Polemik Ijazah Gibran dan Integritas Partai

Sabtu, 10 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran dan Integritas Partai

Penulis Direktur Eksekutif SMI
DEMOKRASI tidak hanya berlangsung ketika rakyat memberikan suara, tetapi juga ketika partai politik menentukan siapa yang layak dipilih. Sebelum pemilih memasuki bilik suara, partai politik terlebih dahulu menyaring nama-nama yang akan memperebutkan suara dalam kontestasi kekuasaan.

Karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari integritas proses pencalonan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menentukan pilihan rakyat.

Polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali mencuat pada 6 Oktober 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan tidak membatalkan jabatan Gibran setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024. Putusan itu harus dibaca secara utuh. Pertimbangan mengenai bukti tidak identik dengan putusan yang mendiskualifikasi seseorang dari jabatannya.

Terlepas dari konsekuensi putusan MK, pertanyaan terpenting adalah bagaimana proses verifikasi pencalonan dijalankan, apakah seluruh persyaratan diperiksa secara memadai, dan sejauh mana partai pengusung bertanggung jawab sebelum meminta rakyat memberikan mandat?

Dalam demokrasi perwakilan, rakyat merupakan pemegang kedaulatan, sedangkan partai politik berperan menghubungkan aspirasi masyarakat dengan penyelenggaraan kekuasaan.

Dalam demokrasi Indonesia, rakyat tidak menentukan seluruh kandidat secara langsung karena partai politik dan gabungan partai memiliki kewenangan penting dalam menentukan siapa yang ditawarkan kepada pemilih.

Posisi tersebut membuat rekrutmen politik bukan semata-mata urusan internal partai, melainkan bagian dari tanggung jawab publik. Partai merupakan institusi yang meminta suara dan kepercayaan rakyat untuk menempatkan seseorang pada jabatan yang membawa konsekuensi bagi kehidupan masyarakat.

Tanggung Jawab Rekrutmen dan Integritas Partai Politik
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menegaskan bahwa partai menjalankan fungsi rekrutmen politik. Pasal 29 mengatur bahwa pencalonan dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menempatkan rekrutmen bukan sekadar urusan internal, melainkan fungsi yang menentukan kualitas kepemimpinan dan representasi politik. Karena itu, pencalonan tidak boleh hanya didasarkan pada popularitas, kekuatan finansial, kedekatan dengan elite, atau peluang memenangkan pemilu. Persyaratan hukum, integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, dan komitmen terhadap kepentingan umum juga merupakan bagian penting dalam penilaian kandidat.

Di sinilah persoalan rekrutmen berhubungan dengan feodalisme politik, personalisasi kekuasaan, dan pragmatisme elektoral. Ketika keputusan pencalonan terpusat pada segelintir elite, proses seleksi berisiko kehilangan keterbukaan dan kompetisi yang sehat.

Hubungan keluarga dengan pejabat tidak otomatis membuktikan seseorang tidak layak. Namun, kedekatan dengan kekuasaan juga tidak boleh menjadi pengganti prosedur seleksi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Partai harus memiliki mekanisme uji kelayakan yang terukur, termasuk pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada lembaga penerbit jika diperlukan, penelusuran rekam jejak, serta pencatatan dasar pengambilan keputusan.

Apabila muncul keraguan yang relevan mengenai persyaratan kandidat, partai berkewajiban meminta klarifikasi sebelum pencalonan diteruskan. Langkah ini bukan pengambilalihan kewenangan penyelenggara pemilu, melainkan wujud kehati-hatian politik dan integritas kelembagaan.

Partai perlu menjelaskan standar yang digunakan, bagaimana pemeriksaan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan pencalonan. Dengan demikian, hak rakyat sebagai pemilik mandat kedaulatan dihormati, bukan sekadar menjadikan rakyat sebagai penerima keputusan elite.

KPU dan Bawaslu memiliki mandat berbeda yang saling melengkapi. KPU menyelenggarakan pemilu, termasuk memeriksa persyaratan calon sesuai dengan peraturan, sedangkan Bawaslu melaksanakan pengawasan berdasarkan kewenangannya.

Pembagian tugas tersebut tidak menghapus tanggung jawab masing-masing lembaga untuk menjelaskan proses, dasar hukum, dan keputusan yang diambil. Setiap lembaga harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prinsip transparansi, termasuk mengenai prosedur dan bukti, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi kelemahan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari akuntabilitas.

Polemik Gibran menunjukkan pentingnya memastikan bahwa persyaratan pendidikan, termasuk dokumen pendidikan luar negeri dan mekanisme penyetaraannya, diperiksa berdasarkan ketentuan yang jelas.

Publik berhak mengetahui bagaimana persyaratan diterapkan, dokumen apa yang menjadi dasar keputusan, serta apakah pengawasan berlangsung efektif. Apabila terdapat keterbatasan akses atau ketidakjelasan aturan, persoalan tersebut perlu dijelaskan dan dievaluasi secara terbuka.

Meskipun KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan formal, tanggung jawab partai pengusung tetap melekat. Partai tidak dapat beralasan bahwa seluruh pemeriksaan merupakan urusan penyelenggara pemilu karena keputusan mengusulkan kandidat juga merupakan keputusan politik yang membawa konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat.

Verifikasi berlapis yang dimulai dari partai tentunya akan memperkuat perlindungan terhadap hak pemilih, terutama apabila dilakukan sebelum pencalonan ditetapkan.

Dengan demikian, polemik seperti persoalan ijazah Joko Widodo, yang memulai perjalanan politik dari Wali Kota Solo hingga menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ketujuh, serta Gibran Rakabuming Raka, yang memulai pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi wakil presiden periode 2024–2029, diharapkan tidak terulang.

Manipulasi Demokrasi dari Proses Pencalonan
Polemik ijazah seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pencalonan, bukan sekadar memperpanjang pertentangan politik. KPU perlu memastikan prosedur verifikasi yang konsisten dan dapat ditelusuri.

Bawaslu harus memiliki kondisi yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sesuai dengan kewenangannya. Pembentuk peraturan perlu mengevaluasi ketentuan yang menimbulkan ketidakjelasan, sementara partai politik harus membangun mekanisme seleksi yang profesional, transparan, dan terdokumentasi.

Pada akhirnya, partai politik bukan pemilik suara rakyat. Partai hanya memperoleh kepercayaan untuk menyalurkan aspirasi dan menawarkan calon pemimpin. Mandat tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai cek kosong karena kemenangan dalam pemilu tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan proses pencalonan.

Polemik ijazah Gibran mengingatkan bahwa demokrasi yang bermutu harus dimulai sebelum surat suara dicoblos. Partai wajib menyeleksi kandidat secara bertanggung jawab, penyelenggara pemilu harus bekerja sesuai dengan hukum, dan seluruh lembaga harus terbuka terhadap evaluasi berbasis bukti.

Pada akhirnya, perebutan suara rakyat dalam pemilu kehilangan makna demokratisnya ketika proses seleksi, rekrutmen, dan pencalonan pemimpin politik tidak dilandasi kredibilitas, integritas, serta pertanggungjawaban publik, melainkan semata-mata berorientasi pada kemenangan dan perebutan kekuasaan.

Ketika partai politik mengabaikan kelayakan kandidat, melonggarkan standar verifikasi, dan menempatkan kepentingan elite di atas hak masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang memenuhi persyaratan hukum dan etika, manipulasi mandat rakyat juga berakar pada proses pencalonan yang tidak transparan, tidak cermat, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Demokrasi yang berintegritas menuntut partai politik bertanggung jawab sejak menentukan siapa yang layak dicalonkan, penyelenggara pemilu memastikan setiap persyaratan diverifikasi sesuai dengan hukum, dan seluruh proses dapat diuji secara terbuka oleh masyarakat.

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih