Londo Ireng: Buruk Muka Cermin Dibelah
Sabtu, 01 Agustus 2026
Penulis Direktur Eksekutif SMI
PERNYATAAN kontroversial Presiden Prabowo Subianto yang melabeli wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah kolonial "Londo Ireng"—sebutan yang secara historis merujuk pada tentara bayaran Afrika dalam dinas militer Hindia Belanda—memicu polemik di ruang publik.
Meski Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berupaya meluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi profesi jurnalis, stigma yang telanjur mengemuka tetap menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat yang menaruh perhatian terhadap masa depan demokrasi dan supremasi hukum
Penyematan istilah yang sarat konotasi pengkhianatan kepada profesi pers, pengamat, dan LSM dinilai sebagai kemunduran cara berpikir sekaligus pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat.
Ironi terbesar dari retorika tersebut terletak pada tuduhan "antek asing" dan "pengkhianat" yang diarahkan kepada para pengawal demokrasi. Padahal, berbagai data dan fakta justru menunjukkan bahwa persoalan integritas dan moral yang paling sistemik berada di dalam institusi penegak hukum dan pemerintahan.
Buruk Muka Penyelenggara Negara yang Berkhianat
Kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra menjadi salah satu contoh.
Penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, menghasilkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang jika dikonversi mencapai Rp 543 miliar. Kasus yang semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, institusi asal Febrie, sehingga memunculkan sorotan mengenai potensi konflik kepentingan.
Kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menyeret aparat aktif TNI dan Polri. Perkara ini dinilai menjadi bukti bahwa korupsi telah merambah institusi pertahanan dan keamanan yang semestinya menjadi benteng terakhir integritas bangsa.
Selain mantan Kepala Badan Gizi Nasional dan wakilnya yang merupakan purnawirawan Polri dan TNI, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial Kolonel Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia diduga mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia unit kendaraan bermotor.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan sebagai tersangka. Ia diduga menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah diatur, sekaligus memasukkan komponen keuntungan pribadi sebagai imbalan agar pengajuan titik SPPG memperoleh persetujuan.
Sementara itu, badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 juga tidak luput dari kasus korupsi.
Dalam perkara Pertamina, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dari tiga anak perusahaan, yakni Pertamina Patra Niaga, Pertamina International Shipping, dan Kilang Pertamina Internasional, atas dugaan korupsi impor minyak yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun pada periode 2018–2023.
PT Antam juga mengalami kerugian lebih dari Rp 3,3 triliun setelah enam mantan eksekutifnya mengizinkan produsen emas dan toko perhiasan eksternal menggunakan fasilitas peleburan, merek dagang, dan logo Antam.
Kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana bersama sejumlah korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18,3 triliun sekaligus memicu kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Pada Maret 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lepas tiga korporasi tersebut. Belakangan, putusan itu terungkap merupakan hasil praktik suap senilai Rp 60 miliar yang melibatkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga hakim, seorang panitera muda PN Jakarta Utara, dan dua pengacara korporasi.
Investigasi mengungkap Arif Nuryanta menyetujui vonis lepas setelah nilai suap dinaikkan tiga kali lipat, dari Rp 20 miliar menjadi Rp 60 miliar. Fakta tersebut membuka tabir praktik jual beli putusan di lingkungan peradilan.
Kasus lain adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang divonis 16 tahun penjara karena melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Dari kediamannya ditemukan uang sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Komisi Yudisial mencatat sepanjang 2025 menerima 2.715 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebanyak 149 laporan diregister untuk ditindaklanjuti dan 124 hakim direkomendasikan menerima sanksi, terdiri atas 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat.
Memasuki semester pertama 2026, jumlah laporan meningkat menjadi 1.402 atau naik 10,3 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan 88 laporan teregistrasi untuk ditindaklanjuti.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap kepentingan negara tidak terjadi di luar sistem, melainkan di dalam sistem itu sendiri, yakni di ruang-ruang pengadilan, kejaksaan, kepolisian, BUMN, dan birokrasi pemerintahan.
Bertanggung Jawab atau Sekadar Beretorika
Di tengah deretan fakta tersebut, pernyataan Presiden yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng" dinilai kontraproduktif. Kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol dalam negara demokrasi dan tidak semestinya dipersepsikan sebagai ancaman ataupun dipropagandakan sebagai kepentingan asing tanpa dasar.
Pelabelan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap suara kritis sekaligus menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, maupun pembungkaman terhadap kritik atas dugaan penyimpangan konstitusi.
Sudah tidak saatnya bangsa ini terjebak dalam retorika yang mengadu domba dan memecah belah persatuan. Presiden diharapkan menggunakan seluruh kapasitas intelektual dan kewenangannya untuk memberantas korupsi dari hulu hingga hilir secara tegas dan konsisten.
Bukan menyibukkan diri dengan tuduhan tanpa dasar terhadap suara-suara kritis yang seharusnya menjadi mitra pembangunan. Sebab, pengkhianat sejati bukanlah mereka yang menyuarakan kebenaran dan keadilan, melainkan mereka yang membiarkan negara dijarah, bertepuk tangan atas kehancuran yang diciptakannya sendiri, serta sengaja mengalihkan perhatian publik dari kejahatan yang dilakukan setiap hari.