Kesaktian Pancasila: Menguji Nilai dalam Praktik Kekuasaan
Kamis, 01 Oktober 2026
Penulis Direktur Eksekutif SMI
SETIAP 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pada 2026, peringatan mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, sebuah tema yang secara normatif mengandung cita-cita besar tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peringatan yang semestinya tidak berhenti sebagai ritual tahunan, tetapi perlu menjadi momentum untuk menguji apakah Pancasila sungguh-sungguh hidup dalam praktik kekuasaan dan kebijakan publik.
Secara historis, peringatan ini berkaitan dengan pergolakan politik 1965 dan peneguhan Pancasila sebagai dasar negara, dengan dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Setelah 59 tahun, tantangan yang seharusnya dibicarakan bukan lagi bagaimana mempertahankan Pancasila sebagai simbol dan dasar negara, melainkan bagaimana menjadikannya sebagai etika yang membatasi kekuasaan dan mengarahkan kebijakan kepada kepentingan rakyat.
Karena Pancasila tidak bisa dipahami sebagai hafalan atau sekadar diucapkan dalam upacara kenegaraan, tetapi merupakan fondasi moral dan politik yang seharusnya memberikan arah terhadap cara negara menggunakan kekuasaan, bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana kebijakan dibuat, dan bagaimana warga diperlakukan.
Ketuhanan Yang Maha Esa tidak berhenti pada ekspresi keberagamaan, tetapi menuntut integritas dan tanggung jawab moral. Kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut penghormatan terhadap martabat manusia dan kesetaraan di hadapan hukum. Persatuan Indonesia bukan tuntutan agar semua warga berpikir seragam, melainkan kemampuan mengelola perbedaan tanpa menjadikannya sumber permusuhan.
Sedangkan sila keempat tidak bisa direduksi sebatas penyelenggaraan pemilu, tetapi mengandung tuntutan agar kekuasaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat, sementara sila kelima mengharuskan negara memastikan bahwa pembangunan menghasilkan kesempatan dan kesejahteraan yang diakses secara adil.
Maka, ukuran keberhasilan Pancasila tidak diletakkan pada seberapa sering digunakan dalam pidato pejabat, tetapi bagaimana nilai tersebut bekerja ketika negara berhadapan dengan kepentingan yang berbeda, terutama ketika kepentingan publik berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Pertanyaan sederhananya adalah: apakah jabatan publik diberikan berdasarkan kompetensi dan integritas? Apakah hukum berlaku setara? Apakah kritik dapat disampaikan tanpa intimidasi? Apakah anggaran negara dikelola secara transparan? Apakah warga miskin memperoleh pelayanan yang layak? Dan apakah mereka yang memiliki kekuasaan bersedia tunduk pada mekanisme pengawasan? Di titik inilah Pancasila berubah dari simbol menjadi etika kekuasaan.
Ketika Nilai Berhadapan dengan Realitas
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia 2025 berada pada angka 78,19, dengan aspek kebebasan tercatat 75,52, kesetaraan 80,33, dan kapasitas lembaga demokrasi 78,28.
Angka tersebut menunjukkan bahwa institusi demokrasi tetap bekerja, sekaligus memberikan gambaran bahwa masih terdapat ruang yang harus diperkuat, terutama berkaitan dengan kualitas kebebasan dan kapasitas institusi.
Namun, demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga membutuhkan integritas. Ketika demokrasi berjalan dengan politik transaksional, konflik kepentingan, patronase, dan penyalahgunaan kewenangan, maka demokrasi kehilangan substansi etiknya.
Persoalan korupsi menjadi salah satu cermin paling jelas. Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Survei Penilaian Integritas 2025 juga memperlihatkan persoalan, di mana Indeks Integritas Pemerintah Daerah tercatat 71,33 dari 546 instansi, sedangkan kementerian dan lembaga berada pada 77,19 dari 111 instansi.
KPK juga mencatat skor pengelolaan sumber daya manusia 72,63 dan perdagangan pengaruh 73,55. Data ini penting karena memperlihatkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan tindakan korupsi individual, tetapi juga dengan kerentanan tata kelola dan proses pengambilan keputusan.
Di sinilah pertanyaan terhadap implementasi Pancasila harus diarahkan, karena bukan Indonesia tidak memiliki nilai moral, melainkan nilai moral tersebut belum selalu diterjemahkan menjadi sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena korupsi bukan hanya persoalan seseorang mengambil uang negara, tetapi juga merusak kemanusiaan karena mengurangi hak masyarakat, merusak kerakyatan karena mengubah kekuasaan menjadi transaksi, dan merusak keadilan sosial karena sumber daya publik berpindah dari kepentingan bersama kepada kepentingan tertentu.
Begitu pula patronase. Ketika kedekatan lebih menentukan daripada kompetensi, yang rusak bukan hanya sistem kepegawaian, tetapi prinsip keadilan. Ketika loyalitas personal lebih dihargai daripada integritas dan profesionalisme, meritokrasi kehilangan tempat.
Karena itu, persatuan juga perlu dipahami secara kritis. Persatuan tidak boleh digunakan untuk menghilangkan perbedaan atau membungkam kritik. Dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan tindakan anti-negara.
Perbedaan pendapat merupakan bagian dari mekanisme koreksi terhadap kekuasaan. Persatuan yang sehat justru dibangun melalui kemampuan menerima perbedaan, bukan melalui pemaksaan keseragaman.
Hal ini jangan sampai menjadikan Pancasila tetap hadir dalam bahasa politik, tetapi absen dalam mekanisme kekuasaan. Pancasila harus menjadi “audit etis” dalam penyelenggaraan negara untuk memastikan bahwa kebijakan publik memiliki konsistensi dengan nilai yang selama ini menjadi dasar kehidupan bernegara.
Menguji Pancasila
Hari Kesaktian Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk menggeser cara pandang: dari pendidikan Pancasila yang terlalu menekankan hafalan menuju pengujian Pancasila dalam praktik kehidupan bernegara.
Pancasila harus hadir dalam proses rekrutmen pejabat, sistem merit birokrasi, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pembentukan regulasi, penegakan hukum, pelayanan publik, pembiayaan politik, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Nilai Pancasila harus diterjemahkan menjadi indikator yang bisa diperiksa, bukan berhenti sebagai kalimat normatif dalam dokumen negara. Jika sila kemanusiaan berbicara tentang martabat, maka kebijakan harus dapat diuji dari dampaknya terhadap manusia.
Jika sila kerakyatan berbicara tentang kedaulatan rakyat, maka proses kebijakan harus membuka ruang partisipasi dan pengawasan. Jika sila keadilan sosial berbicara tentang keadilan, maka pembangunan harus dinilai dari distribusi manfaatnya, bukan hanya dari angka pertumbuhan.
Pancasila sangat membutuhkan masyarakat yang berani bertanya ketika kekuasaan menyimpang, bukan masyarakat yang hanya pandai mengulang slogan. Karena peringatan Kesaktian Pancasila tidak seharusnya diukur dari seberapa khidmat bangsa ini melaksanakan upacara setiap 1 Oktober.
Kesaktiannya lebih tepat diuji dari kemampuan nilai-nilai Pancasila membatasi kesewenang-wenangan, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga martabat manusia, memperkuat demokrasi, dan menghadirkan keadilan sosial.
Pancasila tidak kehilangan kesaktiannya karena dikritik. Sebaliknya, Pancasila akan kehilangan maknanya apabila kritik terhadap penyimpangan dianggap sebagai ancaman, sementara penyalahgunaan kekuasaan dibiarkan tanpa koreksi.
Karena itu, Hari Kesaktian Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi hari untuk mengenang sejarah, tetapi juga hari untuk mengaudit moral kekuasaan. Sebab, ukuran paling jujur dari kesaktian Pancasila bukanlah seberapa sering kita mengucapkannya, melainkan seberapa konsisten negara menjadikannya batas etik bagi kekuasaan dan jaminan keadilan bagi setiap warga negara.