Banjir Berulang Tapteng: Warisan Salah Urus Tata Ruang

Sabtu, 21 Februari 2026
Banjir Berulang Tapteng: Warisan Salah Urus Tata Ruang

BENCANA ekologis yang berulang di Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak dapat dibaca sebagai peristiwa alam semata, tetapi merupakan akumulasi panjang dari perubahan bentang alam di wilayah hulu yang secara geografis dan hidrologis terhubung langsung dengan kawasan pesisir.

Dalam sistem daerah aliran sungai (DAS), setiap perubahan tutupan hutan di bagian atas akan menentukan kualitas air, volume limpasan, dan tingkat sedimentasi di hilir.

Maka ketika banjir, longsor, dan pendangkalan sungai terjadi di Tapteng, sesungguhnya itu merupakan konsekuensi struktural dari kebijakan tata ruang dan eksploitasi sumber daya di kabupaten-kabupaten sekitarnya.

Secara geografis, Tapteng berada di zona pesisir barat Sumatera Utara dan menerima limpasan dari kawasan perbukitan dan pegunungan di Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan sebagian wilayah Tapanuli Selatan.

Sungai-sungai yang bermuara ke pesisir barat membawa air sekaligus material sedimen dari hulu. Ketika tutupan hutan primer dan sekunder di kawasan pegunungan menyusut akibat pembukaan lahan, penebangan, dan alih fungsi menjadi perkebunan maupun tambang yang menyebabkan daya serap tanah terhadap air hujan menurun drastis, maka limpasan akan bergerak cepat menuju hilir.

Warisan Kerusakan Lingkungan
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Sumatera Utara menghadapi persoalan deforestasi dan degradasi hutan di sejumlah kabupaten pegunungan.

Di wilayah Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan, misalnya, ekspansi perkebunan dan pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan lindung serta areal penggunaan lain di lereng-lereng curam mempersempit fungsi resapan air.

Sementara itu, aktivitas pertambangan dan galian C di beberapa titik mempercepat erosi tanah. Tanah yang terlepas tidak hilang, tetapi dibawa arus sungai menuju Tapanuli Tengah.

Kawasan hutan di sekitar Dolok Sanggul serta Pahae Julu–Pahae Jae merupakan contoh daerah hulu yang berperan penting sebagai penyangga hidrologis.
Ketika perambahan, pembukaan lahan pertanian tanpa konservasi tanah, maupun pembangunan infrastruktur tanpa mitigasi lereng terjadi, dampaknya tidak berhenti di batas administrasi kabupaten.

Sungai-sungai yang berhulu di perbukitan tersebut mengalir menuruni lereng, membawa debit air yang semakin fluktuatif—sangat kecil saat kemarau dan sangat besar saat hujan ekstrem.

Tapanuli Tengah, sebagai wilayah hilir, menanggung dampak paling nyata. Sungai menjadi lebih dangkal akibat sedimentasi dan kapasitas tampung berkurang.

Ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi, yang kini semakin sering akibat perubahan iklim, air meluap lebih cepat ke permukiman dan lahan pertanian, bahkan mempengaruhi kawasan muara dan pesisir.

Parahnya persoalan disebabkan oleh tata ruang yang tidak berbasis daya dukung lingkungan. Di hulu, izin-izin pemanfaatan ruang kerap tidak disertai evaluasi ketat terhadap kemiringan lereng, jenis tanah, dan fungsi lindung kawasan.

Di hilir, pembangunan permukiman di bantaran sungai serta alih fungsi rawa dan lahan basah menghilangkan ruang alami bagi air untuk melimpah secara aman. Kombinasi kerusakan di hulu dan kerentanan di hilir menciptakan risiko berlapis.

Analisis hidrologi sederhana menunjukkan hubungan sebab akibat tersebut. Dalam kondisi hutan utuh, sebagian besar curah hujan akan tertahan oleh tajuk, diserap tanah, lalu dilepas perlahan sebagai aliran dasar sungai.

Namun ketika tutupan vegetasi berkurang, kapasitas limpasan meningkat. Artinya, persentase air hujan yang langsung mengalir di permukaan menjadi lebih besar. Kenaikan kecil ini dapat menghasilkan lonjakan debit sungai yang signifikan saat hujan lebat, sehingga berdampak di hilir dalam bentuk banjir bandang dan erosi tebing sungai.

Selain deforestasi, praktik pertanian di lereng tanpa terasering dan konservasi tanah mempercepat degradasi. Tanah yang kehilangan penutup vegetasi mudah tergerus.

Setiap musim hujan, partikel-partikel tanah terbawa ke sungai, meningkatkan kekeruhan dan menurunkan kualitas air yang berimplikasi pada ketersediaan sumber air bersih.

Penting ditekankan bahwa bencana yang terjadi hari ini bukan hasil keputusan satu atau dua tahun terakhir, tetapi warisan akumulatif dari kebijakan masa lalu yang mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis.

Alih fungsi hutan yang terjadi satu dekade lalu mungkin baru menunjukkan dampak penuh ketika curah hujan ekstrem meningkat akibat krisis iklim global. Karena itu, membenahi situasi tidak mungkin dilakukan secara instan.

Revitalisasi dari Hulu
Langkah pertama yang mendesak adalah mengembalikan pendekatan pengelolaan berbasis daerah aliran sungai lintas kabupaten. Kerusakan di hulu tidak dapat ditangani oleh satu pemerintah daerah saja.

Diperlukan koordinasi regional yang mengikat, dengan peta risiko bersama dan target rehabilitasi yang terukur. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis di lereng-lereng curam harus menjadi prioritas, terutama di kawasan yang secara hidrologis terbukti berkontribusi besar terhadap limpasan ke Tapanuli Tengah.

Kedua, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan dan tambang tanpa izin harus konsisten. Tanpa pengawasan yang tegas, rehabilitasi hanya akan menjadi proyek administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.

Ketiga, di wilayah hilir, normalisasi sungai harus disertai pendekatan ekosistem, bukan sekadar pengerukan periodik. Penataan ulang permukiman di bantaran sungai, meski sensitif secara sosial, perlu dilakukan bertahap dengan skema relokasi yang adil.

Keempat, kebijakan harus menginternalisasi biaya lingkungan. Setiap pembukaan lahan di hulu harus menghitung dampak hidrologisnya terhadap wilayah hilir. Instrumen ekonomi seperti pajak lingkungan atau kewajiban rehabilitasi perlu diterapkan sebagai tanggung jawab korektif.

Tapanuli Tengah adalah cermin dari keterhubungan ekologis yang sering diabaikan oleh batas administratif. Selama kerusakan lingkungan dipandang secara parsial dan sektoral, bencana akan terus berulang. Melindungi wilayah hilir dari kesalahan di wilayah hulu adalah langkah awal untuk membangun kebijakan yang rasional dan berkeadilan.

Bencana tidak bisa dihapus dalam waktu singkat karena akar masalahnya telah tumbuh lama. Namun dengan pendekatan berbasis data, koordinasi lintas wilayah, dan keberanian merevisi pola eksploitasi sumber daya, risiko dapat ditekan secara bertahap.

Masa depan Tapanuli Tengah sangat ditentukan oleh keputusan yang diambil di hulu. Jika hulu dipulihkan, hilir akan bernapas lebih lega. Jika tidak, maka siklus kerusakan akan terus diwariskan ke generasi berikutnya.

Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih