Efisiensi Fiskal atau Sentralisasi Terselubung?
Selasa, 11 Agustus 2026
Penulis Direktur Eksekutif SMI
PEMERINTAH pusat mengklaim kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp 919,87 triliun pada 2025 menjadi Rp 693 triliun pada 2026, atau turun 24,6%, sebagai langkah efisiensi fiskal. Namun, di balik angka-angka makroekonomi yang menggembirakan, seperti inflasi Juli 2026 yang turun menjadi 2,88% dan aktivitas manufaktur yang kembali ekspansif, terdapat realitas pahit yang mengancam fondasi desentralisasi dan kesejahteraan rakyat.
Efek berantai pemangkasan ini terasa nyata. Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024 yang belum dilunasi mencapai Rp 70,2 triliun untuk 413 daerah, memaksa pemerintah daerah memilih antara menggaji pegawai atau membiayai pembangunan. Bahkan, 490 daerah diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran hanya untuk membayar gaji ASN dan kebutuhan operasional minimum.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini efisiensi atau sentralisasi terselubung? Ketika sebagian besar APBD digunakan untuk belanja pegawai hingga mendekati batas maksimal 30% sesuai UU HKPD, ruang fiskal untuk pelayanan publik dan pembangunan justru menyempit.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui 79 daerah kritis membutuhkan dana tambahan Rp3,7 triliun untuk gaji pegawai dan hingga Rp14 triliun jika termasuk kebutuhan lain. Namun, bantuan tersebut disyaratkan dengan efisiensi anggaran daerah, seolah persoalan struktural hubungan fiskal pusat-daerah dapat diselesaikan dengan pemotongan belanja operasional.
Dampak Efisiensi dan Kesiapan Daerah
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi contoh paling gamblang ironi kebijakan ini. Bupati Saipullah Nasution mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran pusat memaksa pembatalan sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan. Perbaikan jalan, sekolah, irigasi, dan pertanian praktis dibatalkan. Padahal, Madina merupakan salah satu penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Lebih tragis, dari tambahan TKD Rp6 triliun yang dikembalikan pemerintah pusat untuk daerah Sumatera Utara, Madina sama sekali tidak mendapat satu rupiah pun. Padahal, bencana pada 2025 silam telah merusak ribuan hektare lahan masyarakat dan menghancurkan infrastruktur di daerah tersebut.
Di Kabupaten Pakpak Bharat, total pagu Dana Desa 2026 hanya Rp15,3 miliar untuk 52 desa. Dengan alokasi per desa yang rata-rata berkisar antara Rp221 juta hingga Rp486 juta, serta ketentuan baru bahwa 58,03% Dana Desa dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih, ruang fiskal desa untuk pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat jelas akan semakin menyempit.
Sementara itu, data APBD Kabupaten Karo 2026 menunjukkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan. Belanja pegawai mencapai Rp640,50 miliar atau 50% dari total belanja Rp1.290,46 miliar.
Angka tersebut jauh di atas batas ideal 30% yang ditetapkan UU HKPD. Sementara PAD Kabupaten Karo hanya Rp169,54 miliar, jauh lebih kecil dari belanja daerah. Kondisi ini melahirkan asumsi bahwa daerah nyaris tidak memiliki ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Efisiensi dan Kebutuhan Lapangan Kerja
Krisis fiskal ini terjadi di saat laporan Bank Dunia pada Desember 2025 menyoroti anak muda Indonesia yang baru masuk dunia kerja secara tidak proporsional terserap di sektor informal bergaji rendah. Kurang dari 15% usia 15-24 tahun bekerja di sektor formal.
Data BPS per Agustus 2025 menunjukkan proporsi pekerja informal masih mendominasi, yakni 57,80%. Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pertumbuhan ekonomi 5% tidak cukup menyerap tenaga kerja baru sehingga dibutuhkan pertumbuhan 6,7-7% untuk mengatasi masalah ini.
Di sisi lain, perdebatan deindustrialisasi terus bergulir. Kementerian Perindustrian membantah terjadi deindustrialisasi dini dengan data kontribusi industri pengolahan terhadap PDB yang meningkat dari 17,92% pada 2022 menjadi 19,20% pada 2026.
Namun, Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal mengakui kontribusi manufaktur turun drastis dari 30% di awal 2000-an. Jika industri ekstraktif dikeluarkan, kontribusinya hanya sekitar 12% dan berada di ambang deindustrialisasi prematur.
Pembangunan ekonomi tidak bisa diukur semata dari angka pertumbuhan atau inflasi terkendali. Yang fundamental adalah kualitas pertumbuhan, apakah mampu menciptakan lapangan kerja layak dan meningkatkan daya beli rakyat.
Pemangkasan TKD tanpa penguatan kapasitas fiskal daerah adalah re-sentralisasi terselubung dan bertentangan dengan semangat Pasal 18 UUD 1945. Daerah kehilangan agency fiskalnya karena hanya menjadi pelaksana program pusat tanpa ruang kebijakan sendiri.
Demokrasi yang sehat membutuhkan keadilan ekonomi. Ketika daerah kehilangan kemampuan melayani warganya dan daya beli rakyat tergerus, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya.
Efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan prinsip solidaritas dan otonomi daerah, karena keduanya adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.