Ancaman Kesehatan dan Hak Hidup Akibat Asap Kebakaran Hutan

Sabtu, 17 Oktober 2026
Ancaman Kesehatan dan Hak Hidup Akibat Asap Kebakaran Hutan

Penulis Direktur Eksekutif SMI

KABUT asap yang menyelimuti Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara pada pertengahan Oktober 2026 bukan sekadar gangguan jarak pandang, melainkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

Saat kualitas udara memburuk, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja luar ruangan menghadapi risiko kesehatan. Aktivitas pendidikan dan ekonomi juga terganggu. Bahkan, warga Medan yang tinggal jauh dari titik kebakaran harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Situasi ini menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan semata-mata bencana musiman akibat kemarau, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola lingkungan, ketimpangan penguasaan lahan, dan pembangunan yang belum menempatkan keselamatan manusia sebagai ukuran keberhasilan.
Kebakaran hutan dan lahan yang berulang seharusnya memiliki pola yang dapat dipelajari, dipetakan, dan diantisipasi. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata kemampuan memadamkan api, melainkan juga keseriusan pemerintah dalam mencegahnya.

Bencana yang berulang setelah risikonya diketahui menuntut evaluasi terhadap kualitas mitigasi, pengawasan, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya mengapa kebakaran terus berulang, melainkan juga siapa yang memperoleh manfaat dari penggunaan lahan dan siapa yang menanggung kerugiannya.

Hutan Dikuasai, Ekologi Dipertaruhkan
Data resmi Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, luas kebakaran hutan dan lahan berfluktuasi tajam, yakni 438.363 hektare pada 2016, 165.484 hektare pada 2017, sekitar 510.564 hektare pada 2018, 1.649.261 hektare pada 2019, 296.943 hektare pada 2020, 358.864 hektare pada 2021, 203.686 hektare pada 2022, 1.161.193 hektare pada 2023, 376.806 hektare pada 2024, dan 343.432 hektare pada 2025.

Data Kementerian Kehutanan juga mencatat luas indikatif karhutla pada Januari–Juli 2026 mencapai sekitar 202.004 hektare, meningkat 69% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Karena itu, keberhasilan tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang dan memulihkan ekosistem.

Pada 6 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan pada sektor perkebunan sawit dan sekitar 14.634 hektare pada sektor pertambangan.

Sebanyak 259.230 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan pada tahap kedelapan. Capaian ini penting, tetapi penguasaan kembali secara administratif tidak otomatis berarti pemulihan fungsi ekologis.

Pertanyaan mendasarnya adalah berapa hektare yang telah direhabilitasi, berapa hektare yang benar-benar menunjukkan pemulihan fungsi hutan berdasarkan verifikasi yang berkeadilan bagi masyarakat lokal, dan berapa hektare yang masih digunakan untuk perkebunan atau kegiatan ekonomi lainnya.

Transparansi diperlukan agar penertiban tidak berhenti pada perubahan penguasaan lahan tanpa perbaikan lingkungan yang terukur. Upaya tersebut juga harus mencakup penyelesaian persoalan ketimpangan penguasaan tanah sebagai salah satu penyebab kemiskinan struktural.

Ketimpangan akses terhadap tanah dan sumber daya produktif telah membatasi pilihan ekonomi masyarakat sejak awal kemerdekaan. Kondisi ini diperburuk pada era Orde Baru hingga saat ini, dengan dominasi pemanfaatan lahan yang terkonsentrasi pada pihak-pihak bermodal besar atau memiliki posisi politik, dengan dalih investasi.

Akibatnya, masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi dan memperoleh penghasilan karena sumber penghidupan semakin berkurang akibat keterbatasan akses terhadap sumber daya alam dan lahan. Pada saat yang sama, mereka juga menanggung pencemaran udara dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini melahirkan ketimpangan ekonomi yang bertemu dengan ketidakadilan ekologis.

Karena itu, penertiban kawasan hutan harus disertai penyelesaian konflik tenurial, penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang sah, serta pemulihan penghidupan. Negara harus membedakan penguasaan ilegal yang harus ditindak dari hak masyarakat yang wajib dilindungi.

Pada Juli 2026, pemerintah mengumumkan implementasi mandatori B50 dengan proyeksi kebutuhan CPO sekitar 15,2–16,3 juta ton. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar dan memperkuat kemandirian energi.

Namun, manfaat ekonomi tersebut harus diperhitungkan bersama dampak penggunaan lahan, emisi sepanjang siklus produksi, risiko terhadap hutan dan gambut, serta pembatasan kegiatan yang menyebabkan deforestasi.

Pemerintah harus memprioritaskan peningkatan produktivitas kebun yang sudah ada, memperkuat keterlacakan bahan baku, serta mencegah konversi hutan alam dan pengeringan gambut, termasuk mencegah pemanfaatan lahan bekas kebakaran menjadi perkebunan.

Untuk itu, hutan yang terbakar dan lahan gambut yang rentan terbakar harus dipulihkan. Penyelesaian hak masyarakat yang belum tuntas juga perlu dilakukan. Setiap keputusan pemanfaatan lahan harus didasarkan pada kesesuaian ekologis, status hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Hak Hidup Bukan Ongkos Pembangunan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Dalam konteks karhutla, kewajiban negara tidak berhenti pada penyediaan layanan kesehatan ketika asap muncul.

Negara juga harus mencegah risiko, menyediakan informasi kualitas udara secara terbuka, melindungi kelompok rentan, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terbukti.

Imbauan untuk mengurangi aktivitas luar ruangan dan penyediaan layanan kesehatan memang diperlukan saat krisis, tetapi tidak menggantikan kewajiban untuk mengatasi sumber pencemaran.

Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung risiko kesehatan dan kehilangan pendapatan akibat bencana yang dapat dicegah atau dikurangi melalui tata kelola yang lebih baik.

Keadilan ekologis menuntut agar biaya kerusakan tidak dibebankan kepada kelompok yang paling sedikit menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan lahan. Petani kecil, pekerja informal, dan keluarga berpenghasilan rendah memiliki kemampuan terbatas untuk menghindari paparan asap atau mengganti pendapatan yang hilang.

Tanpa perlindungan sosial dan pemulihan penghidupan, karhutla dapat memperdalam kemiskinan yang telah ada. Pemerintah perlu memublikasikan neraca kawasan hasil penertiban yang membedakan luas penguasaan kembali, luas rehabilitasi, dan luas kawasan dengan keberhasilan pemulihan ekologis yang telah terverifikasi.

Kebijakan pangan, energi, perkebunan, dan proyek strategis juga harus dinilai berdasarkan daya dukung lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sedangkan warga terdampak perlu memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pemulihan kerugian, dan keadilan.

Pembangunan tidak seharusnya mempertentangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Ketahanan energi dan pangan membutuhkan ekosistem yang sehat, sementara keadilan ekonomi menuntut distribusi manfaat pembangunan yang lebih merata.

Karena itu, keberhasilan negara harus diukur melalui pemulihan hutan, penurunan kebakaran berulang, perlindungan kesehatan masyarakat, dan berkurangnya ketimpangan akses terhadap sumber daya produktif.

Negara tidak cukup hadir ketika hutan terbakar dan asap memenuhi udara. Negara harus mencegah kebakaran, memulihkan kerusakan, dan menegakkan hak masyarakat. Keadilan ekologis bukan penghambat pembangunan, melainkan prasyarat agar pertumbuhan ekonomi tidak menjadikan kesehatan, penghidupan, dan hak hidup manusia sebagai ongkos yang harus dibayar.

Sumber:


Lainnya

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda

Rabu, 18 September 2024

Samosir 18 September 2024.Penguatan Kapasitas Dan Soliditas Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Samosir Dalam Rangka Pemilih