yang sama memperlihatkan adanya ruang aman bagi kejahatan.
Perubahan modus memperlihatkan bahwa pelaku semakin adaptif. Rekayasa psikologis digunakan untuk menghentikan korban sebelum dilanjutkan dengan kekerasan.
Di sisi lain, praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector di jalanan memperluas spektrum ancaman dengan menghadirkan bentuk pemaksaan yang berkamuflase legal.
Ketika tindakan tersebut berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas, maka kepastian hukum menjadi kabur dan masyarakat menghadapi ketidakpastian dalam ruang publik.
Pola waktu dan lokasi juga mengalami pergeseran. Kejahatan tidak lagi terbatas pada malam hari atau kawasan sepi, melainkan terjadi pada siang dan sore hari di jalan arteri serta kawasan pendidikan.
Hal ini menunjukkan rendahnya persepsi risiko pelaku terhadap kemungkinan intervensi aparat. Dalam logika rasional, ketika risiko tertangkap rendah, intensitas kejahatan meningkat. Tanpa koreksi pada aspek kehadiran dan respons aparat, kondisi ini akan terus berulang.
Dimensi narkotika turut memperdalam persoalan. Sebagian pelaku merupakan pengguna aktif, membentuk lingkaran antara kecanduan dan kriminalitas.
Penindakan yang hanya berfokus pada pelaku lapangan tanpa memutus jaringan rantai pasok tidak akan menghasilkan penurunan signifikan dalam jangka panjang.
Erosi Rasa Aman dan Dilema Hukum Masyarakat
Dalam perspektif konstitusi, situasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat perlindungan negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri, harta benda, dan rasa aman dari ancaman ketakutan, sementara Pasal 28I ayat (4) menegaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Ketika warga tidak dapat menggunakan ruang publik tanpa rasa cemas, maka yang tercederai bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga hak konstitusional.
Persoalan paling krusial terletak pada erosi rasa aman yang berdampak langsung pada perilaku masyarakat. Rasa aman tidak hanya ditentukan oleh angka kriminalitas, tetapi oleh persepsi terhadap efektivitas perlindungan negara. Ketika kejadian berulang tanpa pencegahan yang terlihat, masyarakat membangun keyakinan bahwa risiko tinggi dan perlindungan rendah.
Dampaknya muncul dalam bentuk ketidakberdayaan sosial. Masyarakat cenderung enggan melapor karena menilai proses tidak memberikan hasil yang nyata, hal yang meningkatkan jumlah kejahatan yang tidak tercatat dan melemahkan basis data kebijakan.
Pada saat yang sama, mobilitas ekonomi dan sosial mengalami pembatasan. Pekerja informal mengurangi aktivitas, mahasiswa membatasi kegiatan, dan pelaku usaha kehilangan pelanggan di wilayah rawan.
Di atas itu, muncul persoalan yang lebih kompleks dan sensitif: kekhawatiran masyarakat untuk bertindak terhadap pelaku kejahatan karena risiko kriminalisasi. Dalam hukum pidana, pembelaan diri diakui sebagai konsep yang sah.
Namun dalam praktik, batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum sering kali tidak diterapkan secara konsisten. Ketika korban melakukan perlawanan dan pelaku mengalami cedera, terdapat potensi pelaporan balik yang berujung pada proses hukum terhadap korban.
Kondisi ini menciptakan dilema rasional bagi masyarakat. Bertindak untuk melindungi diri berisiko menjadi tersangka, sementara tidak bertindak berisiko menjadi korban.
Dalam situasi demikian, pilihan yang paling aman secara hukum adalah tidak bertindak. Dampaknya adalah melemahnya kontrol sosial, menurunnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, dan semakin luasnya ruang bagi pelaku kejahatan.
Ketiadaan pedoman operasional yang jelas mengenai batas pembelaan diri memperparah keadaan. Tanpa parameter yang tegas tentang proporsionalitas dan ancaman nyata, penegakan hukum berpotensi inkonsisten, kondisi yang menciptakan ketegangan antara kewajiban taat hukum dan kebutuhan mempertahankan keselamatan diri.
Kepastian Hukum dan Kehadiran Negara
Perbaikan kondisi memerlukan pendekatan yang terstruktur dan berbasis data. Strategi keamanan harus bergeser dari dominasi represif menuju desain preventif-proaktif.
Pemetaan titik rawan secara real-time harus menjadi dasar distribusi patroli dan pengamanan. Kehadiran aparat di ruang publik harus ditingkatkan secara konsisten untuk menciptakan efek pencegahan yang nyata.
Kepastian hukum terkait pembelaan diri perlu diperkuat melalui pedoman operasional yang jelas dan seragam. Parameter mengenai ancaman nyata, proporsionalitas tindakan, dan perlindungan terhadap korban harus ditegaskan agar masyarakat tidak berada dalam posisi rentan secara hukum ketika menghadapi situasi darurat. Pendekatan ini tidak bertujuan mendorong tindakan main hakim sendiri, melainkan memastikan perlindungan hukum yang adil.
Penertiban praktik penarikan kendaraan ilegal harus dilakukan secara tegas melalui koordinasi lintas lembaga. Ini menjadi penting untuk mengembalikan kepastian hukum di ruang publik.
Penanganan narkotika harus dilakukan secara terpadu dengan memastikan tujuan penegakan hukum adalah memutuskan jaringan rantai pasok, bukan sekadar memperoleh tangkapan.
Selain itu, penguatan infrastruktur keamanan menjadi kebutuhan mendasar. Penerangan jalan yang memadai dan sistem pengawasan berbasis CCTV yang terintegrasi merupakan instrumen preventif yang efektif. Tanpa dukungan infrastruktur, strategi keamanan tidak akan berjalan optimal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tidak terletak pada jumlah kasus yang diungkap, tetapi pada pemulihan rasa aman masyarakat. Rasa aman adalah hak konstitusional, bukan fasilitas tambahan.
Ketika masyarakat merasa takut untuk beraktivitas dan ragu untuk bertindak bahkan dalam situasi darurat, maka negara sejatinya belum hadir. Pemulihan kondisi ini mensyaratkan kehadiran negara yang nyata, konsisten, dan memberikan kepastian, baik dalam perlindungan dari kejahatan maupun dalam perlindungan hukum bagi warga.
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi