Jembatan Enang-Enang dan Retaknya Kontrak Sosial Negara

Rabu, 08 Juli 2026
Jembatan Enang-Enang dan Retaknya Kontrak Sosial Negara

PERESMIAN Jembatan Enang-Enang di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada 5 Juli 2026 seharusnya menjadi narasi tentang ketangguhan masyarakat yang mengharukan. Sayangnya, di balik euforia itu tersimpan ironi pahit yang menggugat fondasi relasi antara negara dan warga negara.

Hampir delapan bulan akses vital yang menghubungkan Dataran Tinggi Gayo dengan pusat-pusat ekonomi dan layanan publik terputus total akibat bencana hidrometeorologi dahsyat pada November 2025.

Jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi distribusi logistik, akses anak-anak menuju sekolah, hingga jalur evakuasi pasien ke fasilitas kesehatan dibiarkan runtuh tanpa penanganan berarti dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dalam keputusasaan yang memuncak, warga bergerak. Mereka mengumpulkan dana swadaya murni hingga mencapai angka fantastis Rp1,08 miliar tanpa menerima bantuan sepeser pun dari anggaran negara.

Fenomena ini bukan sekadar kisah inspiratif tentang semangat kolektif, tetapi juga cermin buram dari kontrak sosial yang perlahan terkoyak, ketika rakyat dipaksa menjadi negara bagi dirinya sendiri, sementara negara justru absen dari panggung pelayanan dasar.

UUD 1945 dan Pajak dalam Kontrak Wajib Negara
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas merumuskan tujuan berdirinya negara Indonesia, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Empat tujuan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan janji kebangsaan yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Indonesia merupakan negara kesejahteraan yang secara konstitusional berkewajiban mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945

Dengan demikian, setiap kebijakan negara, termasuk kebijakan perpajakan, seharusnya diarahkan untuk mewujudkan tujuan konstitusional tersebut. Namun, realitas di Bener Meriah menunjukkan jurang yang menganga antara amanat konstitusi dan pelaksanaannya di lapangan.

Pajak merupakan fondasi utama keberlangsungan negara. Pada Semester I-2026, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target, dengan penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut perkembangan tersebut menggembirakan dan merupakan hasil reformasi perpajakan yang mulai memberikan dampak positif.

Namun, di balik meningkatnya penerimaan pajak, terdapat fakta bahwa rasio pajak Indonesia masih berkisar 10–12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,5 persen, apalagi dibandingkan negara-negara Skandinavia yang memiliki tax ratio lebih dari 41 persen.

Negara-negara Skandinavia membayar pajak tinggi dengan kesadaran penuh karena mereka memperoleh manfaat publik yang nyata berupa pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, layanan kesehatan universal, dan infrastruktur yang terawat.

Sebaliknya, di Bener Meriah, kontrak sosial itu seolah runtuh. Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib, tetapi jalan dan jembatan yang menjadi hak dasar mereka justru rusak dan tak kunjung diperbaiki.

Lebih memilukan lagi, hingga delapan bulan pascabencana, Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang telah disusun pemerintah belum juga ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Padahal, pemerintah telah menyetujui anggaran sebesar Rp100,16 triliun untuk pemulihan permanen selama tiga tahun, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut terdapat 11.512 program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, hingga hunian tetap bagi warga terdampak.

Namun, tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden, implementasi di lapangan berpotensi terus terhambat oleh prosedur birokrasi yang berbelit, sementara masyarakat di Bener Meriah dan daerah terdampak lainnya terus menunggu.

Ironi mencapai puncaknya ketika Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, setelah jembatan hasil swadaya warga rampung, menyatakan akan mengecek kualitas jembatan tersebut dan menegaskan pemerintah tetap akan membangun jembatan permanen karena adanya kekhawatiran terhadap aspek keselamatan konstruksi.

Bahkan, masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan saat melintasi jembatan tersebut. Pernyataan itu menggambarkan paradoks yang menyakitkan. Rakyat yang telah membayar pajak, menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian, lalu membangun sendiri menggunakan uang mereka, justru menjadi pihak yang dikhawatirkan dan dikontrol oleh negara yang datang terlambat.

Seharusnya, kehadiran negara bukan untuk meragukan, melainkan mengapresiasi inisiatif swadaya masyarakat sekaligus menjadikannya momentum evaluasi atas kegagalan sistemik dalam penanganan bencana dan penyediaan infrastruktur dasar.

Bayangan Kolonialisme dan Jalan Panjang Keadilan
Fenomena memilukan di Bener Meriah mengingatkan pada masa kelam sistem tanam paksa (*Cultuurstelsel*) yang diberlakukan pada 1830. Sistem tersebut secara formal mewajibkan rakyat menyisihkan 20 persen tanahnya untuk tanaman ekspor sebagai pengganti pajak, namun dalam praktiknya berubah menjadi eksploitasi yang memicu kelaparan massal.

Sistem tanam paksa dan fenomena swadaya di Bener Meriah memiliki benang merah yang sama, yakni adanya pungutan atau kewajiban dari rakyat tanpa diimbangi manfaat yang setara bagi kesejahteraan mereka.

Perbedaannya, pada masa kolonial eksploitasi dilakukan secara terstruktur demi mengisi kas Kerajaan Belanda yang bangkrut, sedangkan pada masa kini persoalannya terletak pada kegagalan sistemik dalam mendistribusikan manfaat pajak secara adil, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan darurat masyarakat.

Kasus Bener Meriah menjadi alarm keras yang mengguncang kesadaran bersama. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang bersifat ekstraktif tanpa distribusi manfaat yang adil dan responsif pada akhirnya dapat meruntuhkan kepercayaan publik yang dibangun selama puluhan tahun.

Jembatan Enang-Enang kini berdiri sebagai simbol dua hal sekaligus. Di satu sisi menjadi simbol ketangguhan, solidaritas, dan kepedulian masyarakat yang luar biasa. Di sisi lain menjadi simbol lambannya birokrasi dan masih mengakarnya ketidakadilan struktural.

Jika negara terus mengabaikan tanggung jawab dasarnya dan membiarkan rakyat berjuang sendiri di tengah kesulitan, maka bukan tidak mungkin semakin banyak warga di berbagai pelosok negeri memilih berjalan sendiri. Bukan karena mereka menginginkannya, melainkan karena keadaan memaksa.

Sudah saatnya negara hadir bukan hanya sebagai pemungut pajak yang berbangga atas meningkatnya penerimaan negara, tetapi sebagai pelindung dan penyedia pelayanan publik yang hadir di setiap sudut tanah air, terutama ketika warganya menghadapi masa-masa paling sulit.

Inilah esensi amanat konstitusi yang harus diwujudkan. Sebab, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 pada hakikatnya adalah kemerdekaan untuk membangun kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya bagi segelintir penguasa ataupun mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi.

Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih