Ketika Kritik Dianggap Ancaman
Senin, 16 Maret 2026
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung para pengkritik pemerintahan, terutama ketika kritik disebut lahir dari ketidaksukaan terhadap pemerintah, bahkan muncul tudingan bahwa sebagian kritik tidak mencerminkan sikap patriotik menjadi perdebatan.
Bahkan muncul pula wacana mengenai kemungkinan “penertiban” terhadap pengamat atau pihak yang dianggap terlalu keras mengkritik pemerintah, pernyataan yang menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara yakni hubungan antara rakyat, kekuasaan dan hak untuk mengoreksi kebijakan publik.
Negara bukanlah entitas yang terpisah dari rakyat, karena lahir dari kesepakatan politik masyarakat yang mendiami suatu wilayah untuk membentuk institusi bersama yang mengelola kepentingan publik.
Dalam teori kontrak sosial, legitimasi negara berasal dari mandat rakyat yang menyerahkan sebagian kewenangan dan kedaulatannya kepada pemerintah untuk mengatur kehidupan bersama secara adil.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara dibentuk untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai orientasi utama negara dalam bentuk pemerintahan.
Hubungan antara negara dan rakyat tidak hanya bersifat politik, tetapi juga bersifat ekonomi. Penyelenggaraan negara dibiayai melalui anggaran negara yang sebagian besar berasal dari kontribusi masyarakat.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan pendapatan negara Rp3.153,6 triliun, dengan belanja negara Rp3.842,7 triliun, defisit anggaran Rp689,1 triliun atau 2,68% dari PDB. Pendapatan negara menunjukkan fakta penting bahwa dari total pendapatan, penerimaan pajak Rp2.693,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp459,1 triliun dan hibah Rp666 miliar.
Dengan sekitar 85% pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan rakyat, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Rp1.209,3 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sekitar Rp995,2 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak lainnya Rp153 triliun.
Angka APBN menunjukkan bahwa mayoritas biaya penyelenggaraan negara ditopang oleh kontribusi masyarakat melalui sistem perpajakan, sehingga kritik terhadap pemerintah bukan hanya merupakan hak konstitusional, tetapi juga bagian dari tanggung jawab warga negara yang secara nyata ikut membiayai jalannya negara.
Kritik, Kekuasaan dan Ancaman Penyempitan Ruang Demokrasi
Dalam sistem demokrasi modern, kritik memiliki fungsi yang sangat penting untuk mengawasi penggunaan kekuasaan, karena memungkinkan masyarakat menilai kebijakan, menguji rasionalitas keputusan politik dan memperbaiki kebijakan yang tidak efektif.
Tanpa kritik, kekuasaan mudah terjebak dalam apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai policy blindness, yaitu kondisi ketika pengambil keputusan kehilangan kemampuan melihat kesalahan kebijakan karena hanya menerima informasi yang menyenangkan dari lingkaran kekuasaan.
Namun dalam praktik politik, kritik sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas pemerintah, persepsi yang melahirkan kecenderungan delegitimasi kritik. Salah satu indikator yang perlu dicermati adalah penggunaan istilah “penertiban” terhadap pengamat atau kritik publik.
Dalam perspektif demokrasi dan hak asasi manusia, konsep penertiban terhadap pandangan kritis merupakan terminologi yang problematis, istilah yang secara implisit menganggap kritik sebagai gangguan terhadap ketertiban sehingga perlu dikendalikan.Logika tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan bukan gangguan, melainkan unsur utama dalam proses pengambilan keputusan publik.
Sejarah politik dunia menunjukkan bahwa pembatasan kritik sering menjadi tanda awal kemunduran demokrasi menuju otoritarianisme. Banyak pemerintahan otoriter memulai dengan tiga langkah yang serupa, yaitu mendelegitimasi kritik dengan label antipatriotik, membatasi ruang kebebasan berpendapat, serta mengendalikan pengamat, akademisi dan masyarakat sipil.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa model tersebut tidak menghasilkan stabilitas jangka panjang. Sebaliknya, pemerintahan yang menutup diri terhadap kritik sering kehilangan kemampuan membaca krisis yang sedang berkembang, dan masalah menjadi serius ketika kritik konstruktif berhadapan dengan kekerasan terhadap aktivis demokrasi.
Peristiwa penganiayaan terhadap aktivis dalam beberapa waktu terakhir kembali menunjukkan bahwa ruang kebebasan sipil masih menghadapi tekanan. Kasus demi kasus tersebut bukanlah peristiwa tunggal.
Sejak era reformasi, berbagai kasus intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil terus terjadi, terutama terhadap individu yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia, pemberantasan korupsi dan pengawasan kekuasaan.
Lebih problematis lagi, banyak kasus kekerasan terhadap aktivis tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga menyentuh aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. Proses hukum memang menghasilkan vonis terhadap pelaku lapangan, namun pengungkapan aktor intelektual tidak pernah mencapai kejelasan yang memadai.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan negara terhadap kebebasan sipil. Kritik rasional dan konstruktif seharusnya menjadi bagian dari partisipasi warga dalam memperbaiki kebijakan, namun ketika diperhadapkan dengan intimidasi atau kekerasan, maka kualitas demokrasi mengalami kemunduran.
Patriotisme Konstitusional: Kritik sebagai Energi Perbaikan Negara
Dalam kehidupan demokrasi, patriotisme tidak identik dengan dukungan tanpa kritik terhadap pemerintah. Patriotisme yang matang justru tercermin dalam komitmen menjaga agar kekuasaan negara tetap berjalan sesuai tujuan konstitusi.
Negara tidak memiliki legitimasi tanpa rakyat yang mendiami suatu wilayah. Rakyat membentuk kesepakatan politik untuk menciptakan institusi negara yang mengelola kepentingan bersama dan UUD 1945 secara tegas menempatkan tujuan tersebut sebagai dasar penyelenggaraan negara.
Dalam konstitusi, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi demokratis yang sah. Kritik yang berbasis data, analisis rasional dan pengalaman sosial justru akan membantu pemerintah memahami realitas masyarakat secara lebih utuh.
Kritik juga berfungsi sebagai mekanisme pengingat bagi kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintah berisiko terjebak dalam isolasi politik yang membuat kebijakan kehilangan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Maka dapat dikatakan negara yang kuat adalah negara yang mampu mengelola kritik sebagai energi perbaikan kebijakan.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kemajuan bangsa sering lahir dari perdebatan publik yang terbuka, kritik yang membantu memperbaiki kesalahan kebijakan, memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas demokrasi.
Maka kritik yang rasional dan konstruktif tidak bisa dipandang sebagai tindakan antipatriotik. Kritik justru merupakan salah satu bentuk tanggung jawab warga negara terhadap masa depan bangsa.
Patriotisme yang matang bukan patriotisme yang membungkam perbedaan pendapat. Patriotisme yang matang hadir dalam keberanian menjaga agar negara tetap setia pada tujuan konstitusi: keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan kemajuan kecerdasan bangsa.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik bukan pengkhianatan terhadap negara. Kritik adalah bentuk kecintaan yang menuntut negara untuk terus memperbaiki diri.
Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi