Hukum Membunuh Ide

Rabu, 01 April 2026
 Hukum Membunuh Ide

KASUS pemidanaan penyedia video profil desa di Kabupaten Karo tidak dapat dipahami sebagai peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Perkara ini mencerminkan kecenderungan yang lebih dalam: cara kerja hukum yang semakin menjauh dari substansi dan semakin mendekat pada formalitas yang kaku.

Ketika sebuah pekerjaan nyata telah dilaksanakan, hasilnya tersedia, dimanfaatkan oleh pemerintah desa, serta tidak dipersoalkan oleh pihak pengguna, namun tetap berujung pada pemidanaan hanya karena dianggap “tidak wajar” secara angka, maka yang sedang bermasalah bukan sekadar peristiwanya, melainkan cara berpikir hukumnya.

Pada titik itu, hukum tidak lagi menjadi instrumen untuk menemukan keadilan, tetapi berubah menjadi alat yang memaksakan kesimpulan. Selisih harga diperlakukan sebagai kerugian negara dan kerugian negara dianggap cukup untuk menghukum.

Realitas yang kompleks direduksi menjadi satu variabel tunggal. Padahal, dalam sektor kreatif, harga tidak pernah berdiri semata-mata di atas biaya produksi. Nilai terbentuk dari ide, pengalaman, kualitas, dan relevansi.

Maka ketika hukum memaksakan logika proyek fisik ke dalam kerja kreatif, maka yang terjadi adalah kekeliruan mendasar: gagasan dinilai dengan ukuran yang tidak tepat.

Hukum yang Membunuh Ide dan Kebijakan
Pola seperti ini bukan kejadian yang terisolasi. Beberapa tahun terakhir, kecenderungan yang sama berulang dalam berbagai perkara.

Dalam kasus Ira Puspadewi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara, keputusan korporasi yang berada dalam ruang kebijakan bisnis ditarik ke ranah pidana dengan tuduhan merugikan negara.

Padahal, dalam praktik bisnis, setiap keputusan strategis selalu mengandung risiko. Tidak ada keputusan bisnis yang sepenuhnya bebas dari kemungkinan kerugian. Menilai keputusan tersebut semata dari hasil akhirnya adalah bentuk penyederhanaan yang mengabaikan dinamika proses.

Peristiwa serupa juga dialami Dahlan Iskan dalam upaya mendorong inovasi mobil listrik. Inisiatif tersebut dipersoalkan karena dianggap tidak berhasil dan berpotensi merugikan negara.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan nasional justru menempatkan mobil listrik sebagai prioritas strategis dalam transformasi energi dan industri. Apa yang dahulu dipandang sebagai kegagalan, kini diakui sebagai kebutuhan masa depan.

Dengan jelas terlihat bahwa inovasi sering kali tidak bisa dinilai secara instan, apalagi dengan pendekatan yang sempit, tanpa menghargai mahalnya sebuah ide dan gagasan kemajuan dalam perkembangan zaman.

Sementara dalam perkara Thomas Lembong, pendekatan kebijakan ekonomi bahkan dipersoalkan melalui konstruksi dakwaan yang menilai keberpihakan pada mekanisme pasar sebagai bentuk penyimpangan.

Padahal, kebijakan ekonomi adalah ruang perdebatan terbuka yang seharusnya dinilai melalui argumentasi akademik dan politik, bukan melalui pendekatan pidana, selama tidak terdapat niat jahat atau penyalahgunaan kewenangan.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya terletak pada kegagalan pembelajaran dalam sistem hukum. Setiap kasus tidak memperkaya pemahaman, tetapi justru memperkuat kecenderungan lama: mengabaikan niat, mengabaikan konteks, dan menggantikannya dengan pendekatan berbasis angka.

Hukum seolah bekerja seperti mesin presisi secara prosedural, tetapi miskin dalam memahami realitas. Padahal, dalam hukum pidana modern, unsur niat atau mens rea adalah fondasi utama.

Tanpa pembuktian niat jahat, penghukuman kehilangan dasar moralnya. Tanpa pemahaman konteks, penghukuman kehilangan rasionalitasnya. Ketika dua hal ini diabaikan, hukum memang tetap berjalan, tetapi tidak lagi menghadirkan keadilan.

Dampak dari pendekatan seperti ini meluas jauh melampaui ruang sidang. Pelaku usaha, khususnya di sektor kreatif dan tingkat desa, mulai menangkap sinyal yang dikirim oleh negara: bahwa inovasi adalah risiko hukum, bahwa kreativitas dapat berujung pidana, dan bahwa bekerja dengan pemerintah bukan hanya soal peluang, tetapi juga potensi ancaman.

Dalam situasi seperti ini, pilihan rasional bergeser. Fokus bukan lagi pada penciptaan nilai terbaik, melainkan pada bagaimana menghindari risiko sekecil mungkin. Kondisi ini melahirkan apa yang dalam kajian kebijakan disebut sebagai chilling effect.

Tidak ada larangan eksplisit untuk berinovasi, tetapi terdapat ketakutan yang membuat orang memilih untuk tidak melakukannya. Eksperimen dihentikan, kualitas diturunkan, dan keberanian untuk mencoba perlahan menghilang. Dalam jangka panjang, dampaknya bersifat struktural: negara kehilangan energi kreatifnya.

Lebih jauh lagi, ketidakjelasan batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana membuka ruang bagi praktik yang tidak sehat. Ketika definisi kerugian negara menjadi elastis dan sangat bergantung pada interpretasi, hukum berpotensi berubah menjadi instrumen tekanan.

Dalam ruang seperti ini, muncul kecenderungan terbentuknya pola perkara yang berulang, yang oleh banyak pengamat dipandang sebagai embrio “industri hukum”, sebuah kondisi di mana perkara tidak selalu lahir dari kejahatan nyata, tetapi dari peluang untuk menafsirkan ketidaksempurnaan administratif sebagai pelanggaran pidana.

Pada titik ini, fungsi hukum mengalami degradasi. Hukum yang seharusnya memberikan rasa aman, menjaga ketertiban, dan memastikan keadilan substantif, justru menciptakan kecemasan. Kepastian hukum berubah menjadi ketidakpastian yang dilegalkan dan ketidakpercayaan pada negara.

Mengembalikan Hukum Pada Tujuannya
Dalam kerangka negara hukum modern, kondisi seperti ini tidak dapat dibiarkan. Hukum harus kembali pada prinsip dasarnya. Aturan dibuat bukan untuk menghukum orang secara serampangan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap orang dapat bertindak dengan rasa aman, dalam kerangka yang jelas, dan dengan jaminan keadilan yang nyata.

Prosedur penting, tetapi tidak boleh mengalahkan substansi. Angka penting, tetapi tidak boleh menggantikan penilaian yang utuh terhadap realitas.

Kasus di Kabupaten Karo seharusnya menjadi titik refleksi yang serius. Penegakan hukum perlu kembali pada orientasi yang benar: mempidana hanya ketika terdapat kejahatan yang nyata, bukan sekadar perbedaan penilaian atau ketidaksempurnaan administratif.

Inovasi dan kreativitas membutuhkan ruang aman untuk berkembang. Tanpa ruang itu, tidak akan ada keberanian untuk mencoba. Tanpa keberanian, tidak akan ada kemajuan. Jika hukum terus berjalan tanpa kepekaan terhadap konteks, maka yang akan dihadapi bukan hanya krisis keadilan, tetapi juga krisis masa depan.

Karena pada akhirnya, tidak ada bangsa yang dapat maju jika ide dan kebijakan hidup dalam ketakutan, dan tidak ada hukum yang dapat disebut adil jika justru membunuh ide atau gagasan yang seharusnya dilindungi.

Maka yang akan tumbuh bukanlah masyarakat yang inovatif, melainkan masyarakat yang defensif, bukan karena kesadaran hukum meningkat, tetapi karena ketakutan terhadap hukum.

Maka hukum harus kembali pada prinsip dasarnya: untuk melindungi, bukan menakut-nakuti, memberikan kepastian keadilan dan rasa aman, bukan menjadi alat tekan.

Karena ketika hukum tidak lagi memberikan rasa aman, maka yang hilang bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan. Padahal fondasi utama dari sebuah negara adalah hukum yang sehat.

Penulis Penggiat HAM dan Demokrasi

Sumber:


Lainnya

Senin, 16 Maret 2026

PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung para pengkritik pemerintahan, terutama ketika kritik disebut lahir

Senin, 01 Desember 2025

ami, Jaringan Relawan Kemanusiaan Indonesia (JRKI) Berkerjasama dengan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), tergerak

Selasa, 07 Oktober 2025

Berdasarkan catatan Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi ( SMI ) sepanjang tahun anggaran 2025 terjadi enam kali pergeseran

Kamis, 17 Oktober 2024

Pematangsiantar 17 Oktober 2024PENGUATAN NILAI-NILAI KODE ETIK PADA PENYELENGGARA PILKADA 2024Dalam kegiatan Rapat Kerja

Jumat, 04 Oktober 2024

Sedang Bedagai 04 Oktober 2024Perekrutan Pengawas TPS dan Pengawas KPPS Pada Pemuli Serentak 2024 Kabupaten Serdang Beda